Muslimah News, FOKUS — Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik nasional, ketersediaan batu bara tengah dilanda masalah. Pembentukan tim pengadaan batu bara kalori sedang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa pasokan energi primer bagi pembangkit listrik masih menghadapi persoalan yang cukup kompleks. Pada saat yang bersamaan, masyarakat di berbagai daerah tengah dipusingkan dengan adanya pemadaman listrik yang kerap terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Gangguan pasokan listrik tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat—termasuk aktivitas ekonomi—dan produktivitas dunia usaha.
Kebutuhan batu bara PT PLN (Persero), sebagaimana disampaikan pemerintah, kini mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Meski pemerintah telah menugaskan perusahaan-perusahaan tambang untuk memasok sekitar 190 juta metrik ton batu bara ke PLN, realisasinya hanya 134 juta metrik ton sehingga masih terdapat kebutuhan 20 juta metrik ton yang belum memperoleh kontrak pengadaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola sektor energi di negeri yang dikenal sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia ini. Bagi kalangan industri, kepastian pasokan listrik merupakan faktor penting dalam menentukan iklim investasi. Ketika keandalan listrik dipandang belum memadai, tidak sedikit pelaku usaha mulai melirik negara-negara lain di kawasan, seperti Vietnam, yang dinilai menawarkan infrastruktur energi dan kepastian operasional yang lebih baik.
Pada saat pelaku usaha dan investor ramai-ramai hengkang dari Indonesia, persoalannya bukan sekadar penurunan angka sumber pendapatan negara. Namun, efek dominonya pasti akan menimpa sektor lain karena keberadaan industri sejauh ini merupakan penopang jalannya kegiatan mikro di sekitarnya, seperti pedagang kecil, jasa transportasi online, jasa sewa kos dan rumah, serta operasional usaha penunjang lain seperti rumah sakit dan sekolah. Benarkah persoalan ini semata-mata disebabkan oleh kurangnya pasokan batu bara, atau sebenarnya ada persoalan yang lebih mendasar dalam paradigma pengelolaan sumber daya energi?
Negara Hanya Regulator
Indonesia dikenal sebagai salah satu raksasa batu bara dunia. Menurut data Energy Institute, Indonesia secara konsisten berada dalam kelompok produsen batu bara terbesar dunia sekaligus menjadi eksportir batu bara termal terbesar secara global. Sementara itu, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan produksi batu bara nasional pada 2024 telah melampaui target pemerintah hingga lebih dari 830 juta metrik ton, sedangkan konsumsi batu bara untuk pembangkit listrik domestik hanya sekitar seperlima dari total produksi. Secara logika, negara dengan produksi sebesar itu semestinya tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri. Namun, realitas menunjukkan kondisi yang paradoks, PLN justru kekurangan batu bara.
Persoalan batu bara di Indonesia sesungguhnya bukan sekadar persoalan produksi, cadangan, ataupun lemahnya pengawasan pemerintah. Ketika pembangkit listrik domestik mengalami kesulitan memperoleh pasokan, padahal Indonesia kaya akan batu bara, terlihat jelas bahwa akar persoalannya terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, batu bara dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bebas diperdagangkan kepada siapa pun yang mampu memberikan keuntungan terbesar. Negara berfungsi sebagai regulator yang mengatur keseimbangan kepentingan pasar, bukan sebagai pengurus yang menjamin kebutuhan rakyat. Akibatnya, kebutuhan listrik nasional harus bersaing dengan kepentingan ekspor dan keuntungan korporasi.
Paradigma semacam ini melahirkan efek domino yang jauh lebih luas daripada sekadar ancaman pemadaman listrik. Industri manufaktur modern, pusat data (data center), industri semikonduktor, kendaraan listrik, kecerdasan buatan (AI), hingga industri kimia merupakan sektor-sektor yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil, murah, dan dapat diprediksi. Ketika pasokan energi menjadi tidak pasti atau tarif listrik terus meningkat karena mengikuti mekanisme pasar, biaya produksi akan melonjak. Dalam ekonomi global yang sangat kompetitif, investor tidak akan menunggu situasi membaik. Mereka akan memindahkan investasinya ke negara yang mampu menjamin keamanan energi dalam jangka panjang. Dengan demikian, krisis batu bara akan berkembang menjadi krisis investasi, krisis lapangan kerja, penurunan daya saing industri, hingga melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih jauh lagi, negara yang kehilangan daya tarik investasi akan menghadapi ketergantungan yang makin besar terhadap ekspor bahan mentah. Indonesia akan terus menjual batu bara dalam bentuk komoditas mentah dengan nilai tambah rendah, sedangkan negara lain mengolah energi tersebut menjadi produk industri bernilai tinggi, teknologi canggih, dan inovasi masa depan. Inilah paradoks kapitalisme, bahwasanya negara yang kaya sumber daya justru gagal menjadi pusat kemajuan teknologi karena orientasi pengelolaannya hanya mengejar keuntungan jangka pendek, bukan membangun kekuatan industri nasional.
Di sisi lain, orientasi keuntungan juga menyebabkan eksplorasi sumber daya berlangsung secara eksploitatif. Perusahaan akan berlomba meningkatkan produksi selama masih memberikan keuntungan ekonomi, meskipun menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, pencemaran sungai, serta meningkatnya emisi karbon. Ketika kerusakan ekologis makin besar, negara harus mengeluarkan biaya pemulihan yang jauh lebih mahal daripada keuntungan yang diperoleh dari ekspor. Artinya, kapitalisme tidak hanya memindahkan kekayaan publik kepada korporasi, tetapi juga mewariskan beban lingkungan kepada generasi berikutnya.
Persoalan batu bara yang berulang menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar daripada sekadar pengadaan atau distribusi. Akar persoalannya terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang bertumpu pada sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, sumber daya alam diposisikan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, bukan sebagai pengelola langsung kekayaan publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Kondisi tersebut tecermin dari besarnya ruang yang diberikan kepada perusahaan swasta dalam menguasai produksi batu bara nasional. Negara memang menetapkan kebijakan seperti DMO (Domestic Market Obligation) untuk menjamin pasokan domestik, tetapi kebijakan itu pada hakikatnya merupakan bentuk penyesuaian terhadap mekanisme pasar, bukan penguasaan negara atas sumber daya strategis. Akibatnya, ketika kepentingan bisnis bertemu dengan kepentingan publik, yang sering kali lebih dominan adalah logika keuntungan. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah berulang kali harus melakukan intervensi administratif, membentuk tim khusus, bahkan mengeluarkan larangan ekspor sementara ketika pasokan dalam negeri terganggu. Semua itu menunjukkan bahwa negara lebih sering bertindak sebagai “pemadam kebakaran”, bukan sebagai pengendali utama sistem energi.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah lembaga ekonomi di Indonesia. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam beberapa kajiannya menilai bahwa tata kelola sektor energi Indonesia masih menghadapi persoalan dominasi kepentingan bisnis, lemahnya hilirisasi yang berpihak kepada kepentingan nasional, serta belum optimalnya negara dalam memastikan sumber daya strategis benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kritik tersebut memperlihatkan bahwa problem energi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut arah kebijakan ekonomi yang masih memberi ruang sangat besar kepada mekanisme pasar dalam menentukan distribusi sumber daya strategis.
Tata Kelola Energi dalam Islam
Dalam Islam, energi tidak dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi, tetapi aspek penting dalam bangunan peradaban. Seluruh sumber energi strategis seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, panas bumi, tenaga air, hingga mineral strategis terkategori dalam kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang pengelolaannya berada di tangan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Negara tidak berperan sebagai pedagang energi, tetapi sebagai raa’in (pengurus) yang memastikan seluruh aktivitas ekonomi memperoleh energi yang cukup, murah, dan berkelanjutan.
Dari paradigma inilah lahir mekanisme tata kelola energi yang menjadi elemen penting untuk membangun peradaban. Negara terlebih dahulu menyusun peta kebutuhan energi nasional puluhan bahkan ratusan tahun ke depan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, industrialisasi, urbanisasi, kebutuhan transportasi, pertahanan, pertanian, hingga perkembangan teknologi. Produksi energi kemudian dirancang bukan mengikuti fluktuasi harga dunia, melainkan berdasarkan kebutuhan pembangunan jangka panjang. Dengan demikian, ekspor bukan menjadi prioritas utama, melainkan hanya dilakukan apabila kebutuhan domestik benar-benar telah terpenuhi secara aman.
Tata kelola energi dalam Islam juga tidak berhenti pada penyediaan pasokan. Negara menjadikan energi sebagai instrumen strategis untuk melahirkan gelombang inovasi. Ketika listrik tersedia secara stabil dengan biaya rendah, para ilmuwan, universitas, lembaga riset, industri manufaktur, hingga perusahaan teknologi memperoleh ruang yang sangat luas untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Biaya produksi menurun, risiko investasi mengecil, dan keberanian untuk menciptakan teknologi baru meningkat. Ekosistem seperti inilah yang menjadi fondasi lahirnya industri robotika, kecerdasan buatan, teknologi antariksa, material maju, bioteknologi, komputasi berkinerja tinggi, hingga industri pertahanan modern.
Negara juga tidak menggantungkan masa depan energi hanya pada satu jenis sumber daya. Batu bara tetap dimanfaatkan secara optimal selama masih dibutuhkan, tetapi secara bersamaan negara mengembangkan riset teknologi gasifikasi, clean coal technology, penangkapan karbon, reaktor nuklir generasi baru, hidrogen, panas bumi, energi surya, angin, biomassa, serta teknologi penyimpanan energi. Diversifikasi tersebut bukan didorong oleh tekanan pasar ataupun kepentingan investor asing, melainkan oleh kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan peradaban. Negara menjadi motor utama inovasi, sedangkan hasil riset dikembalikan kepada umat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Lebih penting lagi, Islam membangun keseimbangan antara kemajuan teknologi dan penjagaan lingkungan. Syariat melarang segala bentuk kerusakan (fasad) di muka bumi. Oleh karena itu, eksploitasi energi harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem, reklamasi kawasan tambang, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta perlindungan terhadap kehidupan masyarakat. Kemajuan industri tidak boleh dibangun di atas kerusakan alam, sebab alam merupakan amanah yang harus dijaga dan diserahkan kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang tetap produktif.
Dari sinilah tampak perbedaan mendasar antara dua paradigma. Kapitalisme menjadikan energi sebagai objek perdagangan sehingga menghasilkan siklus krisis yang terus berulang, yaitu pasokan tidak stabil, tarif meningkat, investasi hengkang, industri melemah, lingkungan rusak, dan negara makin bergantung pada ekspor bahan mentah. Sebaliknya, Islam menjadikan energi sebagai elemen penting pembangunan peradaban. Energi dikelola sebagai pelayanan publik yang melahirkan stabilitas industri, memperkuat kemandirian teknologi, mendorong inovasi berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengantarkan negara menjadi pusat peradaban yang kuat, mandiri, dan berpengaruh di dunia. Dalam perspektif ini, ukuran keberhasilan pengelolaan energi bukanlah besarnya keuntungan ekspor, melainkan sejauh mana energi mampu menjadi penggerak lahirnya ilmu pengetahuan, kemajuan industri, kesejahteraan masyarakat, dan kemuliaan sebuah peradaban.
Selama energi dipandang sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, maka akses rakyat terhadap minyak, gas, batu bara, dan listrik akan selalu bergantung pada pertimbangan untung-rugi. Akibatnya, negara bergeser dari pelayan menjadi regulator yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dan penerimaan fiskal daripada pemenuhan hak masyarakat. Padahal, dalam perspektif Islam, sumber energi strategis termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan eksklusif. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” tidak hanya dimaknai sebagai api secara literal, tetapi mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan publik. Oleh karena itu, sumber energi tidak boleh dibiarkan dikuasai berdasarkan pertimbangan keuntungan semata. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan masyarakat dipenuhi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan kepentingan komersial. Di sinilah tampak bahwa persoalan batu bara sesungguhnya bukan sekadar masalah pasokan, melainkan persoalan paradigma dalam memandang kepemilikan dan tujuan pengelolaan sumber daya alam.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Allah Swt. berfirman,
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
“…agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menjadi prinsip bahwa negara wajib mengatur distribusi kekayaan agar kemanfaatannya dirasakan seluruh masyarakat, bukan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bahwasanya sumber daya alam yang jumlahnya melimpah termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu atau korporasi melalui mekanisme yang menyebabkan rakyat kehilangan hak atas kekayaan tersebut. Fungsi negara adalah sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar regulator pasar atau fasilitator investasi. Dengan paradigma inilah kebutuhan energi tidak akan dipertaruhkan demi keuntungan korporasi, melainkan dijamin sebagai hak publik yang wajib dipenuhi oleh negara.
Atas dasar itu, akar persoalan krisis energi bukan semata-mata terletak pada kelangkaan sumber daya atau lemahnya tata kelola teknis, melainkan pada paradigma pengelolaan yang menempatkan energi sebagai komoditas bisnis. Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yaitu menjadikan negara sebagai pengelola amanah kepemilikan umum demi memenuhi hak rakyat. Kaidah fikih menyatakan, “Tasharruf al-imâm ‘ala ar-ra’iyyah manûthun bil-mashlahah,” yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus senantiasa didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Dengan paradigma inilah pengelolaan energi tidak lagi berorientasi pada keuntungan, tetapi pada terwujudnya keadilan, kedaulatan, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [MNews/VI-RR].
