Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Peran Akal Manusia
Dalam pemikiran Finnis, akal manusia adalah hakim agung, juru pisah, dan rujukan dalam membangun Hukum Alam yang terperinci. Pertama, akal menangkap kebaikan manusia yang mendasar, nyata, tidak bisa disederhanakan (irreducible), dan tidak bisa disangkal (undeniable).
Kemudian pemikiran rasional lebih jauh membawa kepada penemuan persyaratan nyata dan mendasar untuk berpikir praktis. Jika ini digunakan secara tepat, akan membimbing sebagian orang yang dikaruniai kelebihan akal, bijaksana, dan bermoral untuk menentukan solusi yang praktis, rasional, dan bermoral bagi seluruh problematika manusia. Sumber Hukum Alam adalah akal, sedangkan penentuannya ialah dengan deduksi rasional. Akal adalah yang tertinggi, tanpa harus merujuk kepada sumber lain mana pun.
Penjelasan ini cukup untuk menentukan peran akal menurut pemikiran Finnis. Selanjutnya akan kita bahas gagasan menarik, tetapi membingungkan sekaligus tidak relevan dari Finnis tentang masalah pencipta dan wahyu Ilahi. Finnis mempresentasikan argumen rasional yang kuat untuk eksistensi suatu “Penyebab yang tidak berpenyebab” atau “Sebab Pertama” dari segala sesuatu, yaitu Sang Pencipta/Tuhan. Ini dengan cara yang sama sebagaimana Islam mengajak para pemikir rasional kepada kesimpulan yang sama.
Finnis mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Tuhan’ ialah (i) sesuatu yang menjelaskan (ii) keberadaan setiap dan seluruh entitas atau keadaan yang harus dijelaskan, dan (iii) keberadaan semua kekuatan kita untuk memahami dan menjelaskan, dan (iv) sesuatu yang menjelaskan kemampuan kita untuk mengenali kebaikan, menangkap nilai dan kesamaan prinsip-prinsip praktisnya, dan (v) sesuatu yang menjelaskan kemampuan kita untuk merespons kemenarikan kebaikan-kebaikan itu, ke daya penarik rasional dari prinsip-prinsip itu. (Finnis, hlm. 404).
Jika demikian halnya, maka jelas bahwa manusia berutang segalanya kepada Penciptanya, bahkan termasuk kemampuan manusia untuk memahami sesama manusia dan realitas di sekitarnya. Finnis mengungkapkan bahwa ada sebagian kalangan yang secara koheren berargumen dari wahyu Ilahi, bahwa kehendak Tuhan yang diturunkan kepada manusia harus ditaati.
Namun demikian, Finnis sendiri, meskipun ia terbukti memahami daya tarik rasional yang kuat dari argumen itu, menolak untuk tertarik ke dalam seluruh masalah yang ia nyatakan tidak ia minati. Ini karena ia (Finnis) tidak menyatakan apa pun tentang kehendak Tuhan. (Finnis, hlm. 405). Tentunya ini mengundang pertanyaan, mengapa tidak? Mengapa Finnis tidak menyatakan pandangan, apakah menyetujui atau menyangkal keyakinan terhadap wahyu Ilahi secara rasional, daripada berpura-pura menghindari masalah itu?
Kepura-puraan ini bahkan lebih mengejutkan lagi karena Finnis mengakui bahwa berargumen dari wahyu Ilahi akan memecahkan beberapa pertanyaan yang krusial dan belum terjawab dalam tesisnya. Orang bisa saja bertanya, “Mengapa harus menyokong kebaikan bersama yang cepat atau lambat akan berakhir dengan sendirinya ketika semua orang meninggal dan masyarakat bubar?” (Finnis hlm. 406—407).
Orang-orang yang mengimani Tuhan dan Keagungan-Nya punya jawaban meyakinkan terhadap pertanyaan ejekan itu dengan menyatakan bahwa Tuhan sendiri menyokong kebaikan bersama seluruh manusia yang merupakan sebuah alasan baru dan berhubungan dengan kecintaan terhadap kebaikan bersama. (Finnis hlm. 407).
Malah, para pengejek juga akan bertanya, mengapa kita harus repot-repot mengendalikan gerak hati dan keinginan kita agar dapat bertindak rasional dan bermoral jika kita semua toh akan mati juga? Kembali, sebagaimana disadari oleh Finnis sendiri, pertanyaan ini dan yang serupa dengannya dapat dijawab dengan tepat apabila orang memahami bahwa Tuhan memang menghendaki semua itu. Itu artinya, Tuhan adalah dasar dari semua kewajiban.
Finnis masih juga menghindari jawaban klasik terhadap pertanyaan-pertanyaan pengejek itu. Ia malah mengutip dukungan dari karya Plato, The Laws, di mana Plato berspekulasi bahwa satu-satunya tujuan Tuhan menciptakan manusia ialah untuk terlibat dalam sebuah permainan.
“Tuhan mempunyai pembawaan bahwa tujuan dari seluruh usaha sungguh-sungguh yang bersifat dermawan (dan) manusia diciptakan sebagai mainan Tuhan, dan ini adalah hal yang terbaik tentang manusia. Kita semua, laki-laki dan perempuan, harus terlibat dalam peran ini dan menghabiskan hidup kita memainkan permainan yang paling mulia ini.” (Finnis hlm. 408, mengutip dari The Laws).
Finnis tampaknya lebih memilih pendekatan Plato ini dengan alasan bahwa pendekatan ini lebih masuk akal ketimbang pandangan Kristiani klasik bahwa kewajiban kepada Tuhan bukanlah kerangka atau kategori pemikiran ‘moral’ yang terakhir. (Finnis hlm. 409). Ia bersikeras, seperti halnya Plato, bahwa persyaratan kebernalaran yang praktis memiliki ‘titik’ yang jauh di luar dirinya sendiri, yakni permainan kerjasama dengan Tuhan. Dalam permainan ini, hal-hal yang serius dalam kehidupan, bahkan kesengsaraan yang paling mengerikan, hanya benar-benar serius sepanjang mereka berkontribusi atau terlibat dalam permainan Tuhan yang menciptakan dan menyokong kebaikan manusia. (Finnis hlm. 410).
Jadi, dalam pandangan Finnis, Tuhan adalah tukang main game, dengan manusia sebagai mainannya. Untuk bermain dengan baik, kita harus melakukan yang terbaik untuk menjalani kehidupan hingga mencapai batas potensi yang dianugerahkan kepada kita, terutama akal kita.
Kita harus menggunakan akal kita untuk membangun kehidupan kita berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang nyata dan terpatri di dalam akal kita. Pendekatan aneh ini membawa kita kepada akhir yang sama, yaitu bahwa kita harus menjalani hidup berdasarkan akal kita, yang secara rasional membangun kehidupan yang sebaik mungkin di dunia ini (sebagai barang mainan Tuhan!).
Pada akhirnya, narasi aneh ini membawa kita kembali ke tempat kita memulai. Dalam pandangan Finnis, akal adalah yang tertinggi di dalam kehidupan ini. Peran akal komprehensif dan tidak terbatas dalam melegislasi sebuah tujuan hidup yang rasional dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar berpikir praktis. Ini untuk membawa kita ke dalam partisipasi sebaik mungkin dalam sifat-sifat mendasar dari kebaikan manusia. Akan tetapi, legislasi ini menjadi hak akal manusia yang paling baik, yakni akal super yang dimiliki oleh orang-orang yang penuh kebijaksanaan dan moralitas. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
