Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kemakrufan, serta mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).
Ada kaidah syarak yang digali dari seruan wajib Allah Swt., “Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib.”
Dengan dalil ini, Allah Swt. mewajibkan kaum muslim agar mereka bergabung dalam partai politik yang mengemban dakwah Islam dan bekerja demi kelangsungan kehidupan Islam. Allah Swt. dalam ayat ini telah menjelaskan metode yang semestinya dilakukan oleh kaum muslim untuk mengemban dakwah Islam, yakni melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Hanya saja, di antara mereka harus ada jemaah tertentu atau kelompok yang mereka bergabung dengan kelompok tadi dengan asas tertentu, yaitu mendakwahkan Islam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Asas ini, dalam persoalan-persoalan yang lebih rinci, lahir dari akidah Islam yang merupakan bagian dari ikatan yang mengikat mereka dalam kelompok tersebut.
Allah memerintahkan umat muslim agar membentuk kelompok untuk mengemban dakwah Islam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Kata “umat” pada ayat di atas merujuk kepada jemaah yang tetap merupakan sebuah jemaah dan tidak berarti jemaah secara mutlak. Ini karena manusia sudah merupakan jemaah. Dengan demikian, pernyataan Waltakun Minkum Ummatun tidak memiliki arti lain, selain sebuah perintah bagi kaum muslim agar mereka membentuk jemaah yang melakukan tugas ini (mendakwahkan Islam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar).
Kata “umat” pada ayat tersebut lebih khusus dari jemaah (umat Islam sebagai jemaah). Ia merupakan jemaah yang terbentuk dari individu-individu dan mereka memiliki ikatan yang menyatukan mereka. Ikatan tersebut membuat mereka menjadi sebuah kelompok yang bersatu sebagai satu kesatuan, selanjutnya mereka tetap seperti ini.
Pengertian inilah yang dipakai oleh Muhammad Abduh dalam tafsirnya Al Manar. Beliau menyatakan, “Dan yang diseru dengan perintah ini adalah jemaah orang-orang mukmin secara keseluruhan. Mereka adalah orang-orang yang terbebani kewajiban untuk memilih umat yang akan melakukan kewajiban ini. Di sini ada dua hal, salah satunya wajib bagi semua kaum muslim. Yang kedua bagi umat (kelompok) yang mereka pilih untuk berdakwah. Makna ini tidak dapat dipahami dengan tepat, kecuali dengan memahami kata “umat”. Makna “umat” tersebut bukan jemaah sebagaimana yang banyak dinyatakan orang. Apabila tidak, niscaya kata tersebut tidak akan dipilih. Yang tepat, kata “umat” tersebut lebih khusus ketimbang jemaah. Oleh karenanya, umat ini merupakan jemaah yang terbentuk dari individu-individu dan mereka memiliki hubungan yang dapat menyatukan mereka. Ini merupakan kesatuan yang menyatukan mereka sebagai anggota dalam sebuah bangunan manusia.” Penyataan beliau sampai di sini.
Hanya saja ayat ini dengan bentuk amar (yang menggunakan fi’il Mudhari’ dengan lam amr), “Waltakun Minkum Ummatun” adalah perintah untuk sesuatu yang fardu. Dengan demikian, ini merupakan qarinah atauindikasi bahwa perintah tersebut adalah wajib. Sedangkan firman-Nya, “Kuntum Khaira Ummatin.” Ini menunjukkan, bahwa jemaah dari jemaah umat ini merupakan jemaah tertentu. Kemudian adanya sifat jemaah yang tertentu ini dengan sifat, “Yad’una Ilal Khairi” membuktikan bahwa yang diperintahkan adalah berupa kelompok tertentu yang bersifat khusus.
Ini membuktikan bahwa Allah memerintahkan membentuk kelompok di tengah kaum muslim yang mengajak kepada Islam dan memerintahkan kepada kemakrufan, serta mencegah dari kemungkaran. Oleh karena itu, ayat ini merupakan dalil bahwa adanya kelompok untuk mengemban dakwah Islam dan melangsungkan kembali kehidupan Islam, atau memerangi pemerintahan kufur dan kekuasaannya, serta mewujudkan pemerintahan Islam dan kekuasaannya adalah fardu bagi kaum muslim. Ini karena dakwah kepada kebajikan adalah dakwah kepada Islam. Dalam tafsir Jalalain dinyatakan, “Yad’una Ilal Khairi (Islam)”.
Demikian pula, pemerintahan dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kemungkaran yang jelas-jelas mungkar. Mewujudkan pemerintahan Islam adalah amar makruf yang paling berat. Adanya kewajiban melakukan hal ini bagi semua kaum muslim, serta mewujudkan jemaah di tengah-tengah mereka untuk melakukan tugas ini adalah dalil bahwa Allah telah mengharuskan kepada kaum muslim untuk mewujudkan partai politik yang mengemban dakwah Islam, serta bekerja untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam. Ayat ini juga menjadi dalil kewajiban bagi kaum muslim untuk berada dalam partai politik yang mendakwahkan Islam. Kaum muslim harus berupaya menghancurkan pemerintahan kufur dan mewujudkan pemerintahan Islam. Semua ini adalah fardu, sama persis seperti kewajiban salat, tanpa sedikit pun ada perbedaan di antara keduanya. Oleh karenanya, haram hukumnya bagi mereka untuk tidak berada dalam jemaah, apabila di sana belum ada jemaah.
Allah Swt. mewajibkan mengemban dakwah Islam dengan firman-Nya, “Dan telah diwahyukan kepadaku Al-Qur’an ini agar aku memberikan peringatan dengannya, serta orang yang sampai Al-Qur’an kepadanya.” (QS Al-An’am: 19).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Allah Swt. menerangi wajah seseorang yang telah mendengarkan perkataanku, kemudian ia mengumpulkannya, lalu menyampaikannya sebagaimana yang ia dengarkan.”
Allah Swt. juga mewajibkan kaum muslim agar mengangkat khalifah kaum muslim untuk menerapkan hukum-hukum syarak dan mengemban dakwah ke penjuru dunia. Ini sebagaimana sabda nabi, “Dan barang siapa yang meninggal dan di atas pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati dengan mati jahiliah.” Artinya,tidak ada khalifah baginya. Ini karena kefarduannya adalah untuk mewujudkan baiat di atas pundaknya, bukan fardu membaiat itu sendiri secara riil.
Melaksanakan dua kewajiban tersebut, yaitu kewajiban mengemban dakwah, serta mengangkat seorang khalifah untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam tidak mungkin diwujudkan, kecuali seorang muslim berada dalam suatu kelompok yang bekerja untuk mewujudkan kedua kewajiban tersebut. Dengan demikian, seorang muslim juga wajib berada dalam partai politik yang mengemban dakwah Islam dan berupaya melangsungkan kembali kehidupan Islam. Sesungguhnya kaidah syarak menyatakan, “Sesuatu kewajiban tidak dapat sempurna, kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu tadi menjadi wajib.”
Adapun apa yang ditebarkan oleh orang kafir imperialis dan orang munafik atheis agar umat menjauhi partai-partai tersebut sebenarnya semata-mata lari dari kewajiban yang diwajibkan oleh Allah Swt. bagi kaum muslim di dalam Al-Qur’an sehingga orang-orang saleh itu menjauhkan diri dari partai-partai tersebut. Jelas bahwa mereka telah meninggalkan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah Swt. kepada mereka. Kemudian, partai-partai tersebut tetap dikuasai oleh orang-orang fasik dan orang-orang atheis, serta kaki tangan orang-orang kafir imperialis.
Penyebutan “hizb” bagi partai tersebut adalah masalah alami. Allah Swt. menamakannya dengan sebutan tersebut di dalam Al-Qur’an, serta menyebut orang-orang yang menolong-Nya dengan sebutan “hizb”.
Allah Swt. berfirman, “Barangsiapa yang menolong Allah dan Rasul-Nya, serta orang-orang yang beriman, maka sebenarnya ‘hizbullah’-lah mereka yang menang.” (QS Al-Maidah [5]: 56).
Juga firman-Nya, “… Merekalah kelompok (hizb) Allah. Ingatlah, kelompok Allah itulah yang menang.” (QS Al-Mujadalah: 22).
Oleh karena itu, secara syar’i, kaum muslim wajib berkelompok dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk kelangsungan hidup Islam. Mereka diharamkan tidak melakukannya, sebagaimana haram hukumnya mereka meninggalkan salat. [MNews/RR-YG]
Sumber: Hadits Shiyam
