Muslimah News, FOKUS — BPJS Kesehatan saat ini dikabarkan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan karena pengeluaran klaim jauh lebih besar daripada penerimaan iuran. BPJS mencatat pengeluaran harian mencapai Rp500 miliar (Rp16,5 triliun per bulan), sedangkan pendapatan iuran hanya Rp14 triliun per bulan. Rasio klaim telah mencapai 108,72% yang dipicu oleh lonjakan layanan kesehatan (mencapai 2 juta transaksi per hari) dan dominasi biaya pengobatan penyakit katastropik, seperti jantung dan kanker.
Sementara itu, dana cadangan internal BPJS Kesehatan saat ini menipis dan diperkirakan hanya mampu menopang pembayaran klaim rumah sakit hingga awal tahun 2027. Ketahanan dana cadangan internal ini terus menurun dalam tiga tahun terakhir dan kini mendekati batas minimal yang diatur undang-undang (hanya cukup untuk membiayai klaim 1,5 hingga 2 bulan ke depan). Karena terkuras setiap bulan untuk menutup selisih Rp2 triliun, posisi Net Asset Value (NAV) atau aset neto BPJS Kesehatan diproyeksikan akan berbalik menjadi negatif. BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.
Pemerintah tengah merencanakan berbagai langkah strategis untuk menutup kekurangan dana, termasuk potensi penyesuaian iuran dan kebijakan penghapusan tunggakan peserta nonaktif. Pemerintah telah menyiapkan suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini hingga akhir tahun 2026. Dana tersebut dibagi dua, yaitu Rp10 triliun melalui Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun melalui Kementerian Keuangan. Suntikan dana cadangan tersebut ditargetkan mulai dicairkan pada Juli 2026. Namun, realisasi pencairannya saat ini masih tertahan karena harus menunggu penyelesaian payung hukum (Perpres) serta pemenuhan sejumlah syarat birokrasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 hingga saat ini, BPJS Kesehatan mengalami fluktuasi keuangan dinamis yang diawali dengan tren defisit berturut-turut pada periode 2014—2019, yaitu sebesar Rp1,9 triliun (2014), Rp5,7 triliun (2015), Rp9,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), Rp19,4 triliun (2018), dan memuncak pada defisit berjalan sebesar Rp15,5 triliun (2019). Keuangan lembaga berbalik positif selama masa pandemi dengan mencetak surplus kas tiga tahun berturut-turut, dimulai dari keberhasilan mencatat surplus perdana sebesar Rp18,7 triliun (2020), yang berlanjut pada kondisi aset neto yang sehat sebesar Rp38,7 triliun (2021) dan naik menjadi Rp56,5 triliun (2022) akibat penyesuaian tarif iuran serta penurunan klaim non-Covid. Namun, laporan Public Expose resmi BPJS Kesehatan menunjukkan tren pembalikan negatif pascapandemi. Lonjakan kembali pemanfaatan layanan medis memicu pembalikan negatif sehingga Dana Jaminan Kesehatan kembali tekor sebesar Rp10,77 triliun (2024) dan membengkak menjadi Rp14,61 triliun pada 2025.
Di tengah badai defisit anggaran jaminan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran biaya personel (gaji, tunjangan, dan manfaat pejabat serta pegawai) sekitar Rp220 miliar hingga Rp250 miliar per bulan, atau berkisar Rp2,7 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Anggaran ini dialokasikan untuk ribuan karyawan di seluruh Indonesia serta jajaran pejabat tinggi. Gaji pokok Direktur Utama berkisar pada angka Rp150 juta per bulan, Anggota Direksi sebesar Rp135 juta (90%), Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp90 juta (60%), dan Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp81 juta (54%). Sementara itu, upah bagi staf dan karyawan umum menggunakan acuan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP) setempat yang disesuaikan dengan tunjangan posisi serta insentif kerja.
Seluruh pengeluaran biaya operasional, termasuk gaji pegawai dan pejabat tersebut, diambil dari pos yang disebut Dana Operasional Badan. Berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS (Pasal 44 & 45) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 240/PMK.02/2020, BPJS Kesehatan secara legal diperbolehkan menyisihkan maksimal 2,96% dari total iuran masyarakat yang masuk. Jadi, sumber aslinya dari iuran kepesertaan masyarakat.
Pertanyaannya, mengapa negara yang kaya akan sumber daya alam seperti Indonesia bisa tekor hanya untuk memenuhi layanan kesehatan rakyatnya? Apa yang salah dalam pengurusan sektor kesehatan di Indonesia? Bagaimana Islam mengatur hal ini?
Paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan
Apabila kita telisik, model Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana digunakan BPJS adalah skema asuransi, bukan jaminan kesehatan murni oleh negara. Negara tidak sepenuhnya membiayai kesehatan rakyat secara langsung dari anggaran pendapatan negara. Negara justru mendirikan sebuah lembaga (BPJS) untuk mengumpulkan iuran dari masyarakat. Di sini negara bergeser peran dari penyedia layanan langsung menjadi sekadar penengah atau manajer pengumpul iuran. Konsepnya, rakyat harus patungan (gotong royong versi asuransi) untuk mengakses kebutuhan berobatnya. Hal ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab mutlak penguasa terhadap rakyatnya.
Skema asuransi sosial model BPJS ini mengadopsi logika bisnis ke dalam urusan pemenuhan hajat publik. Hak berobat seseorang sangat ditentukan oleh status iurannya. Jika menunggak, jaminan kesehatan akan dinonaktifkan. Ada pula pembagian kelas (kelas 1, 2, dan 3) yang menentukan tingkat kenyamanan perawatan. Skema ini menyerupai transaksi dagang antara penjual dan pembeli.
Pemerintah seolah-olah membiayai masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar lewat APBN. Namun, jika dicermati, hal ini tetap saja bukan jaminan kesehatan murni. Negara hanya memosisikan diri sebagai pembeli premi untuk warga miskin agar mereka bisa masuk ke dalam sistem asuransi BPJS. Inti sistemnya tidak berubah, yang mana pelayanan kesehatan tetap bersandar pada industri asuransi, bukan pada pelayanan kesehatan gratis yang dikelola langsung oleh negara.
Mengapa ini terjadi? Sistem asuransi sosial seperti BPJS diadopsi oleh banyak negara di dunia (termasuk Indonesia) karena negara menganut sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini membatasi peran negara dalam mengatur masyarakat. Kekayaan alam yang melimpah (seperti tambang migas, batu bara, dan mineral) diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta/asing atas nama investasi. Akhirnya, kas negara tidak pernah cukup untuk membiayai kesehatan gratis bagi ratusan juta rakyat secara mandiri. Akibatnya, beban biaya itu dikembalikan lagi ke pundak masyarakat melalui iuran bulanan.
Sistem BPJS adalah bukti nyata bahwa prinsip-prinsip kapitalisme menggeser fungsi riayah (pelayanan) negara menjadi fungsi tijarah (jual beli) yang berbasis hitung-hitungan finansial. Negara menjual atau memberikan hak konsesi tambang dan minyak kepada korporasi swasta/asing. Negara hanya mendapatkan bagian kecil berupa pajak atau royalti. Sementara itu, triliunan rupiah keuntungan masuk ke kantong segelintir pemilik modal (kapitalis).
Lingkaran Setan Defisit BPJS
Fenomena defisit BPJS Kesehatan sejatinya tidak terjadi secara kebetulan. Ia merupakan satu lingkaran setan yang saling terkait dengan sistem ekonomi, angka kemiskinan, dan tingkat kesehatan masyarakat. Akar dari lingkaran ini bermula dari kesalahan fatal tata kelola ekonomi.
Karena kekayaan alam (tambang migas dan mineral, hutan, laut, dll.) diserahkan kepada swasta dan asing melalui privatisasi, negara kehilangan sumber pendapatan utamanya. Negara lantas memungut pajak yang tinggi dari masyarakat dan memotong subsidi. Beban hidup rakyat meningkat, lapangan kerja berkualitas terbatas, dan jurang kemiskinan melebar. Banyak masyarakat jatuh ke kategori miskin atau rentan miskin. Kemiskinan struktural ini secara langsung menurunkan tingkat kesehatan masyarakat.
Warga miskin cenderung tidak mampu membeli makanan bergizi seimbang dan mereka banyak yang tinggal di lingkungan yang tidak sehat (sanitasi buruk). Belum lagi beban ekonomi yang memicu stres kronis yang menurunkan daya tahan tubuh. Karena takut biaya, masyarakat kelas bawah ini cenderung menahan sakit dan baru berobat ke faskes ketika penyakitnya sudah kronis atau katastropik (seperti jantung, gagal ginjal, atau kanker). Penyakit kronis inilah yang biaya klaim medisnya sangat mahal. Skema asuransi kesehatan mandiri (seperti BPJS) memang cenderung berfokus pada tindakan kuratif (pengobatan) setelah orang telanjur sakit, bukan pada preventif (pencegahan) agar orang tetap sehat.
Ketika orang-orang yang rentan miskin dan mengidap sakit berat ini diwajibkan membayar iuran bulanan BPJS secara mandiri, muncul masalah baru. Bagi keluarga miskin atau pekerja informal, uang tunai harian akan didahulukan untuk membeli kebutuhan makan harian seperti beras dan lauk pauk daripada membayar iuran BPJS. Akibatnya, angka iuran menunggak melonjak tinggi. Ini di satu sisi.
Di sisi lain, ketika volume warga yang sakit sangat besar dan mereka mulai menggunakan fasilitas BPJS, beban klaim rumah sakit naik drastis. Sedangkan kantong pendapatan BPJS menipis karena banyak peserta yang menunggak atau tidak mampu membayar. Terjadilah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang kronis seperti saat ini.
Defisit BPJS hanyalah gejala di permukaan. Akar masalahnya adalah sistem saat ini yang menciptakan kemiskinan struktural. Kemiskinan menciptakan masyarakat yang rentan sakit, dan masyarakat yang miskin dan rentan sakit ini tidak berdaya membiayai sistem asuransi kesehatan mandiri. Semua ini adalah akibat tata kelola kapitalisme dalam mengatur kehidupan publik, termasuk dalam bidang kesehatan.
Oleh karena itu, lingkaran setan ini tidak akan bisa diputus dengan sekadar menaikkan iuran atau menyuntikkan dana bantuan sementara. Solusinya harus sistemis, yaitu mengubah sistem ekonomi agar kekayaan alam negeri ini kembali ke rakyat untuk mengentaskan mereka dari jurang kemiskinan, sekaligus membiayai layanan kesehatan gratis seutuhnya tanpa iuran bulanan.
Kembali kepada Sistem Islam
Solusi hakiki atas masalah defisit BPJS adalah melakukan perubahan sistem secara total, yaitu dengan mengganti sistem ekonomi kapitalisme saat ini menjadi sistem ekonomi Islam yang mengembalikan hak pengelolaan kekayaan alam kepada rakyat melalui negara. Islam memiliki paradigma yang berbeda secara diametral dengan kapitalisme. Tidak hanya itu, secara struktural, penerapan sistem ekonomi dan sistem kesehatan Islam harus dalam bingkai sistem politik Islam (Khilafah).
Islam memandang kesehatan adalah kebutuhan dasar publik. Negara wajib menyediakannya secara berkualitas, murah bahkan gratis bagi seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Pelayanan kesehatan harus diberikan setara kepada setiap warga negara tanpa memandang status sosial dan tanpa syarat.
Penguasa bertindak sebagai pengurus (raa’in) yang melayani. Tugas utamanya adalah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar publik. Hal ini merujuk pada sejarah ketika Rasulullah saw. dan Khalifah Umar bin Khaththab ra. mengirimkan dokter gratis untuk mengobati warga yang sakit. Rasulullah saw. sebagai Kepala Daulah Islam Madinah pernah mengirim dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Rasulullah saw. mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR Muslim). Begitu pula Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis. (HR al-Hakim).
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum dipaparkan bahwa struktur kas negara (baitulmal) dirancang agar negara memiliki dana melimpah untuk membiayai fasilitas publik seperti kesehatan gratis secara mandiri. Sistem Islam tidak membutuhkan iuran wajib bulanan dari rakyat atau penarikan pajak secara terus-menerus karena memiliki pembagian pos keuangan yang jelas, seperti pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara.
Islam membagi kepemilikan harta menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Kekayaan alam yang jumlahnya melimpah masuk ke dalam kategori kepemilikan umum. Islam menetapkan bahwa seluruh kekayaan alam yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak (seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, hutan, dan laut) tidak boleh dimiliki swasta atau asing. Semua ini adalah pos kepemilikan umum. Negara wajib mengelolanya dan seluruh keuntungan bersihnya masuk ke kas baitulmal. Uang dari pengelolaan sumber daya alam inilah yang secara permanen dipakai untuk membangun rumah sakit, membeli alat medis canggih, memproduksi obat, serta menggaji dokter secara layak.
Adapun pos kepemilikan negara bersumber dari pendapatan kharaj (pungutan atas tanah kharajiyah), jizyah (pungutan atas warga kafir zimi), fai, ganimah, dan pengelolaan aset negara lainnya. Dana ini bisa digunakan secara fleksibel untuk menutup operasional pelayanan kesehatan publik jika diperlukan. Apabila terjadi kondisi darurat (misalnya wabah) dan dana di baitulmal tidak mencukupi, barulah negara memungut dharibah (pajak temporer). Namun, dharibah hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya dan langsung dihentikan ketika kebutuhan dana kesehatan darurat tersebut sudah terpenuhi. Sedangkan rakyat miskin dan menengah sama sekali tidak dibebani pajak atau iuran.
Konsep tata kelola kepemilikan ini menjadi kunci utama kesejahteraan dalam sistem Islam. Ia adalah jantung dari sistem ekonomi Islam. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw., “Kaum muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad).
Dalam konteksnya, api diartikan sebagai sumber energi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan listrik. Sedangkan air dan padang rumput mencakup seluruh sumber daya air skala besar dan hasil hutan atau tambang mineral yang depositnya sangat besar. Karena statusnya adalah milik umum atau milik seluruh rakyat, Islam melarang keras aset-aset alam ini diserahkan kepada individu, perusahaan swasta lokal, apalagi perusahaan asing.
Konsep kepemilikan umum memastikan bahwa kekayaan sebuah negara tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya atau para pemilik modal saja. Dengan mengembalikan hak pengelolaan kekayaan alam kepada negara untuk kepentingan rakyat, masalah-masalah seperti tekornya anggaran kesehatan (defisit) atau antrean berobat yang menyengsarakan tidak akan terjadi, karena dana untuk mengurus rakyat selalu tersedia dan melimpah
Dalam Islam, tingginya angka orang sakit dipandang sebagai akibat kegagalan negara dalam mengontrol lingkungan hidup, pangan, dan beban kerja rakyat. Negara tidak menunggu rakyatnya sakit parah, melainkan melakukan upaya preventif sejak awal. Di antaranya pertama, melalui jaminan keamanan pangan (harus halal dan tayib). Hal ini dilakukan di bawah pengawasan kadi hisbah (inspektur pasar) yang bertugas memeriksa pasar, restoran, dan pasokan pangan masyarakat secara langsung. Pengawas ini memastikan makanan yang beredar tidak hanya halal, tetapi juga bergizi, higienis, bebas bahan kimia berbahaya, dan tidak kedaluwarsa. Dengan menjamin kualitas gizi makanan pokok rakyat, negara berhasil memangkas potensi penyakit yang bersumber dari gizi buruk, obesitas, maupun keracunan zat kimia berbahaya.
Kedua, melalui standar sanitasi tata kota dan kebersihan lingkungan. Peradaban Islam sejak dini mengaitkan kebersihan lingkungan dengan pencegahan wabah penyakit. Khalifah membangun kota dengan jaringan air bersih yang terpisah dari saluran limbah buangan. Tempat sampah publik disediakan secara masif dan ada petugas khusus yang membersihkan jalanan kota setiap hari. Rumah pemotongan hewan dan industri yang menimbulkan polusi dilarang beroperasi di dekat permukiman padat. Dengan lingkungan yang bersih, bakteri dan virus pembawa penyakit (seperti malaria atau kolera) tidak mendapatkan ruang untuk berkembang biak.
Ketiga, melalui karantina dan vaksinasi. Ketika wabah penyakit menular muncul, kekhalifahan menerapkan protokol kesehatan yang ketat berdasarkan perintah hadis Nabi saw. untuk tidak keluar atau masuk wilayah yang terkena wabah. Bimaristan (rumah sakit di Daulah Islam) adalah institusi medis pertama di dunia yang memisahkan bangsal pasien penyakit menular (seperti kusta, cacar, dan lepra) dari pasien umum. Pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani, para dokter muslim telah memperkenalkan metode variolasi (cikal bakal vaksinasi modern) untuk mencegah penyakit cacar meluas. Langkah ini diambil oleh negara agar masyarakat memiliki kekebalan tubuh sebelum mereka jatuh sakit.
Melalui kombinasi pangan yang sehat, tata kota yang bersih, serta respons cepat terhadap wabah, negara Khilafah berhasil menjaga angka orang sakit tetap rendah. Ketika jumlah orang sakit bisa ditekan seminimal mungkin melalui sistem preventif ini, beban biaya pengobatan menjadi ringan. Kas negara pun tidak akan mengalami defisit atau mengalami krisis anggaran karena negara mampu menyelesaikan masalah langsung dari akarnya.
Banyak orang skeptis dan mengira konsep Islam hanya teori atau utopia (mimpi). Salah satu ketakutan terbesar kelompok skeptis ini adalah bahwa sistem Islam hanya akan menguntungkan umat Islam dan mendiskriminasi kelompok lain. Padahal, sistem jaminan kesehatan gratis ini bukanlah fiksi. Rumah sakit Bimaristan pada masa kekhalifahan telah membuktikan hal itu selama ratusan tahun dengan fasilitas terbaik pada zamannya bagi warga muslim maupun nonmuslim, kaya maupun miskin. Konsep baitulmal yang menggratiskan layanan publik lewat pengelolaan kekayaan alam adalah sistem yang konkret pula dan berhasil memakmurkan masyarakat.
Jadi, sistem kesehatan Islam sudah teruji oleh sejarah, bukan sekadar gagasan kemarin sore. Islam yang diimplementasikan oleh negara (Khilafah) adalah solusi yang masuk akal dan adil bagi semua orang, termasuk bagi warga nonmuslim karena Islam adalah rahmat bagi semua (rahmatan lil ‘lamin). Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]
