Maraknya Perempuan Pencari Nafkah, antara Jerat Kesetaraan Gender dan Abainya Negara

Maraknya Perempuan Pencari Nafkah, antara Jerat Kesetaraan Gender dan Abainya Negara

Muslimah News, FOKUS — Grab Indonesia, perusahaan platform ride-hailing menyatakan jumlah mitra pengemudi perempuan di platform mereka mencapai 182.500 orang per 2025. Sebagian besar merupakan ibu tunggal dan tulang punggung keluarga. Fenomena ini disebut female breadwinners, yaitu perempuan yang memikul beban sebagai pencari nafkah utama atau kontributor pendapatan terbesar dalam keluarga.

Fenomena ini bukan lagi sebuah anomali atau sekadar strategi bertahan hidup jangka pendek, melainkan sebuah realitas struktural yang menunjukkan buruknya ketahanan ekonomi nasional. Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 menunjukkan sekitar 14,37% dari total pekerja di Indonesia masuk dalam kategori ini, yang artinya satu dari sepuluh perempuan pekerja adalah tulang punggung keluarga.

Secara global, tren ini telah menjadi bagian dari norma sosial baru di banyak negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, hampir 42% ibu berperan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, didorong oleh peningkatan akses pendidikan dan perubahan struktur keluarga. Di Jerman, meskipun norma tradisional masih kuat, jumlah female breadwinners terus meningkat.

Sekitar 21,07% female breadwinners bekerja lebih dari 49 jam per minggu (overwork) demi memastikan stabilitas finansial keluarga. Data mengungkapkan bahwa 84,39% female breadwinners tetap harus mengurus rumah tangga secara penuh. Beban ganda (multiple burdens) ini menjadi masalah serius yang belum terselesaikan. Secara global, perempuan melakukan sekitar 75% dari total pekerjaan perawatan dan pekerjaan rumah tangga (unpaid care and domestic work). (IDS, 2016).

Sebanyak 47,65% female breadwinners menyumbang 90%—100% dari total pendapatan keluarga. Namun, meskipun kontribusinya hampir absolut, mereka tetap menghadapi diskriminasi upah yang nyata. Rata-rata upah buruh perempuan hanya sebesar Rp2,61 juta, sedangkan laki-laki mencapai Rp3,37 juta (rilis BPS, 5-5-2025). Ironis, di jalanan dan di tempat kerja, mereka rentan mengalami kekerasan fisik maupun verbal, juga beban kerja yang melampaui batas fitrahnya. Mereka terpapar pada interaksi tanpa batas (ikhtilat) yang membahayakan kehormatan dan keamanan fisik mereka.

Kegagalan Sistemis

Munculnya perempuan sebagai tulang punggung keluarga bukanlah sebuah prestasi pembangunan, melainkan indikator kegagalan negara menjalankan fungsi tata kelola ekonomi. Dalam sistem saat ini, negara lebih berfungsi sebagai regulator bagi pemilik modal daripada pengurus rakyat.

Negara juga gagal menyediakan lapangan kerja yang luas bagi jutaan kaum laki-laki. Ketika para ayah dan suami menganggur, beban nafkah otomatis bergeser ke ibu. Banyak perempuan terjebak di sektor informal atau menjadi pekerja migran dengan risiko tinggi karena terbatasnya lapangan kerja formal yang disediakan atau diatur oleh negara di dalam negeri.

Kondisi ini menunjukkan adanya eksploitasi baru demi menambal kegagalan sistemis. Dalam sistem saat ini terjadi komodifikasi perempuan, yaitu perempuan dianggap sebagai tenaga kerja yang lebih mudah diatur dan mau dibayar lebih rendah pada sektor informal (seperti ojol atau buruh kasar) sehingga negara membiarkan mereka terserap ke sektor yang tidak ramah fitrah demi menjaga angka pertumbuhan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi saat ini, keberhasilan negara diukur melalui Produk Domestik Bruto (PDB). Penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi dapat menambah PDB Indonesia hingga 9% pada 2030. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy) 2025—2045. Integrasi ekonomi perawatan ke dalam RPJPN 2025—2045 bertujuan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dari sekitar 56% menjadi 70% pada 2045.

Semua ini membuktikan bahwa dalam perspektif kapitalisme, pemberdayaan perempuan merupakan kebutuhan strategi ekonomi nasional yang vital. Ini tidak ubahnya jebakan politik ekonomi. Kapitalisme memandang perempuan sebagai tenaga kerja yang menguntungkan. Padahal, akibat adanya ketimpangan posisi tawar, perempuan sering kali menerima upah lebih rendah atau pekerjaan dengan skema kemitraan (seperti gig economy pada ride-hailing) yang tidak memberikan jaminan kesehatan atau pensiun. Ini adalah cara sistem kapitalisme memangkas biaya operasional, tetapi tetap meraup laba maksimal.

Dengan mendorong perempuan bekerja, negara mendapatkan dua keuntungan ekonomi sekaligus, yakni tambahan objek pajak pendapatan dan peningkatan daya beli rumah tangga (konsumerisme). Kapitalisme tidak peduli keluarga berantakan atau anak kehilangan kasih sayang, asalkan perputaran uang di pasar tetap tinggi.

Politik ekonomi kapitalistik mendorong pencabutan subsidi dan privatisasi hak dasar rakyat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Ketika negara tidak mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, layanan kesehatan murah, dan pendidikan gratis yang berkualitas, beban finansial rumah tangga meningkat tajam. Ketika biaya hidup melambung tinggi akibat privatisasi layanan publik, pendapatan satu orang kepala keluarga sering kali tidak cukup. Negara secara sistemis memaksa perempuan keluar rumah untuk berlomba mencari tambahan nafkah guna membayar hak-hak dasarnya yang seharusnya menjadi kewajiban negara.

Paradigma Sesat Kesetaraan Gender

Situasi ini diperparah dengan narasi kesetaraan gender yang sering kali dipasarkan sebagai jalan menuju kemandirian. Perempuan digiring untuk percaya bahwa harga diri mereka hadir jika mereka memiliki penghasilan sendiri. Akibatnya, perempuan memikul beban ganda (double burden), yakni mengurus domestik dan berjibaku di ruang publik.

Dengan narasi perempuan berdaya secara ekonomi, negara seolah-olah mendapat pembenaran untuk lepas tangan dari kewajiban menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Jika perempuan bisa mencari uang sendiri, negara tentu makin abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar mereka. Apalagi program pemberdayaan ekonomi perempuan (PEP) digalakkan demi meningkatkan PDB. Ini sungguh ciri khas kapitalisme.

Alih-alih memuliakan, gagasan ini sering kali menjadi alat kapitalisme untuk mengeksploitasi tenaga kerja perempuan. Padahal, ini adalah bentuk perampasan hak perempuan. Perempuan didorong berlomba mencari nafkah dengan dalih kemandirian. Namun, pada saat yang sama, mereka kehilangan perlindungan dan ruang aman.

Lingkungan kerja yang kompetitif dan terbuka tanpa batas justru menempatkan perempuan dalam bahaya keamanan dan kehormatan. Akibat keterpaksaan ekonomi, terutama di sektor transportasi atau kerja lapangan lainnya, mereka memasuki ekosistem yang dirancang bukan untuk melindungi mereka.

Terlebih lagi dalam sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan saat ini (sekuler), perempuan hanya dipandang sebagai materi. Potensi kekerasan seksual di dunia kerja bahkan tidak mustahil terjadi. Juga risiko terabaikannya pendidikan generasi di tengah keluarga karena ibu yang seharusnya mendidik mereka dan mengatur rumah, “dipaksa” berkarir di luar rumah.

Islam Memuliakan Perempuan

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan perempuan sebagai kemuliaan yang wajib dijaga, bukan unit ekonomi atau alat produksi. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan perempuan terpapar bahaya di jalanan atau lingkungan kerja yang rawan hanya demi mengais sesuap nasi. Penjagaan ini bersifat sistemis, mulai dari pengaturan pergaulan hingga sanksi tegas bagi pelaku pelecehan atau kekerasan.

Konsep kepemimpinan dalam Islam adalah pelayan rakyat. Negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung). Nabi saw. telah bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).

Sebagai raa’in, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, dan papan) individu per individu rakyat. Negara wajib memastikan setiap laki-laki memiliki pekerjaan untuk menunaikan kewajiban nafkah. Negara harus memastikan mekanisme nafkah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai junnah, negara menjadi perisai yang melindungi perempuan dari eksploitasi para pemilik modal. Negara memastikan tidak ada satu pun perempuan yang terpaksa bertaruh nyawa di jalanan hanya untuk menyambung hidup keluarganya. Oleh karenanya, negara tidak akan mengadopsi sistem ekonomi yang memperdaya perempuan.

Lebih dari itu, Islam memiliki struktur jaminan nafkah sehingga tidak tepat menempatkan perempuan sebagai pencari nafkah utama. Jalur nafkah bagi perempuan adalah sebagai berikut. Pertama, nafkahnya menjadi kewajiban suami/ayahnya secara mutlak. Kedua, jika suami wafat/tidak mampu, kewajiban nafkah berpindah ke kerabat dekat (saudara laki-laki, paman, dst). Ketiga, jika semua jalur tersebut tidak ada, baitulmal akan menanggung nafkah perempuan tersebut secara penuh, bukan sekadar memberikan bantuan sosial ala kadarnya.

Islam tidak melarang perempuan bekerja, tetapi tetap harus dalam koridor syariat, yakni dalam kondisi tetap menutup aurat secara sempurna serta tidak terlibat dalam interaksi ataupun muamalah yang diharamkan. Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) sehingga statusnya tetap sebagai peran pilihan, bukan kewajiban asasi untuk menyambung hidup. Jelas, ketika perempuan berada di sektor publik, mereka hadir sebagai subjek peradaban, bukan objek eksploitasi ekonomi.

Tugas utama kaum perempuan di dalam Islam adalah sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah) dan ummu ajyal (ibu generasi). Perempuan adalah penanggung jawab urusan rumah tangga di rumah suaminya, sekaligus pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.

Demikianlah Islam memuliakan perempuan, yakni melepaskannya dari tekanan ekonomi maupun eksploitasi sistemis ala kapitalisme. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *