Penulis: Ummu Naira Asfa
Muslimah News, KELUARGA — Sextortion adalah salah satu jenis kejahatan siber yang kini makin marak mengincar remaja dan anak-anak. Sextortion berasal dari kata “sex” (seks) dan extortion (pemerasan).
Pola kejahatan sextortion biasanya dengan menggunakan sejumlah foto vulgar remaja atau anak muda. Kondisi ini berawal dari pacaran atau saling mengirim pesan berbau seks, kemudian pelaku meminta foto vulgar pada korban dan memeras serta mengancam menyebarkan foto atau video tersebut.
Antara Juli dan Agustus 2018, investigasi Federal AS (FBI) menerima lebih dari 13.000 laporan sextortion. Angka tersebut terus meningkat secara tajam. (Republika, 18/1/2019). Di Indonesia sendiri, kasus sextortion makin marak terjadi. Berdasarkan riset Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020, Indonesia menempati urutan pertama kasus sextortion di Asia. (Media Indonesia, 13/12/2020).
Menurut data Transparency International 2020, 18% warga Indonesia mengaku mengalami atau melihat sextortion yang biasanya terjadi di layanan publik. (clicks[dot]id, 26/8/2021).
International Association of Human Judges (IAWC) menyatakan sextortion sebagai kejahatan serius yang bersifat borderless (tidak terbatas). Kejahatan ini berpotensi menghancurkan berbagai akses layanan pemerintah, pendidikan, keadilan, hingga bisnis (reqnewscom, 26/4/2020).
—
Fakta ini sungguh mencengangkan. Kasus kejahatan seksual makin berkembang seiring makin canggihnya media informasi dan sarana komunikasi. Oleh karenanya, para orang tua harus makin hati-hati menjaga anak-anak dari satu bentuk kejahatan ini.
Beberapa hal yang bisa orang tua lakukan untuk menjauhkan anak-anak dan remaja dari bahaya sextortion adalah sebagai berikut:
Pertama, ajarkan tentang pergaulan islami. Allah Swt. memberikan seperangkat aturan bagi muslim untuk berperilaku dan menjaga pergaulan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pergaulan bebas, pacaran, seks bebas, dan sebagainya. Ini adalah bentuk preventif (pencegahan) untuk menjaga generasi dari pengaruh pergaulan bebas.
Pergaulan ini menjadi pintu gerbang awal bagi anak dan remaja. Jika pergaulannya aman dan sesuai syariat Islam, insyaallah mereka akan aman dari berbagai kasus penyimpangan atau kekerasan seksual yang kini makin marak dengan berbagai macam modusnya.
Kita bisa menyampaikan pada anak-anak bahwasanya Islam melarang berkhalwat dengan lawan jenis. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i. Aturan ini tercantum secara lengkap dalam sistem pergaulan Islam.
—
Kedua, ciptakan lingkungan kondusif bagi anak-anak kita dengan mendekatkan mereka ke dalam sebuah komunitas positif. Harapannya, komunitas ini bermanfaat untuk mengembangkan potensi mereka sehingga tidak disibukkan dengan aktivitas haram dan sia-sia, seperti pacaran dan aktivitas maksiat lainnya.
—
Ketiga, orang tua harus berupaya menjadi sosok sahabat bagi anak-anak, apalagi jika anaknya sudah menginjak usia remaja. Hal ini penting untuk menggali kegiatan mereka sehari-hari sehingga orang tua tahu segala aktivitas mereka, dengan siapa mereka berinteraksi, dan apa keinginan dan hambatan-hambatan yang mungkin mereka hadapi selama mereka bersosialisasi dengan lingkungannya.
Bentuklah komunikasi dua arah yang terbuka dengan anak-anak. Semoga dengan begitu anak-anak selalu open mind tentang pemikiran, keinginan, dan keluhan mereka.
—
Keempat, kita sampaikan kepada masyarakat dan lingkungan bahwa negara adalah institusi yang berperan paling utama dalam menjaga pergaulan anak-anak dan remaja, serta mencegah terjadinya kasus semacam sextortion ini.
Negaralah yang bisa mengontrol alat komunikasi di dunia siber dan menghentikan atau memblokir situs-situs porno yang bisa merangsang anak-anak dan remaja untuk melakukan seks bebas.
Di samping itu, hanya negara yang bisa memberikan hukuman atau sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Kita sampaikan bahwasanya Islam memiliki sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku pemerasan seksual, pelaku zina, serta bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan agar orang lain tidak mengikuti kejahatan yang sama. Wallahualam. [MNews/Gz]
