No Booster, No Mudik?

No Booster, No Mudik?

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Tahun ini, masyarakat kemungkinan agak bisa bernapas lega. Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun 2022. Hanya saja, pemerintah mensyaratkan vaksinasi booster sebelum masyarakat melakukan mudik. Pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah mendapat vaksin booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19, baik antigen ataupun PCR.

Bagi pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19. Bagi pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes antigen. Sementara, pemudik dengan vaksinasi dosis pertama harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan posko layanan bagi pemudik yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster. Pro dan kontra pun bergulir. Bukan lantaran kebijakan vaksinasinya, tetapi lebih kepada konsistensi pemerintah dalam mengatur perjalanan mudik lebaran tahun ini. Apakah ini berarti no booster, no mudik? Dengan kata lain, jangan mudik jika belum melakukan vaksinasi booster?

Pro dan Kontra

Keputusan pemerintah yang memberikan pelonggaran mudik dilatarbelakangi kondisi pandemi Covid-19 yang terus melandai. Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak ada target khusus untuk vaksinasi dalam momentum mudik dan lebaran tahun ini. Menurutnya, syarat vaksinasi dalam perjalanan mudik sebagai bentuk proteksi kepada masyarakat agar dapat mencegah risiko penularan.

Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik 2022 akan meningkat hingga lima kali lipat. Mereka memprediksi akan ada 80 juta warga yang melakukan perjalanan mudik tahun ini.

Beberapa pihak pun merespons kebijakan baru pemerintah terkait mudik. Ketua Umum Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menilai bahwa pemerintah sedang memanfaatkan momen lebaran untuk mengejar target vaksinasi. Menurutnya, kebijakan tersebut “tidak realistis”. Ini karena perjalanan mudik baru akan dilakukan sepuluh hari menjelang lebaran.

Jadi, kebijakan tersebut tidak realistis jika dijadikan peluang untuk memenuhi target vaksinasi. Rentang waktu lebaran dengan vaksinasi booster atau dosis kedua terlalu singkat. Orang yang baru melakukan vaksin dosis pertama atau kedua perlu waktu dua atau tiga bulan jika ingin melakukan vaksin booster atau vaksin kedua.

Berdasarkan data Kemenkes per Kamis (24/3/2022), total vaksinasi nasional untuk kelompok rentan dan masyarakat umum dosis 1 sebesar 78,74%, vaksinasi dosis 2 mencapai 61,99%, dan vaksinasi dosis tiga atau booster sebesar 8,71%. Vaksinasi ini di luar dari kelompok anak, remaja, dan gotong royong.

Di sisi lain, pakar epidemiologi Masdalina Pane memperingatkan agar pemerintah fokus pada urusan pengendalian kasus di tengah pelonggaran mudik lebaran tahun ini. Sejauh ini, angka positivity rate atau jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 dari hasil tes masih berada di atas 5% atau masih melewati ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan data pemerintah, angka positivity rate nasional dalam satu pekan terakhir mencapai 7,09%. (BBC Indonesia, 25/3/2022)

Senada, YLKI menilai sulit merealisasikan vaksin booster sebagai syarat mudik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, syarat vaksin booster untuk mudik sama saja dengan melarang masyarakat untuk mudik dengan cara halus. Syarat vaksin booster untuk mudik ia nilai mempersulit masyarakat. YLKI menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan target vaksinasi dosis pertama atau kedua.

No Booster, No Mudik?

Kebijakan yang mensyaratkan vaksin booster bagi pemudik memang terlihat kurang berkeadilan. Mengapa pemerintah terkesan sangat ketat memberlakukan syarat-syarat yang berkaitan ibadah umat Islam? Sementara, di sisi lain, pemerintah banyak melakukan kebijakan pelonggaran protokol Covid-19.

Sebagai contoh, pemerintah membolehkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bebas karantina bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes PCR negatif.

Mereka yang melakukan perjalanan luar negeri saja tidak disyaratkan wajib vaksin booster, lantas mengapa terhadap pemudik tidak berlaku hal yang sama? Padahal, pola perjalanan tidak jauh berbeda. Sama-sama mengandung faktor risiko penularan, tetapi perlakuan berbeda. Itulah sebagian opini yang mengemuka di ruang publik.

Perhelatan perayaan lainnya begitu juga. Saat Natal, tahun baru, dan Imlek beberapa waktu lalu, pemerintah tidak menetapkan syarat vaksinasi booster. Masyarakat saat itu hanya diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, kartu vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif tes antigen. Jika melakukan vaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya hanya dibatasi sementara. Hal sama terjadi saat perhelatan MotoGP Mandalika. Tidak ada persyaratan vaksinasi booster.

Perbedaan perlakuan inilah yang mengusik rasa keadilan. Seolah terhadap ibadah umat Islam, pemerintah melakukan pengetatan. Sedangkan terhadap hal yang bernilai penting bagi perekonomian, pemerintah tampak melakukan banyak pelonggaran protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah beralasan memperketat prasyarat vaksinasi karena pemberian vaksin mampu menekan laju penularan Covid-19. Pemerintah menilai potensi penularan mudik lebaran tinggi karena mobilitas masyarakat yang bergerak bersamaan. Pemerintah menganggap ini berbeda dengan kerumunan.

Alasan seperti ini sebenarnya agak menggelitik. Apa bedanya mobilitas dengan kerumunan? Bukankah masyarakat sama-sama bergerak berkerumun, baik perjalanan mudik, perjalanan dari/ke luar negeri, berwisata, maupun euforia perayaan lain, seperti kasus kerumunan Imlek di sebuah mal beberapa waktu lalu? Sanksi yang diberikan pun tampak berat sebelah dibandingkan kasus kerumunan lainnya.

Tanpa mengurangi dukungan terhadap vaksinasi, pemerintah semestinya konsisten menegakkan aturan protokol kesehatan. Inkonsistensi kebijakan dengan perlakuan berbeda terhadap jenis kerumunan akan menambah daftar panjang ketakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Secara tidak langsung, pemerintahlah yang sejatinya berkontribusi besar atas ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan atau kebijakan yang berkaitan dengannya. Ini sebagai akibat dari sikap plin-plan dan inkonsistensi kebijakan dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Kepemimpinan yang Adil

Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar mencegah penularan Covid-19. Namun, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan dan kebijakan protokol kesehatan juga menjadi salah satu faktor keberhasilan agar negeri ini bisa terbebas dari Covid-19.

Jika pemerintah ingin masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, berikanlah contoh dan keteladanan yang baik dengan bersikap adil dan konsisten.

Pemimpin yang sesungguhnya merupakan pemimpin yang benar-benar memberikan keteladanan pada rakyatnya dengan bersikap adil dan amanah. Pemimpin sejati adalah pemimpin yang menegakkan aturan tegas pada siapa saja tanpa melihat jabatan, status sosial, atau motif kepentingan.

Kita membutuhkan pemimpin betulan, bukan pemimpin kebetulan—yang kebetulan memimpin—yang tidak dilandasi dengan kepemimpinan berkeadilan, mengabaikan hak-hak rakyatnya, serta membeda-bedakan perlakuan karena terjebak kepentingan politik atau ekonomi.

Mengingat pentingnya kepemimpinan yang adil, Rasulullah saw. pernah berpesan, “Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun, dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq).

Nabi saw. juga bersabda, “Orang-orang yang berbuat adil, nanti pada hari kiamat akan berada di atas mimbar cahaya di sisi Allah, yaitu mereka yang berbuat adil dalam hukum mereka, dalam keluarga mereka, dan terhadap apa-apa yang mereka urus.” (HR Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)

Sikap adil juga mengindikasikan derajat ketakwaan bagi seorang hamba sebagaimana firman Allah Taala, “Dan berlaku adillah karena keadilan lebih dekat dengan takwa.” (QS Al-Maidah: 8). Wallahualam. [MNews/Has]

Sumber foto sampul: ANTARA FOTO/Fauzan

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *