Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengecam aksi selebgram transgender Isa Zega yang diketahui beribadah umrah dengan memakai hijab syar‘i yang biasa dipakai oleh perempuan. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari penistaan agama. (Eramuslim, 19-11-2024). Hal yang dilakukan Isa ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat lalu. (Republika, 22-11-2024).
Menanggapinya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan bahwa jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, hal itu dianggap sebagai perbuatan haram menurut ajaran Islam. Ia juga menegaskan, meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. (Republika, 21-11-2024).
Persoalan transgender atau waria muslim juga diangkat oleh situs Mubadalah dalam tulisan yang mengisahkan perjuangan santri waria untuk mempelajari Islam (9-11-2024). Kisah waria yang disusun dalam satu buku berjudul Santri Waria tulisan Masthuriyah Sa’dan (2020) itu, disebut oleh situs Mubadalah telah memberikan perspektif baru tentang waria.
Dikatakan, buku Santri Waria menceritakan pendirian PP Al Fatah Yogyakarta, pondok pesantren bagi santri waria. Pesantren ini sempat mengundang kontroversi, tetapi dengan dukungan berbagai pihak, sampai sekarang tetap eksis. Salah satu pendukungnya, Gus Mus (K.H. Mustofa Bisri), menyebut bahwa Islam tidak hanya mengenal laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengakui keberadaan khuntsa atau orang yang berkelamin ganda dan sebagainya.
Menurut Gus Mus, orang yang mengatakan Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan kurang mengaji karena fikih dan Al-Qur’an menjelaskan keberadaan jenis selain perempuan dan laki-laki. (Masthuriyah Sa’dan, 2020, Santri Waria, hlm. 250—256).
Persoalan pesantren waria ini juga menjadi salah satu pembahasan Bahtsul Masail Ke-24 pekan kemarin yang bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur. Dalam keputusannya, Komisi B membolehkan adanya pesantren waria, tetapi harus ada upaya mengarahkan mereka kembali ke fitrah sesuai syariat. (Republika, 22-11-2024).
Adanya tren dukungan atas eksistensi transgender atau waria inilah yang perlu kita kaji lebih dalam, tentu dengan persepsi ketaatan kepada hukum Allah, bukan semata-mata persepsi hak asasi dan kebebasan bertingkah laku, termasuk kebebasan menentukan gender.
Islam Mengakui Eksistensi Waria?
Kelompok yang mengakui eksistensi waria mencari pembenaran dengan dalil-dalil Al Qur’an dan Hadis. Dari Al-Qur’an adalah QS An-Nuur ayat 31, Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan)…“
Penggalan kalimat التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ oleh para pendukung waria diartikan sebagai laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap perempuan, alias waria atau gay.
Sedangkan dari hadis, diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi saw. pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang waria. Si waria tadi berkata kepada Abdullah saudara Ummu Salamah ra., “Hai Abdullâh, jika besok Allâh Azza wa Jalla menaklukkan Kota Thâif bagi kalian, maka akan kutunjukkan kepadamu Putri Ghailân yang dari depan menampakkan empat lipatan, sedangkan dari belakang terlihat delapan!” Rasulullah saw. bersabda,“Jangan sekali-kali mereka (orang-orang waria itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita).” (HR Muslim).
Dari ayat dan hadis ini, mereka mengatakan bahwa keberadaan waria pada masa Rasulullah saw. bukan hal yang dilarang. Namun, apabila kedua dalil ini kita kaji lebih dalam, ternyata tidak tepat untuk mendalili kebolehan waria.
Dalam tafsir QS An-Nuur ayat 31, kebanyakan ulama tafsir memaknai التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال sebagai ‘pelayan laki-laki yang sudah tidak memiliki syahwat terhadap perempuan’, seperti laki-laki tua atau laki-laki bodoh. Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ini memasukkan waria juga.
Namun dari hadis tersebut, ternyata si waria ini juga memperhatikan aurat perempuan sehingga Rasulullah saw. melarangnya masuk ke tempat-tempat perempuan sebagaimana disebutkan dalam lanjutan hadis riwayat Muslim di atas, dan hadis dari Aisyah bahwa waria ini diasingkan Rasulullah saw. ke padang sahara dan hanya boleh masuk ke kota tiap Jumat untuk mencari makanan.[1]
Hal ini berarti Rasulullah saw. menolak keberadaan waria dan tidak membiarkannya di tengah kaum perempuan, apalagi mengakuinya sebagai perempuan. Apalagi apabila kita menelaah fakta dan hukum dari khuntsa dan mukhannats, yang sering digeneralisasikan sebagai waria, lantas dianggap Islam mengakuinya.
Segala yang mereka katakan sebagai dalil di sini sebenarnya hanya dimaksudkan untuk pembenaran. Ini karena dalil mereka yang sesungguhnya adalah hak asasi manusia, yakni yang terkait dengan kebebasan menentukan jenis kelamin.
Antara Khuntsa dan Mukhannats
KBBI mengartikan kata “waria” sebagai ‘wanita pria’ atau ‘pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita’. Pengertian waria ini berbeda dengan banci, yang oleh KBBI diartikan ‘tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan’. Perbedaan pengertian ini nanti akan berpengaruh terhadap hukumnya dalam pandangan Islam.
Al-khuntsa, atau kita terjemahkan sebagai ‘banci’, secara umum para ulama mendefinisikannya sebagai orang yang tidak diketahui atau diragukan entah ia laki-laki atau perempuan karena mempunyai dua alat kelamin, laki-laki dan perempuan atau tidak mempunyai alat kelamin, baik kelamin laki-laki maupun perempuan. (Sayyid Sabiq, 1986, Fikih Sunnah Jilid 14, Al Maarif Bandung, hlm 285).
Namun, para ulama bersepakat bahwa jenis kelamin manusia hanya dua, yakni laki-laki dan perempuan. Ada aturan-aturan yang berbeda antara keduanya, termasuk hak dan kewajibannya dalam timbangan syarak, seperti batasan aurat, cara menutup aurat, hak waris, mahar, nafkah, dan kewajiban seperti salat Jumat dan jihad. Oleh karena itu, Imam Al-Kasani, misalnya, menegaskan bahwa seorang manusia mesti laki-laki, atau mesti perempuan. (Bada`i’ ash-Shana`i’/Al-Kasani).
Untuk memastikan jenis kelamin khuntsa, dahulu para ulama membagi dua jenis khuntsa yaitu, al-khuntsa “ghairul musykil” (tidak sulit) dan al-khuntsa “al-musykil” (sulit).
Al-Khuntsa ghairul musykil, tanda-tandanya bisa dilihat secara fisik, mana yang lebih dominan. Untuk yang belum balig, biasanya dilihat dari saluran mana ia kencing. Jika air kencing keluar dari kemaluan laki-laki, ia dihukumi sebagai laki-laki. Jika keluar dari kelamin perempuan, ia dihukumi sebagai perempuan. Sedangkan setelah balig, jika ia mimpi basah, penisnya lebih menonjol dari sebelumnya, keluar jenggot atau kumis, dan sebagainya; maka ia dihukumi sebagai laki-laki. Jika ia mengalami menstruasi, payudaranya membesar, dan sebagainya, ia pun dihukumi sebagai perempuan. (ibid, hlm. 285).
Kedua, al-khuntsa al-musykil, yaitu orang/khuntsa yang mempunyai tanda-tanda maskulinitas sekaligus feminitas dalam dirinya. Misalnya, ia buang air kecil dari saluran kencing perempuan dan laki-laki secara bersamaan, atau tumbuh jenggot dan payudara dalam satu waktu; sehingga tidak diketahui ia laki-laki atau perempuan. Sejatinya, yang dimaksud dengan kata al-khuntsa dalam kitab-kitab fikih adalah khuntsa ini, yakni khuntsa musykil.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, sebenarnya mudah untuk diketahui jenis kelamin seseorang sehingga tidak bisa dikatakan al-khuntsa al-musykil. Kelamin seseorang bisa dicek dengan pemeriksaan hormonal atau pemeriksaan dalam untuk mengetahui organ reproduksi yang ada dalam dirinya laki-laki ataukah perempuan, juga pemeriksaan kromosom. Dengan inilah ia akan mendapat keputusan bahwa ia laki-laki ataukah perempuan.
Kasus seperti ini terjadi pada mantan atlet voli perempuan, Aprilia Manganang, yang dari hasil pemeriksaan tubuhnya ternyata menderita hipospadia, yakni kelainan pada penis yang tertutup sehingga dikira perempuan. Ia kemudian dinyatakan sebagai laki-laki dan mengubah nama Aprilio Perkasa Manganang.
Dalam hal ini, orang yang termasuk al-khuntsa boleh menjalani operasi korektif terhadap alat kelaminnya, bukan ganti kelamin.
Berbeda halnya dengan mukhannats atau waria. Mukhannats adalah orang yang secara fisik lelaki tulen dan memiliki satu alat kelamin, yakni kelamin laki-laki. Akan tetapi, ia berperilaku layaknya perempuan atau menyerupai perempuan dalam tingkah lakunya, gerak-gerik, suara, gaya bicara, dan cara berpakaiannya. Dalam istilah kita, al-mukhannats sering disebut sebagai waria.
Waria atau bencong yang dicela dalam Islam adalah mereka yang sengaja meniru-niru tabiat perempuan. Perbuatan mereka dilaknat oleh Nabi saw. dan juga Allah Taala.
Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah saw. melaknat mukhannats kaum laki-laki yang menyerupai perempuan, dan mutarajjil dari kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad).
Dalam hadis Ibnu Abbas ra. disebutkan, “Nabi saw. melaknat mukhannats dari kaum laki-laki dan mutarajjil dari kaum perempuan. Beliau saw, bersabda, ‘Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.’’” (HR Bukhari dan Ibnu Majah). Rasulullah saw. memerintahkan agar para waria tidak memasuki rumah-rumah perempuan mukmin sehingga bisa melihat aurat mereka.
Berangkat dari dalil ini, Imam Adz-Dzahabi memasukkan perbuatan menyerupai lawan jenis sebagai sebuah dosa besar. Di samping itu, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1 November 1997 bahwa segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram.
Terhadap para mukhannats ini, Rasulullah saw. memutuskan hukuman yakni diasingkan dari masyarakat sampai mereka kembali normal. Jika mereka sampai melakukan perbuatan homoseksual, maka Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuh mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwat (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwat tersebut.” (HR Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Istilah “Transgender”
Saat ini, istilah “waria” mulai ditinggalkan dan diganti dengan istilah “transgender”. Orang transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Misalnya, orang yang lahir dengan kelamin laki-laki, tetapi merasa dirinya adalah perempuan dan lebih nyaman sebagai perempuan.
Sebagian dari transgender ini kemudian melakukan operasi ganti kelamin dan sulih hormon sehingga muncul ciri-ciri keperempuanan seperti tumbuhnya buah dada. Sebagian lagi tidak mengubah ciri fisiknya, tetapi berpenampilan seperti perempuan, misalnya mengenakan pakaian perempuan. Dengan demikian, transgender ini dalam pandangan Islam adalah mukhannats dan hukumnya haram. Sekalipun ia melakukan penggantian kelamin dan terapi hormonal, tetapi ia telah mengubah hal yang Allah telah tetapkan dalam dirinya.
Allah telah mencela hal ini dan mengatakannya sebagai bujukan setan sebagaimana firman-Nya ketika mengutip ucapan Iblis, “‘Aku (Iblis) pasti akan menyesatkan mereka (manusia), membuai mereka dengan angan-angan kosong, dan menyuruh mereka agar memotong telinga hewan ternak, serta menyuruh mereka untuk mengubah ciptaan Allah.‘ Dan barang siapa menjadikan setan sebagai pelindungnya selain Allah, maka ia benar-benar merugi luar biasa. Setan itu memberi janji-janji dan angan-angan kepada mereka, padahal setan hanya menjanjikan tipuan bagi mereka.” (QS An-Nisâ’: 119—120).
Maraknya Waria, Buah Liberalisme Kehidupan
Kasus umrahnya transgender sebagai perempuan dengan pakaian perempuan sebagaimana kasus Isa Zega ini memang tidak bisa dibiarkan karena bisa jadi akan diikuti oleh para “transgender muslim” lainnya. Hal ini mungkin terjadi karena saat ini para transgender sudah berani terang-terangan mengungkap jati dirinya. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang eksis di dunia maya, menjadi selebgram atau artis.
Munculnya transgender secara terang-terangan ini tidak lepas dari konsep liberalisme, yaitu kebebasan dalam bertingkah laku, termasuk bebas mengekspresikan jenis kelamin, berpakaian, dan bersikap. Ditambah propaganda HAM yang dibawa sistem pemerintahan demokrasi, membuat manusia merasa boleh berbuat apa saja selama tidak merugikan orang lain. Nilai-nilai dan aturan agama dipinggirkan dari kehidupan dan agama hanya diambil sebagai peribadatan. Landasan segala perbuatan hanya manfaat, tolok ukurnya diserahkan pada nafsu dan kepentingan manusia.
Parahnya, ada juga di antara ulama yang terjebak konsep pemikiran liberalis-sekuler seperti ini. Mereka mencari-cari dalil pembenaran dari berbagai penyimpangan dengan dalih kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai kemaslahatan atau manfaat. Sampai mereka menghalalkan apa-apa yang Allah telah haramkan, seperti keberadaan waria.
Memang benar, waria adalah manusia juga. Sebagai muslim, mereka juga berhak untuk beribadah dan menuntut ilmu. Namun, semua harus dijalankan sebagaimana ketentuan yang telah Allah tetapkan, bukan dengan hawa nafsu.
Walhasil, pesantren Waria sebagaimana ketetapan Bahtsul Masail Ke-24, diperbolehkan, tetapi materi yang dikaji harus diarahkan agar mereka kembali pada ketetapan Allah, bukan untuk mengakui eksistensi mereka. Ibadah tetap harus mereka jalankan dalam menumbuhkan ketaatan dan ketakwaan yang akan mengarahkan mereka kembali ke jalan Allah.
Sementara itu, caranya tetap dikembalikan pada aturan Allah, seperti menutup aurat sebagaimana laki-laki (tidak mengenakan mukena seperti perempuan), menempati saf laki-laki, dan lainnya. Dengan demikian, pesantren yang menampung waria dan membiarkan waria tetap dalam keadaannya sebagai waria, harus dilarang dan ditutup.
Sungguh merupakan suatu hal yang berbahaya ketika pembagian jenis kelamin sebagai laki-laki atau perempuan ini diabaikan, diserahkan pada keinginan masing-masing individu. Akan ada banyak hukum syarak yang tidak bisa diterapkan, seperti kepemimpinan suami atas keluarga, kewajiban ayah mencari nafkah, hukum waris, hukum pakaian dan batas aurat, pernikahan, dan sebagainya.
Tersebab tidak jelasnya kelamin, hukum-hukum syarak yang terkait dengan jenis kelamin pada akhirnya akan ditinggalkan dan diganti dengan kemaslahatan versi manusia. Misalnya, hukum waris tidak lagi dibedakan untuk laki-laki dan perempuan, begitu juga kewajiban nafkah, batas aurat, dan cara berpakaian. Bahkan, pernikahan bisa berlangsung antarlekaki atau antarperempuan!
Khatimah
Tidak bisa dihindari lagi, ancaman kebebasan gender makin tampak nyata. Persoalannya juga bukan lagi persoalan individu yang bisa diselesaikan dengan membangun ketakwaan. Hal ini karena gencarnya serangan ide ini yang sering meruntuhkan ketakwaan.
Oleh sebab itu, upaya menumbuhkan ketakwaan harus disertai dengan kuatnya kontrol masyarakat yang solid dalam menolak berbagai kemaksiatan, termasuk ide transgender, ditambah adanya aturan yang tegas dari negara. Inilah solusi yang tuntas karena negara adalah benteng paling kokoh dari segala macam ancaman kerusakan.
Hanya saja, mencari solusi pada negara yang menganut sistem demokrasi sekuler-liberal, ibarat pungguk merindu bulan. Mengaku berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi peraturan Tuhan malah diabaikan. Walhasil, tidak ada solusi lain untuk menghentikan, kecuali kembali pada aturan yang tegas menolaknya, memberi sanksi pada pelakunya, dan menutup semua pintu masuknya, yaitu pada aturan Islam.
Aturan Islam hanya bisa ditegakkan oleh sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiah. Dakwah kepada khilafah adalah dakwah kepada kebaikan yang sempurna dan penghapusan kemungkaran secara paripurna. Dakwah kepada rahmatan lil ’alamiin yang sesungguhnya. [MNews/GZ]
[1] http://www.ibnukatsironline.com/2015/07/tafsir-surat-nur-ayat-31.html
