Penulis: Arum Harjanti
Muslimah News, FOKUS — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat tugas berat untuk memulihkan ekonomi bangsa yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 65 juta UMKM memang berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.
UMKM menyumbang 60% dari total ekonomi nasional dan 97% dari sisi penciptaan dan penyerapan kesempatan kerja. Dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) 2022, meningkatkan peran UMKM terhadap ekonomi nasional menjadi salah satu strategi pembangunan yang pemerintah tetapkan.
Mengingat 64% UMKM digerakkan perempuan, optimalisasi UMKM perempuan dianggap sebuah keniscayaan. Apalagi program Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan merupakan satu dari lima arahan khusus Presiden kepada Kemen PPPA.
Jadilah UMKM perempuan menjadi harapan pemerintah, bahkan disebut sebagai faktor kunci pemulihan ekonomi kala pandemi. Namun, realistiskah harapan tersebut untuk umat? Bagi seorang muslimah, akankah hal ini mengantarkan kepada keberkahan Allah?
Kunci Pemulihan Ekonomi?
Saat ini, perempuan diyakini sebagai pelaku penting dan besar di UMKM, bahkan pemain utama dalam keberlanjutan bisnis UMKM dalam negeri. Data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjukkan mayoritas pelaku UMKM adalah perempuan, yakni 52% mengelola usaha mikro, 56% usaha kecil, dan 34% usaha menengah.
Harapan besar atas UMKM ini membuat berbagai pihak berusaha meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM. Pemerintah sendiri sudah melakukan bantuan pembiayaan, di antaranya US$17,8 miliar untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan terserap di lebih dari 2,4 juta pelaku UMKM perempuan.
Selain itu, Indonesia juga meluncurkan US$1,1 miliar untuk Program Produktif Usaha Mikro, 63,5% di antaranya diterima pengusaha perempuan. Pemerintah juga memberikan kemudahan di bidang perizinan melalui online single submission (OSS). Dukungan juga diberikan dalam transformasi digital.
Realistiskah?
Para pegiat gender—khususnya dalam Presidensi Indonesia G20 tahun ini—terus menarasikan peningkatan peran dan keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi, khususnya UMKM perempuan. Sebelumnya, dalam side event KTT G20 di Italia (Oktober 2021), Presiden meminta G20 mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui sejumlah langkah, yaitu meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan, serta dukungan dalam transformasi digital.
Selama pandemi, setidaknya ada banyak tantangan yang UMKM perempuan hadapi sebagai dampak dari kebijakan sekolah dan bekerja dari rumah, mulai dari turunnya permintaan, berkurangnya liabilitas usaha, minimnya kapasitas dan fasilitas digital, hingga kurangnya sumber daya.
Pada faktanya, UMKM perempuan masih butuh banyak dukungan dalam digitalisasi dan kerja sama teknologi. Kebutuhan ini sangat terasa karena jumlah UMKM yang terdigitalisasi sepanjang pandemi tumbuh dua kali lipat.
Ini menjadi bukti bahwa masyarakat percaya akan peluang ekonomi digital. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada 2019 oleh Otoritas Jasa Keuangan menemukan bahwa perempuan masih tertinggal jauh di belakang lelaki pada bidang literasi keuangan dan digital.
Selain itu, survei oleh Prakarsa, sebuah lembaga pengkajian pembangunan, mencatat 92% UMKM yang bertahan menegaskan bahwa teknologi informasi adalah faktor pendorong utama agar usaha dapat tetap berjalan.
Meski demikian, secara umum, jumlah UMKM yang memanfaatkan teknologi sangatlah sedikit. Data Keminfo menunjukkan hanya 16% atau 9,4 juta UMKM yang menggunakan platform online pada 2020. Laporan Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2021 menunjukkan bahwa 28% pedagang di pasar digital menyatakan tidak akan mampu bertahan pada masa pandemi apabila tidak memanfaatkan platform digital.
Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu memperbanyak program pelatihan digital dan keuangan, juga mendorong usaha digitalisasi mandiri dengan merevisi Permendag 50/2020 yang mengharuskan penjual online memiliki izin.
Selain digitalisasi, UMKM perempuan di Indonesia masih terbelit berbagai masalah. Berdasarkan data KemenKopUKM Oktober 2020, selama pandemi, kegiatan usaha mengalami penurunan omset hingga 70% akibat pembatasan sosial dan adaptasi kebiasaan baru. Sebanyak 87 perempuan pemilik bisnis mengalami kerugian, 90% di antaranya membutuhkan pendanaan mendesak, dan 25% dari mereka kehilangan setengah dari pendapatannya. Bahkan, 2 dari 3 usaha yang dijalankan perempuan terpaksa tutup sementara atau permanen.
Di sisi lain, hampir setengah UMKM perempuan di Indonesia mengalami sulit bayar tagihan dan utang. Akses kredit pun masih ada hambatan, bahkan cukup minim, yakni di kisaran 20%. Prakarsa Policy Brief pada November 2020 menyebutkan 90% UMKM perempuan mengalami dampak negatif pandemi Covid-19 dengan perincian 90% mengalami penurunan omset, 67% terkendala pemasaran produk, 51% kesulitan mengakses modal, dan 35% kesulitan mendapatkan bahan baku.
Kesulitan yang dialami UMKM perempuan juga berefek domino terhadap karyawan, yakni berupa pemotongan gaji hingga PHK. Kesulitan makin terasa karena 70%—83% menyatakan tidak menerima bantuan dari pemerintah ataupun organisasi masyarakat sipil (OMS) selama pandemi.
Sementara itu, survei We Empowerment di Asia dan Eropa baru-baru ini mengungkap bahwa peningkatan beban kerja perempuan pelaku UMKM mencapai 75%, mengalami penurunan penjualan sampai 90% pada kuartal I 2020, dan 60% dari mereka kesulitan mengakses pendanaan untuk usaha. Hal ini akibat buruknya performa usaha pada masa pandemi, hingga 34% dari mereka terpaksa menutup usahanya.
Menurunnya produktivitas perempuan bekerja juga menimbulkan stres dan membuat mereka tidak semangat bekerja, menutup diri, dan dijauhi. Ini pula yang menyebabkan meningkatnya biaya training dan perekrutan perusahaan.
Masalah lain adalah kurangnya pemasaran. Selama ini, mereka lebih ke pasar lokal dan hanya mengandalkan jaringan. Sementara itu, sejumlah program bantuan dan penyelamatan usaha dinilai tidak tepat sasaran.
Melihat potret UMKM perempuan tersebut, nyatalah bahwa sangat berat menjadikan UMKM perempuan sebagai kunci pemulihan ekonomi nasional. Terlebih lagi membutuhkan partisipasi berbagai pihak.
Jelas tidak mudah bagi perempuan untuk mengejar kondisi ideal agar benar-benar bisa berdaya dan bertahan. Kompleksitas pengembangan UMKM akan menjadi beban baru, apalagi apabila fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan tidak kunjung terwujud. Alih-alih sejahtera, risiko ambruknya UMKM perempuan justru makin besar.
Di sisi lain, ketahanan keluarga dan keharmonisan rumah tangga juga terancam. Hak anak akan pengasuhan seorang ibu dapat terabaikan.
Dengan demikian, sungguh tidak realistis menjadikan UMKM perempuan sebagai kunci pemulihan ekonomi, bahkan bisa jadi mustahil. Seandainya terwujud pun, sesungguhnya ini bertentangan dengan aturan Allah karena telah menjadikan perempuan sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi—kewajiban yang Allah bebankan bagi para lelaki.
Islam Adalah Sebaik-baik Penjamin Kesejahteraan Perempuan
Allah telah menetapkan kewajiban perempuan adalah sebagai istri dan ibu, juga pendidik generasi. Memaksakan perempuan berperan sebagai pencari nafkah, selain merupakan bentuk eksploitasi perempuan, sejatinya adalah pelanggaran terhadap ketentuan Allah yang meletakkan kewajiban menanggung nafkah hanya pada lelaki. Pelanggaran aturan Allah akan menjauhkan keberkahan dan rida Allah.
Apalah arti hidup ini jika tidak memperoleh keberkahan dan rida Allah? Sejahtera tanpa keberkahan Allah adalah malapetaka besar bagi seorang muslim. Nilai inilah yang tidak akan pernah bisa dipahami oleh mereka yang hidup mengandalkan akal semata, bahkan meminggirkan agama sebatas kehidupan privat.
Meski Islam menetapkan kewajiban mencari nafkah hanya pada lelaki, secara pasti, Islam menjamin kesejahteraan perempuan. Dalam pandangan Islam, menyejahterakan perempuan adalah kewajiban negara agar perempuan optimal menjalankan peran utama mereka, yaitu sebagai istri dan ibu, pengatur rumah tangga, dan pendidik generasi.
Dengan begitu, perempuan tidak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjadi sejahtera. Setiap muslim memiliki tanggung jawab sebagaimana telah Allah tetapkan.
Allah Swt berfirman dalam QS Al-Baqarah: 233: “ … dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf….”
Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah, setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka. Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya dan ia bertanggung jawab atasnya. Maka, setiap dari kalian adalah adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Abu Dawud)
Di sisi lain, Islam memberikan ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan sepanjang sesuai aturan Islam. Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh), tetapi mengurus rumah tangga serta menjadi istri dan ibu adalah wajib. Suatu amal yang mubah tidak boleh mengalahkan amal wajib.
Apabila karena suatu sebab syar’i perempuan tidak mendapatkan nafkah—misal suami meninggal atau sakit, perempuan hidup sebatang kara, ataupun sebab lainnya—, Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjamin nafkah perempuan dan anak-anaknya, mulai dari mewajibkan walinya, hingga ditanggung oleh negara.
Walhasil, dalam Islam, perempuan dapat optimal melaksanakan tugas kodrati dalam kondisi sejahtera yang dijamin negara. Jaminan hakiki atas kesejahteraan rakyat, termasuk perempuan, hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Islam memulyakan perempuan..dengab Islam perempuan bs hidup sesuai fitrahnya