Pinjaman dengan Bunga Rendah dari Kopdes, Akankah Menolong Rakyat?

Pinjaman dengan Bunga Rendah dari Kopdes, Akankah Menolong Rakyat?

Muslimah News, FOKUS — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kredit murah. Menurutnya, akses pinjaman dengan bunga rendah ini menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat sehingga terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol). Ferry menjelaskan, skema pembiayaannya akan disalurkan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang berada di bawah naungan Kopdeskel Merah Putih.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti nasib masyarakat yang disulitkan dengan sistem pembiayaan dengan bunga mahal. Melalui Kopdeskel, Prabowo menyebut pemerintah akan memberikan akses kredit murah dengan bunga 6% per tahun.

Di sisi lain, hasil survei ‘Profil Internet Indonesia 2025’ yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna pinjol meningkat di Tanah Air. Persentasenya  pada 2025 sebesar 8,21% berbanding 5,42% pada 2024. Sementara itu, OJK melaporkan nilai total pinjol di Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Angka ini naik 25,75% secara tahunan (yoy).

Belum Sejahtera

Penggunaan pinjol sebagai solusi atas meningkatnya masalah ekonomi mencerminkan belum sejahteranya kehidupan rakyat. Hal ini tercermin dari pemanfaatan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Proses pencairan yang cepat menjadikan pinjol sebagai pilihan saat masyarakat terdesak, seperti untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, menutup utang, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Meski data BPS menyebut bahwa penduduk miskin di Indonesia per September 2025 mengalami penurunan yaitu sebesar 23,36 juta orang (8,25%), meningkatnya pinjol membuktikan bahwa masyarakat belum merasakan  kesejahteraan yang sesungguhnya. Menurut Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti, penurunan angka kemiskinan secara keseluruhan terjadi karena BPS masih menggunakan garis kemiskinan yang lama, yaitu Rp609.160 per kapita per bulan. Garis ini dinilai terlalu rendah.

Sementara itu, Bank Dunia telah menetapkan standar tingkat kemiskinan ekstrem sebesar US$3 per kapita per hari. Sedangkan tingkat kemiskinan lower middle income country (LMIC) adalah US$4,20 per kapita per hari. Adapun garis kemiskinan bagi upper middle income country (UMIC) adalah US$6,85 per kapita per hari setara dengan Rp115.000 per hari atau Rp3,45 juta per bulan. Indonesia termasuk negara UMIC sehingga berdasarkan standar ini jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 68,25% atau sekitar 194,58 juta orang. Ini sejalan dengan laporan Bank Dunia tahun 2025, bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 194, 4 juta orang (68,2%) dari populasi pada 2024.

Akibat Penerapan Kapitalisme

Sejatinya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan kekayaan tersebut tidak mampu menyejahterakan rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, permasalahan ekonomi terjadi akibat kelangkaan atau keterbatasan alat pemuas kebutuhan manusia. Pandangan ini berimplikasi pada konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata. Padahal, pertumbuhan ekonomi hanya mencerminkan peningkatan total produksi dan pendapatan negara, bukan pemerataan distribusi pendapatan. Akibatnya, keuntungan lebih banyak dinikmati kelompok kaya, sementara kelompok miskin tidak merasakan dampaknya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi justru memicu ketimpangan antara kaya dan miskin. Hal ini tecermin dari fakta bahwa kekayaan 50 orang terkaya setara dengan harta 50 juta penduduk Indonesia.

Dalam sistem ini, distribusi ditentukan oleh kebebasan kepemilikan, kemampuan bekerja, dan perolehan harta yang dilakukan setiap individu atau swasta. Hukum rimba terjadi di dalamnya. Siapa yang kuat, maka ia  bisa bertahan dan menguasai ekonomi. Siapa yang lemah, maka ia akan tersingkir.

Dengan konsep kebebasan kepemilikan, SDA yang sejatinya milik rakyat lebih banyak diserahkan kepada swasta atau asing, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator. Ini menyebabkan SDA justru dinikmati oleh swasta dan asing, bukan rakyat. Sekitar 90% pertambangan dan pengolahan nikel dikuasai asing. Sektor batu bara hanya 12% dikelola oleh BUMN. Pada sektor migas, Pertamina hanya mengelola 30% blok migas. Sisanya dikuasai asing.

Pemerintah seringkali mengeluarkan regulasi yang memberi karpet merah kepada asing untuk mengeruk SDA negeri ini. UU minerba No.3/2020, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja adalah contohnya. SDA dijadikan sebagai komoditas untuk akumulasi modal segelintir elite. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk mengentaskan kemiskinan secara nyata.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pengembangan harta dan investasi bertumpu pada riba, spekulasi. Permodalannya bertumpu pada perbankan ribawi, pasar modal, dan valas. Riba menjadi solusi masalah ekonomi. Akses kredit dengan bunga rendah yang ditawarkan pemerintah menjadi salah satu bukti nyata. Padahal, riba baik yang bunganya tinggi atau rendah tetap saja haram.

Sekularisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan, menjadikan manfaat sebagai asas, serta tidak menjadikan halal-haram sebagai standar dalam menyelesaikan masalah kehidupan, baik oleh individu atau negara. Hal ini yang menyebabkan kehidupan individu, masyarakat, dan negara menjadi tidak berkah. Kekayaan melimpah tidak berkorelasi dengan kesejahteraan. Kredit dengan bunga murah meski haram, justru dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Alih-alih menyelamatkan rakyat dari praktik riba, negara justru menjerumuskan mereka ke dalamnya serta memperparah kerusakan dengan melembagakan riba melalui koperasi desa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengurus rakyat, melainkan hanya berfokus pada pencitraan seolah-olah peduli, padahal sekadar membangun elektabilitas di masa mendatang.

Jika memang pemerintah serius ingin membantu masyarakat, seharusnya bertindak sebagai pengurus rakyat. Mengelola SDA milik rakyat dengan benar dan hasilnya diberikan kembali kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga rakyat tidak perlu terjebak pada renten atau pinjol.

Dengan demikian, akar masalah banyaknya masyarakat yang terlibat rentenir atau pinjol bukan terletak pada tinggi rendahnya bunga, melainkan pada penerapan sistem kapitalisme yang tidak menyejahterakan rakyat, tidak menjadikan halal dan haram sebagai standar, serta abainya peran negara yang hanya bertindak sebagai regulator, bukan pengurus rakyat.

Riba Haram Secara Pasti

Sesungguhnya semua bentuk muamalah yang dilakukan bersama lembaga yang mempraktikkan riba adalah haram, sekalipun terdapat kemaslahatan yang dikehendaki oleh aktivitas muamalah ini seperti membantu masyarakat agar tidak tercekik pinjol atau rentenir.

Utang-piutang yang memberikan manfaat bagi pihak pemberi utang adalah riba dan haram hukumnya. Sekecil apa pun manfaat atau keuntungan berupa materi atau jasa yang dihasilkan dari utang baik secara paksa ataupun sukarela merupakan riba nâsi’ah yang jelas keharamannya.

Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Sebelum ayat ini turun, pada awalnya Allah Swt. hanya melarang riba yang berlipat ganda melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 130).

Kemudian Allah Swt. mengharamkan riba secara total melalui firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian adalah kaum mukmin.” (QS Al-Baqarah [2]: 278).

Melalui ayat ini, juga ayat sebelumnya (QS Al-Baqarah [2]: 275), seluruh praktik utang-piutang yang mengandung riba adalah haram. Ibnu Qudamah rahimahulLâh berkata, ”Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 6/436).

Kemudian Ibnu Qudamah menyatakan, Ibnul Mundzir rahimahulLâh berkata, ”Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”

Alhasil, bunga 6% yang dipungut oleh Kopdeskel adalah riba yang jelas merupakan perkara batil sekaligus menjerumuskan masyarakat dalam perbuatan dosa, menjauhkan dari hidup berkah. Sudah saatnya umat dan negara melepaskan diri dari jerat pinjaman ribawi yang akan menghantarkan kepada murka Allah Swt.

Namun, hal tersebut tidak akan bisa terwujud selama Indonesia masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan riba serta membolehkan swasta lokal dan asing-aseng mengeruk sumber daya alam (SDA) milik rakyat.

Dibutuhkan perubahan ke arah penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya, pinjaman ribawi itu baru bisa terlepas jika umat kembali menerapkan syariat Islam dalam institusi Khilafah, bukan dalam sistem demokrasi dan kapitalisme sebagaimana saat ini.

Saat Islam diterapkan secara kafah, lalu umat dan penguasa paham bahwa riba itu haram, maka riba tidak pernah akan diambil sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi.

Khilafah Akan Menyejahterakan Rakyat Tanpa Riba

Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Khalifah sebagai kepala negara Khilafah bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara memastikan bahwa setiap rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.

Dalam Islam, SDA yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Negara akan mengelola harta milik umum, seperti hutan, tambang, laut, sungai, danau, dan lainnya sebagai wakil dari umat. Pengelolaan harta milik umum ini tidak boleh diserahkan pada swasta, lokal maupun asing.

Prinsip pengelolaan kekayaan alam adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk dikomersialkan. Negara mengalokasikan hasil pengelolaan harta milik umum untuk kesejahteraan rakyat berupa layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi, BBM, listrik, dll.) secara murah, bahkan gratis. Dengan demikian, rakyat tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk memperoleh layanan publik. Ini tentu meminimalkan pengeluaran rakyat sehingga harta individu rakyat bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan mendorong setiap laki-laki dewasa yang sehat untuk bekerja sehingga tidak ada yang menganggur. Hal ini ditempuh dengan melakukan industrialisasi dalam skala luas, memberi modal dan keterampilan untuk usaha, memberi tanah mati untuk dihidupkan, memberi subsidi bagi petani, dan lain-lain. Jika ada lelaki dewasa sehat yang malas bekerja, negara akan memaksanya untuk bekerja.

Dengan demikian, kebutuhan rakyat akan terpenuhi dan tidak membutuhkan pinjaman riba. Kalaupun rakyat terdesak masalah ekonomi dan membutuhkan pinjaman uang sebagai modal usaha misalnya, negara akan memfasilitasi pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk pelayanan terhadap rakyat. Islam telah memberikan motivasi ruhiah terkait peminjaman tanpa mengandung unsur riba ini. Sabda Rasulullah saw., “Tidaklah seorang muslim meminjamkan muslim lainnya dengan dua kali pinjaman, kecuali hal tersebut ibarat ia bersedekah satu kali.” (HR Ibnu Majah).

Selain itu, Islam telah menetapkan beberapa hukum syarak untuk menjamin pendistribusian kekayaan di tengah-tengah manusia, dan mencegah terjadinya kekacauan dalam keseimbangan ekonomi di antara individu masyarakat Islam. Dalam kitab Diraasat fii al-Fikri al-Islam, Muhammad Husain Abdullah menyebutkan tiga cara terkait distribusi kekayaan ini.

Pertama, kewajiban zakat, yaitu mengambil sebagian harta orang-orang kaya dengan syarat-syarat tertentu dan membagikannya kepada orang-orang fakir. Ketika Nabi saw. mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya, “Beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

Setiap individu rakyat berhak untuk memanfaatkan kepemilikan umum dan segala pendapatan dari kepemilikan umum, seperti barang tambang dan minyak bumi.

Kedua, negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat) untuk mengelolanya (menanaminya), dan mengeluarkan harta kepada mereka (orang yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaj dan jizyah.

Syariat Islam melarang penimbunan emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai alat tukar –harga untuk membeli barang dan jasa– agar uang tetap terinvestasikan di dalam lapangan pertanian, perdagangan, dan industri. Dengan demikian, niscaya pengangguran akan dapat dihapuskan, sekaligus akan sangat membantu pendistribusian kekayaan.

Ketiga, Islam telah menetapkan aturan mengenai pembagian harta warisan di antara para ahli waris. Dengan demikian, niscaya akan dapat terdistribusikan bentuk-bentuk kekayaan yang berskala besar.

Demikianlah, Islam telah memberi tugas mulia kepada pemimpin untuk mengurus, melindungi, dan melayani umat dengan tulus sesuai panduan syariat. Dengan ini, rakyat akan menjalani hidup penuh keberkahan, kebutuhannya terpenuhi, dan terhindar dari dosa termasuk riba.

Khalifah melayani rakyat dengan tulus sebagai sebuah amanah dari Allah Swt. Ia menyadari jika amanah itu tidak ditunaikan dengan optimal kelak akan menjadi penyesalan di hadapan Allah Swt. Ini tentu berbeda dengan pemimpin dalam sistem kapitalisme sekuler yang memimpin rakyat lebih banyak pencitraan demi elektabilitas di masa mendatang.

Sistem Islam inilah yang saat ini dibutuhkan umat. Untuk mewujudkannya tentu dengan meninggalkan sistem kapitalisme dan menerapkan sistem Islam. Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [MNews/IA-CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *