Negara Kalah Melawan Lintah Darat Digital?

Negara Kalah Melawan Lintah Darat Digital?

Muslimah News, FOKUS — Pinjaman online (pinjol) terus-menerus memakan korban. Terbaru, satu keluarga di Kediri, Jawa Timur melakukan percobaan bunuh diri. Saat ditemukan warga pada Jumat (13-12-2024) empat anggota keluarga, yaitu ayah, ibu, dan dua anak, tergeletak lemas setelah meminum racun tikus. Tiga orang selamat, tetapi satu anak yang berumur dua tahun tewas.

Sang kepala keluarga Dadang (31) mengajak keluarganya bunuh diri karena merasa stres menghadapi teror penagih pinjol. Warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar ini memiliki utang pada lima akun pinjol. Selain di pinjol, ia juga memiliki utang di koperasi dan BPR. Utang tersebut ia gunakan untuk usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total utang Dadang di pinjol sebesar Rp10 juta. Sedangkan di koperasi dan BPR sebesar Rp18 juta.

Teror Pinjol

Pinjol telah menyebabkan teror di masyarakat. Banyak masyarakat yang terpikat dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol. Perusahaan pinjol memanfaatkan kondisi masyarakat yang butuh dana dengan solusi yang salah. Mereka menawarkan dana cair dalam waktu singkat tanpa survei.

Namun, di balik manisnya bujuk rayu pinjol, tersimpan teror yang mengerikan, yaitu bunga yang sangat tingi sehingga jumlah utang berlipat ganda dalam waktu singkat dan sulit untuk dilunasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyebutkan bunga pinjol sebesar 0,8% per hari atau 24% per bulan. Bahkan, bunga pinjol ilegal mencapai 3% per hari atau 90% per bulan. Tingginya bunga pinjol menjadikannya disebut lintah darat digital.

Selain itu, pinjol mengerahkan penagih utang yang meneror dengan ancaman dan menyebarkan data pribadi peminjam ke orang terdekat. Demi bisa melunasi pinjol yang satu, peminjam akan pinjam ke pinjol yang lain. Demikian terus hingga peminjam terjerat lingkaran utang dan sulit untuk keluar dan berujung depresi hingga bunuh diri.

Kejadian bunuh diri karena pinjol makin meningkat. Pada 2023, sebanyak 25 orang bunuh diri karena pinjol. Ini merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020—2024, jumlah orang yang bunuh diri karena pinjol mencapai 61, tujuh di antaranya balita.

Kesulitan dan Gaya Hidup

Saat ini rakyat mengalami kesulitan hidup yang luar biasa. Kebutuhan pokok mereka tidak terpenuhi. Biaya hidup tinggi karena harga barang-barang dan pungutan negara kian naik, sedangkan lapangan kerja tidak menjanjikan gaji yang layak. Adapun upah minimum regional (UMR) benar-benar menempatkan rakyat pada level minimum dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Jika ada kebutuhan mendesak dalam jumlah besar seperti untuk biaya pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya, gaji pun tidak mencukupi. Akhirnya rakyat cenderung menggantungkan hidupnya pada utang. Pinjol pun hadir dengan tawaran kemudahan untuk memperoleh pinjaman. Survei GoodStats pada 20—30 November 2024 menunjukkan bahwa ketika ada kebutuhan mendadak, sebanyak 15,2% responden memilih meminjam uang secara online (pinjol).

Hal ini diperparah oleh gaya hidup materialistis dan hedonistik yang saat ini menimpa sebagian besar masyarakat. Rakyat terdorong melakukan belanja berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan. Ini terjadi akibat racun-racun gaya hidup konsumtif yang ditebarkan di media sosial dan membentuk persepsi yang salah tentang konsumsi.

Kesulitan hidup masyarakat saat ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme oleh negara. Sistem ini telah melegalkan penguasaan SDA oleh segelintir pemilik modal (kapitalis), padahal seharusnya milik seluruh rakyat. Karena kehilangan SDA, rakyat harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika gaji tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup dan gaya hidup yang hedonistik, pinjol menjadi pelarian sebagian masyarakat. Korban pinjol pun berjatuhan.

Negara Kalah?

Pemerintah bukan tidak tahu tentang kerusakan masyarakat akibat pinjol, juga tentang maraknya bunuh diri karena pinjol. Namun, pemerintah telanjur beranggapan bahwa fintech (termasuk pinjol) menguntungkan secara ekonomi sehingga pemerintah menjadikannya sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketika tampak kerusakan akibat pinjol seperti bunga yang tinggi dan maraknya bunuh diri, pemerintah tidak tergerak untuk menghentikan aktivitas pinjol, tetapi hanya meminimalkan dampak negatifnya. Caranya dengan menutup pinjol ilegal, tetapi membiarkan pinjol legal. Sepanjang 2018 hingga Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol ilegal.

Namun, ini bukan solusi, buktinya kasus bunuh diri akibat pinjol terus meningkat. Di sisi lain, meski sudah banyak pinjol ilegal yang ditutup pemerintah, jumlah pinjol ilegal yang beroperasi tetap banyak karena perusahaan pinjol ilegal baru terus bermunculan dan memakan korban. Alhasil, negara seolah-olah kalah melawan lintah darat digital ini.

Kekalahan negara terhadap pinjol merupakan hal yang niscaya dalam sistem kapitalisme karena dalam kapitalisme, negara kehilangan fungsinya sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator terhadap kebutuhan rakyat. Sebaliknya, negara justru menyerahkan kepengurusan rakyat pada pihak swasta yang berorientasi bisnis. Akibatnya, rakyat harus membayar mahal untuk bisa memenuhi kebutuhan asasi berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, rakyat masih harus membiayai pembangunan negara melalui pajak yang tarifnya kian naik, tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati rakyat. Kebijakan pembangunan yang pro terhadap oligarki dan praktik korupsi yang akut telah menyebabkan dana pajak yang mencapai hampir Rp2.000 triliun itu tidak menyejahterakan rakyat.

Bahkan, ketika rakyat sedang dalam kesulitan keuangan, negara menyolusi dengan legalisasi pinjol. Kini muncul upaya eufimisme pinjol menjadi pinjaman daring (pindar), padahal hakikatnya sama saja, sama-sama menjerat rakyat dengan riba.

Kapitalisme Memasyarakatkan Riba

Maraknya pinjol merupakan konsekuensi dari makin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat akibat penerapan kapitalisme. Selain itu, perkembangan teknologi digital menjadikan masyarakat bisa memperoleh pinjaman secara mudah melalui ponsel, tanpa harus ke bank. Potensi keuntungan yang besar dari bunga pinjaman membuat bisnis fintech tumbuh subur.

Hal ini selaras dengan kebijakan digitalisasi ekonomi global yang dikomandoi oleh PBB.1 Berdasarkan rekomendasi PBB, pemerintah terus memasyarakatkan fintech (termasuk pinjol) meski jelas-jelas ribawi karena menganggap ada potensi ekonomi yang menguntungkan. Kementerian Perdagangan memproyeksikan sektor keuangan digital akan tumbuh delapan kali lipat pada 2030 dari sekitar Rp600 triliun menjadi Rp4.500 triliun.

Laporan e-Conomy SEA 2024 oleh Google, Temasek, dan Bain & Company menyebutkan bahwa ekonomi digital Indonesia terus berkembang pesat dan diprediksi akan mencapai 90 miliar dolar AS (setara dengan Rp1.459 triliun) pada akhir 2024. Pada 2023, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar di OJK mencapai 336 perusahaan. Jika ditambah dengan fintech ilegal, jumlahnya akan makin besar. Tidak heran, hal ini menjadikan ekonomi digital Indonesia sebagai yang terbesar dan tercepat pertumbuhannya di ASEAN.

Pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia mencapai 90% pada 2024. Demi mencapai target tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi yang akan meningkatkan fintech di Indonesia.2 Berbagai regulasi tersebut telah mendekatkan riba pada masyarakat sehingga utang ribawi menjadi sesuatu yang merajalela di masyarakat. Dampak buruk riba tersebut sudah tampak, termasuk maraknya kasus bunuh diri akibat pinjol.

Walhasil masyarakat menjadi rusak karena menjamurnya praktik riba melalui pinjol. Sedangkan pihak yang diuntungkan adalah investor raksasa. Dengan modal besar yang mereka investasikan di bisnis fintech, juga besarnya bunga yang dikenakan pada peminjam, keuntungan yang mereka peroleh luar biasa besar. Hal ini makin mengonsentrasikan kekayaan masyarakat hanya pada segelintir pemilik modal, sedangkan rakyat makin miskin.

Khilafah Menjauhkan Rakyat dari Riba

Sistem Islam (Khilafah) akan melindungi masyarakat dari bahaya pinjol dan riba secara umum. Khilafah bertanggung jawab dalam menghilangkan praktik riba di tengah masyarakat. Khilafah tidak akan membiarkan praktik riba terjadi atau bahkan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada padanya.

Sejatinya, maraknya utang ribawi merupakan gambaran tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat sehingga terpaksa utang pinjol. Oleh karenanya, upaya menghilangkan riba harus diawali dengan pemenuhan kebutuhan asasi (pokok) rakyat. Negara harus mengembalikan jati dirinya sebagai raa’in (pengurus umat) yang bertanggung jawab menyejahterakan rakyatnya dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi mereka, yaitu sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.

Negara Islam (Khilafah) akan mewujudkan tanggung jawab kepemimpinan ini dengan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyejahterakan rakyat. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Muqadimah ad-Dustur pasal 121 menyebutkan, “Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin dan sempurna pemenuhannya. Hak setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin harus dijamin.”

Selain itu, pada pasal 149 beliau menyebutkan, “Negara menjamin lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara.” Juga pada pasal 152, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang cacat.”

Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan asasi tiap-tiap individu rakyat sehingga tidak ada dorongan untuk berutang ribawi, termasuk utang pinjol. Negara membiayai pemenuhan kebutuhan asasi rakyat dari baitulmal. Pos pemasukan baitumal sangat banyak, yaitu mencakup fai (anfal, ganimah, khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad. Dengan demikian akan cukup untuk memenuhi kebutuhan asasi rakyat.

Selain memenuhi kebutuhan rakyat, Khilafah sebagai raa’in yang menjalankan syariat Islam akan menjauhkan rakyat dari riba. Pada tataran preventif, Khilafah mewujudkan masyarakat islami melalui penanaman akidah Islam dan ketaatan pada syariat Islam melalui sistem pendidikan. Pemahaman tentang keharaman riba akan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan Khilafah sehingga semua rakyat paham keharusan menjauhi riba.

Negara juga melakukan edukasi secara luas tentang keharaman dan bahaya riba melalui media massa dan media sosial. Aktivitas ini dilakukan oleh Departemen Penyiaran (I’lamiyah) berdasarkan arahan umum dari khalifah.

Dengan edukasi oleh negara, masyarakat akan paham bahwa riba hukumnya haram. Hal ini sebagaimana firman Allah Taala di QS Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Keharaman riba juga tampak dalam hadis, “Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, ‘Semuanya sama dalam dosa.'” (HR Muslim No. 1598).

Berdasarkan ayat dan hadis ini, riba tidak boleh ada di tengah-tengah kaum muslim. Negara harus menghilangkannya sehingga masyarakat bersih dari riba. Selain mengandalkan ketakwaan individu dan kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar) untuk menjauhi riba, negara memiliki peran sentral dalam menjauhkan masyarakat dari praktik riba.

Khilafah akan melarang praktik riba di tengah masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Di dalam Khilafah tidak boleh ada bisnis riba, seperti pinjol maupun yang lainnya, baik legal maupun ilegal.

Jika ada masyarakat yang butuh modal untuk usaha, Khilafah akan memberi solusi berupa hibah atau pinjaman tanpa riba yang sumber dananya berasal dari baitulmal. Hal ini pernah dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Abdulaziz. Beliau memberi pinjaman tanpa riba dari baitulmal bagi rakyat yang butuh modal usaha. Pinjaman tersebut tidak boleh dikembalikan sebelum dua tahun sehingga meringankan peminjamnya. Demikian luar biasa perlindungan Khilafah terhadap rakyat agar tidak terjerat riba.

Jika masih ada yang melakukan riba, negara akan memberi sanksi tegas. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam, “Setiap pihak yang melakukan muamalah riba, menjadi salah satu pihak darinya, atau menjadi saksinya, atau menjadi penulisnya maka dihukum dengan cambuk dan dipenjara selama dua tahun.”

Khilafah akan menerapkan sanksi ini bagi siapa pun yang masih terlibat riba, padahal negara sudah memberikan edukasi tentang keharaman riba, memenuhi kebutuhan asasinya, memberi solusi modal usaha bagi yang membutuhkan, dan menjelaskan sanksi bagi pelaku riba. Sanksi terhadap pelaku riba, termasuk pinjol, akan mencegah orang lain melakukan praktik riba sehingga riba tidak akan marak di masyarakat.

Dengan penerapan Islam kafah, masyarakat akan bersih dari riba sehingga terwujudlah keberkahan hidup. Ini sebagaimana firman Allah Taala dalam QS Al-A’raf ayat 96, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” [MNews/RR-NA].

Catatan kaki:

1 Pada The 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 di Nusa Dua, Bali, Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Keuangan Inklusif untuk Pembangunan Queen Maxima menyampaikan bahwa pemerintah punya peranan sangat penting untuk mengembangkan visi untuk masa depan dunia digital, termasuk mengidentifikasi tata kelola dan infrastruktur yang dibutuhkan. Pada pertemuan tersebut, pemerintah dan asosiasi perusahaan fintech sepakat untuk terus mendongkrak inklusi keuangan agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkan fintech dan di sisi lain juga meningkatkan literasi keuangan digital (ojk, 12-12-2021).

2 Di antaranya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan Basis Teknologi Informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *