[Fokus WAG] Keracunan MBG Berulang, Generasi Tumbang, Negara Gagal Menjamin Gizi

[Fokus WAG] Keracunan MBG Berulang, Generasi Tumbang, Negara Gagal Menjamin Gizi

Penulis: Chusnatul Jannah, S.Pd.

Muslimah News, FOKUS WAG — Program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menuai kritik akibat kasus keracunan berulang. Terbaru, ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus per Kamis (29-1-2026), sebanyak 118 pelajar harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut.

Di Tomohon, Kabupaten Minahasa, ratusan siswa juga mengalami gejala mual dan pusing setelah menyantap paket MBG pada Senin (26-1-2026). Hingga 28 Januari 2026, tercatat 197 korban yang dirawat di empat rumah sakit.

Sepanjang Januari 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.242 orang diduga keracunan program MBG. Kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sejak 2025 hingga awal 2026, total korban keracunan MBG tercatat mencapai 21.254 orang.

Lemahnya Pengawasan MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar yang digagas pemerintah pada mulanya bertujuan mengatasi masalah gizi anak dan stunting. Namun, serangkaian kasus keracunan MBG berulang justru menunjukkan bahwa program ini lebih menyerupai proyek politik daripada program gizi generasi. Alih-alih menjamin gizi, MBG justru mengancam kesehatan generasi akibat lemahnya standar keamanan dan pengawasan. Bahkan, untuk sekadar menjamin makanan secara higienis, bersih, dan sehat, pemerintah gagal melakukannya.

Kasus keracunan makanan, distribusi pangan basi, dan minimnya kontrol kualitas menunjukkan bahwa MBG belum memiliki sistem pengawasan yang memadai. Padahal, peserta didik adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Ketika makanan yang seharusnya bergizi justru menjadi sumber penyakit, maka program ini telah gagal memenuhi tujuan dasarnya.

Keberadaan ahli gizi dalam setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) pun terlihat mandul tatkala keracunan massal terjadi berulang. Bukankah penempatan ahli gizi bertujuan untuk menjamin keamanan dan pemenuhan gizi anak-anak? Lantas, mengapa tugas dan fungsi tersebut tidak berjalan? Ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap kinerja setiap SPPG masih lemah dan tidak terkontrol.

Pada akhirnya, korban kelalaian pengawasan ini adalah anak-anak. Manakala negara begitu percaya diri menjalankan MBG sebagai program prioritasnya, seharusnya juga sudah menyiapkan instrumen tugas dan fungsi pengawasan yang rinci sehingga tidak sekadar janji politik semata. Lebih parah lagi, menjadi lahan bisnis para pemilik dapur MBG yang disinyalir berada di lingkaran kekuasaaan penguasa.

Meski pemerintah memberikan kompensasi atas peristiwa keracunan MBG, program ini tampak hanya menitikberatkan pada distribusi makanan yang tidak menyentuh akar persoalan gizi generasi. Program semacam ini bersifat dangkal  dan pragmatis karena sekadar memberi makan tidak otomatis memperbaiki kualitas gizi masyarakat.

Belum ada upaya serius untuk meningkatkan gizi masyarakat dengan solusi fundamental. Persoalan gizi bukan sekadar makan gratis dan perut kenyang. Gizi buruk juga bukan sekadar tentang ketersediaan makanan atau kekurangan pangan. Namun, persoalan gizi adalah masalah sistemik  yang melibatkan aspek pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan kebijakan pangan. MBG hanyalah upaya instan yang menutupi gejala penyakit, bukan menyembuhkannya.

Kapitalisme dan Kemiskinan Struktural

Akar persoalan gizi buruk  sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi kapitalistik yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah, dan ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok. Stunting dan gizi buruk muncul karena kebutuhan dasar rakyat tidak terpenuhi. Pendapatan yang lebih kecil dibandingkan pengeluaran—bahkan sering kali tidak ada—membuat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, sementara biaya hidup terus meningkat. Jika kondisi ini berlanjut, angka kemiskinan makin tinggi.

Selain itu, kualitas generasi dari sisi nutrisi dan gizi sejatinya bukan ditentukan oleh keberadaan program makan gratis, melainkan oleh kemiskinan yang menghalangi lahirnya generasi sehat dan kuat. Karena itu, masalah mendasar yang harus diselesaikan adalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalisme.

Selama sistem ini tidak diubah, maka program seperti MBG hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak akan menyentuh akar masalah. Gizi anak tidak bisa dijamin hanya dengan memberi makan, tetapi harus dengan perubahan sistemik yang menjamin kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.

Sejatinya, program MBG harus dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga ideologis dan struktural. Jika negara sungguh ingin menjamin gizi generasi, pola pikir menjadikan rakyat sekadar objek proyek politik harus ditinggalkan. Pemenuhan gizi adalah tanggung jawab negara, sehingga segala hambatan terhadap tujuan tersebut wajib dihapus.

Kebijakan yang berpihak pada rakyat harus diwujudkan melalui pangan murah, sandang dan papan terjangkau, lapangan kerja luas bagi pencari nafkah, pengawasan dan pengontrolan kuat pada setiap kebijakan, serta layanan kesehatan dan pendidikan gratis. Tanpa perubahan paradigma kapitalistik serta kebijakan terintegrasi yang berpihak pada rakyat, MBG hanya menjadi etalase kebijakan yang tampak bergizi, tetapi kosong makna dalam praktiknya.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme tidak menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat karena kebijakannya kerap tersandera oleh kepentingan politik dan pemilik modal (kapitalis). Orientasi keuntungan membuat kepentingan publik terpinggirkan.

Sebaliknya, dalam sistem Islam setiap kebijakan berlandaskan syariat dengan bertujuan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Mekanisme ini menutup celah bagi individu maupun swasta untuk menjadikan program rakyat sebagai ladang bisnis. Dengan demikian, seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat, serta memastikan kebutuhan dasar terpenuhi tanpa dikomodifikasi.

Peran Negara Menjamin Gizi

Negara yang menerapkan Islam kafah bertindak sebagai raa’in wa junnah—pengurus sekaligus pelindung rakyat. Konsep ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab penuh negara yang hanya dapat diwujudkan melalui mekanisme syariat Islam. Setiap program yang ditujukan bagi rakyat akan dirancang secara cermat, dipersiapkan dengan baik, serta diawasi dan dikendalikan secara menyeluruh.

Negara juga akan memanfaatkan tenaga profesional sesuai dengan tujuan program; misalnya, dalam penyediaan makanan gratis harus melibatkan ahli gizi, pakar pangan, dan tenaga terampil di bidang kuliner.

Keberadaan generasi yang berkualitas menjadi syarat utama bagi terbangunnya peradaban manusia yang unggul. Karena itu, Khilafah akan menaruh perhatian serius pada setiap kebijakan agar generasi terbebas dari masalah stunting, kekurangan gizi, maupun gangguan kesehatan lainnya. Dalam kitab Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz II hlm. 158,  Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan bahwa  tanggung jawab penguasa yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam dirinya sendiri sebagai penguasa tampak jelas dalam hadis-hadis yang dijelaskan Rasul ﷺ mengenai sebagian sifat-sifat penguasa. Di antaranya yang paling menonjol adalah kekuatan, ketakwaan, kelemahlembutan terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati.

Allah Taala telah mengharamkan surga bagi penguasa yang tidak memperhatikan rakyatnya dengan nasihat, sebaliknya dia malah menipu mereka. “Tidak seorang hamba pun yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu dia tidak memperhatikan mereka dengan nasehat, kecuali dia tidak akan mendapatkan bau surga.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâri)

Dalam sistem Islam, kesejahteraan setiap individu dijamin secara nyata, termasuk bagaimana mencegah kemiskinan struktural terjadi. Di antara kebijakan negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dalam menuntaskan persoalan gizi secara fundamental ialah:

Pertama, negara membuka lapangan kerja luas dengan upah layak bagi kepala keluarga, sehingga beban nafkah tidak lagi menjadi sumber kemiskinan struktural. Dengan adanya jaminan pekerjaan, rakyat memiliki kepastian hidup yang stabil.

Negara  memiliki beragam mekanisme dalam menciptakan lapangan kerja, seperti: (1) Pengelolaan harta kepemilikan umum (hutan, laut, tambang) dilakukan negara untuk kepentingan rakyat, sekaligus menyerap tenaga kerja besar-besaran; (2) Pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian; (3) Optimalisasi tanah mati yang ditelantarkan selama 3 tahun diambil negara dan diberikan kepada siapa saja yang mampu menghidupkannya; (4) Industri alat-alat/mesin dikembangkan untuk mendorong tumbuhnya industri lain; (5) Tenaga kerja fokus pada laki-laki dengan sistem upah yang memadai. Sementara itu, perempuan tidak diwajibkan bekerja, perannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga dihormati, sehingga tidak ada persaingan tenaga kerja. Negara juga memberikan santunan kepada keluarga yang tidak memiliki pemimpin laki-laki di keluarganya.

Kedua, negara memastikan pemenuhan gizi masyarakat dengan memastikan distribusi pangan dilakukan secara merata, berkualitas, dan dengan harga terjangkau hingga ke pelosok. Tidak ada diskriminasi wilayah; setiap individu berhak atas akses pangan yang sehat sebagai bagian dari hak dasar yang dijamin syariat.

Ketiga, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan diberikan secara gratis. Negara menyediakan fasilitas serta sarana memadai agar pelayanan berjalan optimal. Dengan begitu, rakyat tidak terbebani biaya mahal untuk kebutuhan fundamental yang seharusnya menjadi hak mereka.

Keempat, mengalokasikan anggaran untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui Baitulmal, yang terbagi menjadi tiga sumber utama: pertama, fai’ dan kharaj (ghanimah, anfal, khumus, pajak, jizyah, dan status tanah); kedua, kepemilikan umum seperti minyak, gas, listrik, tambang, laut, sungai, hutan, serta sarana publik; ketiga, sedekah berupa zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak.

Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis diwujudkan melalui pendirian imaret atau dapur umum berbasis wakaf yang berlangsung sejak abad ke-14 hingga abad ke-19. Imaret pertama kali dibangun di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Setiap imaret berfungsi menyiapkan makanan untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat dari beragam kalangan, mulai dari pengurus masjid, guru, murid, sufi, hingga pelancong dan warga lokal yang membutuhkan. Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam kafah dengan sistem kapitalisme yang sering menjadikan rakyat sekadar objek proyek politik. Islam menempatkan rakyat sebagai prioritas yang harus dilindungi dan disejahterakan. Melalui kebijakan dan mekanisme yang diterapkan, kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi secara layak. Gizi setiap anak pun terjamin karena negara berperan penting dalam membangun suasana serta kondisi ekonomi yang adil. [MNews/CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *