Isu mayoritas-minoritas tidak bisa tidak dimaknai sebagai konflik antara Islam dan agama serta kepercayaan lain, atau Islam dan aliran-aliran Islam yang menyimpang. Ini karena umat Islamlah yang menempati posisi mayoritas. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap konsep Islam dalam mengatur hubungan dengan kelompok-kelompok minoritas di dalam negara.
Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan negara bertanggung jawab melindungi kelompok minoritas. Ia mengungkapkan bahwa salah satu masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait kekerasan terhadap penganut aliran minoritas. Ia juga menyebut perkembangan aliran-aliran baru menimbulkan gesekan dan ketegangan di masyarakat yang dapat berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Adanya kekerasan terhadap kelompok agama aliran agama minoritas menjadi tanggung jawab negara untuk hadir dan memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya, termasuk dari kelompok minoritas sebagaimana menjadi mandat konstitusi dalam Pasal 28 i ayat (4),” ujar Yasonna dalam webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya, 21/12/2021 lalu.[1]
Persoalan hak minoritas mengemuka beberapa waktu ini terutama setelah Menag Yaqut yang saat pelantikannya mengatakan akan mengafirmasi kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Melihat keberpihakan Menag terhadap kelompok minoritas, tuntutan untuk memberikan jaminan keamanan dan berkeyakinan pada mereka terus menguat.
Ini dianggap sejalan dengan program pengarusutamaan moderasi beragama dalam RPJMN 2020—2024. Moderasi beragama membuka pintu lebar-lebar bagi perbedaan dengan menganut nilai kebenaran relatif yang memungkinkan untuk menganggap semua kepercayaan benar. Ditambah dengan munculnya konflik-konflik di masyarakat yang diyakini sebagai tindak kekerasan mayoritas kepada minoritas, seperti perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat September 2021 lalu, isu ini ibarat api tersiram minyak.
Isu mayoritas-minoritas ini tidak bisa tidak dimaknai sebagai konflik antara Islam dan agama serta kepercayaan lain, atau Islam dan aliran-aliran Islam yang menyimpang. Ini karena umat Islamlah yang menempati posisi mayoritas. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terhadap konsep Islam dalam mengatur hubungan dengan kelompok-kelompok minoritas di dalam negara.
Jaminan Perlindungan Islam
Islam memiliki prinsip “laa ikraha fiddiin”, tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Oleh sebab itu, Islam menjamin kebebasan bagi para pemeluk agama selain Islam untuk menjalankan agamanya, seperti ibadah, pernikahan, dan sebagainya.
Sementara dalam urusan muamalah, pemerintahan, dan aktivitas publik, barulah mereka terikat dengan hukum Islam, seperti hukum-hukum berdagang, larangan riba, kewajiban menutup aurat, larangan menampakkan syiar-syiar agama mereka, dan lainnya. Prinsip inilah yang diterapkan ketika hukum-hukum Islam berjalan secara sempurna oleh institusi khilafah berabad-abad lamanya.
Saat itu, agama-agama bisa hidup berdampingan secara damai. Bukan klaim semata, tetapi para penulis sejarah Barat mengakui fakta ini.
Dalam buku The Preaching of Islam, orientalis dan sejarawan Kristen, Thomas W. Arnold mencatat keadilan Khalifah Islam membuat warga Kristen penduduk Syam lebih memilih hidup di bawah kekuasaan Khilafah daripada dipimpin oleh Kaisar Romawi walau sama-sama Kristen.
Wilayah Syam (Syria, Jordan, Palestina) berada di bawah pemerintahan Kristen Romawi timur (Byzantium) selama tujuh abad sebelum Islam datang. Ketika pasukan muslim di bawah pimpinan Abu Ubaidah mencapai lembah Jordan, penduduk Kristen setempat menulis surat kepadanya berbunyi sebagai berikut:
“Saudara-saudara kami kaum muslimin, kami lebih bersimpati kepada saudara daripada orang-orang Romawi, meskipun mereka seagama dengan kami, karena saudara-saudara lebih setia kepada janji, lebih bersikap belas kasih kepada kami dengan menjauhkan tindakan-tindakan tidak adil serta pemerintah Islam lebih baik daripada pemerintah Byzantium, karena mereka telah merampok harta dan rumah-rumah kami.”
Rakyat provinsi Kekaisaran Byzantium yang direbut tentara muslim dapat menikmati alam toleransi seperti paham Monophysis dan Nestoria, yang selama berabad-abad tertekan oleh pemerintahan Kristen Romawi. Mereka mendapat kebebasan tanpa gangguan untuk menjalankan keyakinan mereka, kecuali sedikit pembatasan, yaitu tidak menonjolkan simbol agama untuk mencegah bentrokan antara penganut kedua agama atau timbulnya fanatisme yang dapat melukai perasaan kaum muslimin.
Luasnya toleransi ini dapat terlihat dari syarat-syarat kepada kota-kota taklukan pasukan Islam, yakni perlindungan terhadap jiwa, harta penduduk dan keleluasaan menjalankan ajaran-ajaran agama dijamin sebagai kompensasi ketundukan dan pembayaran jizyah yang jumlahnya lebih kecil dibanding pajak mencekik yang diterapkan penguasa Kristen Romawi.
Sebagai contoh, dapat kita kutipkan di sini syarat-syarat persetujuan sebagaimana ditetapkan pada waktu penyerahan Kota Jerusalem kepada Khalifah Umar bin Khaththab, sebagai berikut:
“Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih. Inilah persetujuaan keamanan, yang oleh Umar, hamba Allah, Amirul Mukminin, diberikan kepada penduduk Elia (Palestina). Dia memberikan kepada semua, yang sakit atau yang sehat, jaminan keamanan bagi jiwa, harta, gereja, salib, dan semua hal yang berhubungan dengan agama mereka. Gereja tidak akan diubah menjadi tempat kediaman, tidak akan dirusak, tidak juga mereka atau perlengkapan mereka akan dikurangi dengan cara apapun, begitu juga salib-salib atau harta milik mereka tidak akan diganggu, tidak akan ada paksaan bagi mereka mengenai soal-soal yang berhubungan dengan keyakinan mereka, dan tidak seorangpun diantara mereka akan dianiaya.”
Maria Rosa Menocal, peneliti sejarah dan kebudayaan di Universitas Pennsylvania, bahkan menggelari kekuasaan Islam di Andalusia sebagai surga karena menerapkan aturan yang membuat tiga agama besar, yakni Islam, Yahudi, dan Nasrani, hidup dalam harmoni. (Menocal, M.R. 2015, Surga di Andalusia).
Dengan demikian, sebenarnya sama sekali tidak beralasan menuduh ajaran Islam mengajarkan intoleransi. Begitu pula, sama sekali tidak perlu upaya mereinterpretasi toleransi, apalagi kemudian menyimpangkan konsep toleransi dengan pluralisme.
Sikap Islam terhadap Aliran Menyimpang
Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan hanya berlaku bagi nonmuslim. Bagi kaum muslimin atau yang mengaku muslim, haram baginya untuk murtad, keluar dari Islam, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang mengantarkan pada kemurtadan.
Rasulullah saw. tegas memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bunuh bagi muslim yang murtad apabila menolak untuk kembali pada Islam dalam tempo tertentu. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.”(HR Bukhari)
Hikmah dibunuhnya para pelaku kemurtadan ini adalah menjaga umat agar mereka tetap terikat dengan Islam. Apalagi orang yang murtad biasanya akan memprovokasi orang lain untuk murtad juga.
Abu Bakar ra. saat menjadi khalifah, dengan ijmak para shahabat lainnya, telah mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang murtad, termasuk yang mengklaim sebagai nabi baru dan yang menolak membayar zakat, yaitu dengan memerangi mereka sampai mereka kembali pada Islam. Ini menjadi dalil bahwa muslim yang menyimpangkan agamanya tidak akan mendapat toleransi, melainkan sanksi.
Oleh karena itu, aliran-aliran yang muncul di tengah kaum muslimin yang menyimpang dari ajaran Islam tidak bisa memperoleh kebebasan dan membiarkannya begitu saja, apalagi kemudian malah negara afirmas.
Ketakjelasan hukum inilah yang sebenarnya memunculkan konflik di antara umat. Umat tidak rela agamanya dinista, disimpangkan, dan dibawa dalam kesesatan. Namun, negara tidak menindak penyimpangan ini. Fatwa MUI tentang sesatnya Syiah dan Ahmadiyah, misalnya, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari penguasa. Bahkan, pemerintah mengambil langkah berkebalikan dengan yang umat inginkan, yaitu mengaruskan moderasi beragama.
Apakah ketika mengaruskan moderasi beragama kemudian kerukunan beragama pasti tercapai? Tidak! Bahkan, moderasi memunculkan konflik baru dengan konsep pluralismenya yang tidak bisa umat terima. Memaksakan pluralisme ini pada umat justru akan memunculkan benturan dan pergolakan di antara umat sendiri, yaitu antara yang menerima dan menolak. Segencar apa pun arus moderasi ini, tetap akan ada kalangan umat yang mencium kebusukannya dan berusaha membuangnya.
Khatimah
Jalan satu-satunya untuk bisa menciptakan harmoni beragama di tengah umat manusia adalah dengan kembali pada penerapan syariat Islam kafah yang mengatur hubungan antaragama. Islam adalah satu-satunya sistem yang mengajarkan untuk tidak memaksakan agama kepada yang lain dan memperlakukan pemeluk agama lain dengan muamalah yang sebaik-baiknya. Aturan Islam akan memberikan hak dan kewajiban yang sama antara muslim dan nonmuslim sebagai warga negara. Lantas, mengapa malah takut dan meminggirkan hukum Islam?
Referensi:
[1] cnnindonesia.com/nasional/20211222000707-12-737012/yasonna-kekerasan-pada-kelompok-minoritas-jadi-tanggung-jawab-negara

Islam adalah satu-satunya sistem yang mengajarkan untuk tidak memaksakan agama kepada yang lain dan memperlakukan pemeluk agama lain dengan muamalah yang sebaik-baiknya.