Muslimah News, FOKUS — Seiring waktu, makin tampak bahwa pengelolaan kekuasaan berlandaskan paradigma neoliberal (good governance, reinventing government)—yang berkelindan dengan agenda neoliberal sustainable development goals (SDGs) dan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme, berikut keseluruhan sistem kehidupan sekuler—hanyalah ruang subur bagi model pemerintahan oligarki, yakni pemerintahan berwatak zalim, bengis, dan kejam.
Sementara itu, relasi pemerintah dan rakyat hanyalah dijiwai aspek kewirausahaan (untung-rugi) dan minus aspek pelayanan, ketulusan, dan kasih sayang. Pada akhirnya, kesejahteraan hanyalah ilusi, meski berbagai persoalan akut berusaha ditutupi pemerintah dengan kemajuan teknologi RI 4.0.
Reinventing Government, Matinya Fungsi Negara
Apabila ditelaah secara mendalam dan menyeluruh, kesengsaraan ini adalah keniscayaan dari penerapan sistem kehidupan sekuler yang cacat sejak lahir, khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Ini adalah buah pengelolaan kekuasaan dan wewenang negara yang dilandaskan pada paradigma sekuler, yakni good governance, reinventing government, maupun konsep new public management. Ketiganya mengandung muatan paradigma yang sama, yakni berintikan dua pandangan berbahaya kapitalisme.
Pertama, barang pemenuhan hajat hidup publik (pangan, air bersih, perumahan, energi, dan transportasi) maupun jasa (kesehatan dan pendidikan) hanyalah komoditas ekonomi untuk dikomersialkan. Alhasil, harganya terus bergejolak. Demi harga, meski banyak yang membutuhkan, para korporasi tidak segan-segan melakukan pemusnahan di tengah puluhan juta orang yang kelaparan di Indonesia dan ratusan juta di dunia.
Kedua, kewirausahaan atau untung-rugi harus dijadikan spirit yang menjiwai hubungan pemerintah dan rakyat. Kehadiran pemerintah pun sekadar untuk pelayanan korporasi.
Kedua pandangan ini adalah inti paradigma good governance, reinventing government; melahirkan sejumlah konsep berbahaya, merusak fungsi asli negara sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut.
Pertama, pemerintah berlepas tangan dari pengurusannya terhadap pemenuhan hajat hidup rakyat. Ini karena memang demikianlah “pemerintahan yang baik” dalam pandangan neoliberal, yaitu berfungsi sebagai regulator/fasilitator, pembuat aturan bagi agenda korporasi sebagai operator penguasa dan pebisnis hajat hidup publik. Pemerintah cukup mengurusi kelompok miskin dengan standar pelayanan minimalis.
Contohnya, pemerintah menyerahkan pengurusan pemenuhan hajat pelayanan kesehatan publik kepada operator korporasi BPJS Kesehatan. Publik juga harus berhadapan dengan kepentingan bisnis BPJS Kesehatan agar memperoleh hak pelayanan. Parahnya, meski dibebani finansial di luar kapasitasnya, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan belum tentu bisa diperoleh karena tunduk pada agenda bisnis BPJS Kesehatan. Akhirnya, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat pun dipertaruhkan. Contoh peran negara sebagai regulator yang begitu memihak BPJS Kesehatan adalah kenaikan premi dan rencana pembatasan pada pelayanan dasar saja.
Contoh lain pada layanan transportasi publik, pemerintah sering kali tidak berkutik di hadapan operator pemilik maskapai penerbangan. Tidak saja mahal, juga jauh dari sebutan aman dan nyaman. Kecelakaan yang berujung maut sering terjadi di darat, laut, maupun udara. Ratusan nyawa melayang sia-sia.
Kedua, unit teknis pelaksana fungsi negara dikelola di atas prinsip untung-rugi sebagaimana korporasi. Misalnya, pada pendidikan tinggi berupa badan layanan umum (BLU) dan pendidikan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), puskesmas dan rumah sakit berupa BLU atau badan layanan daerah. Akibatnya, tidak saja kehilangan hak, pelayanan yang pemerintah berikan pun mahal, minimalis, bahkan diskriminatif.
Contoh lain, pada pendidikan tinggi, publik dibebani uang kuliah tunggal (UKT) dan pelayanan minimalis semacam Bidik Misi. Demikian juga pelayanan di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, unit cost-nya telah ditetapkan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga tidak sekali dua kali diberitakan ada jenazah orang miskin dibawa dengan angkutan seadanya karena tidak mampu membayar ambulans.
Aspek public social obligation juga dinihilkan dan kinerja diukur berdasarkan keuntungan, bukan pelaksanaan fungsi pelayanan. Misal, perusahaan umum Bulog, fungsi strategisnya dimatikan sehingga para petani menjerit karena harga gabah saat panen raya jatuh di bawah biaya produksi. Sebabnya, pemerintah (Bulog) berlepas tangan dan mengaku tidak memiliki anggaran mengatasi kejahatan cukong dan mafia beras.
Pada saat yang sama, jutaan ton beras membusuk di gudang Bulog di tengah puluhan juta jiwa menderita kelaparan. Bulog juga seolah tidak berkutik menghadapi kejahatan kartel pangan yang membuat harga pangan bergejolak. Privatisasi dan program holdingisasi unit industri penghasil listrik, misalnya, tidak saja harganya mahal, tetapi juga dikuasai korporasi asing.
Ketiga, anggaran berbasis kinerja, model pembiayaan untuk menjadi modal bisnis unit teknis pelaksana fungsi negara. Untuk pengembangan bisnis, biasanya punya anak perusahaan. Misal, PT Jasa Prima Logistic yang merupakan anak Bulog, sering kali membuka ruang bagi dominasi oligarki.
Keempat, masyarakat didorong berpartisipasi memenuhi berbagai hajat hidupnya, meski asalnya hak mereka dan tanggung jawab negara. Misal, masyarakat diharuskan membayar premi, wajib membayar iuran yang ditetapkan komite sekolah, hingga membayar barang dan jasa di puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Kelima, debirokratisasi, deregulasi (termasuk online single submission), yakni pemangkasan birokrasi, aturan, dan perizinan bagi operator (korporasi) demi kemudahan operator (korporasi) berinvestasi. Hasilnya, fasilitas umum milik swasta mendominasi pemenuhan hajat hidup publik. Misal, kecepatan pertumbuhan rumah sakit swasta lebih tinggi daripada rumah sakit pemerintah.
Keenam, publik private partnerships atau kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU). Berbagai variannya, outsourcing hingga joint venture yang lazim pada pengadaan infrastruktur fasilitas umum, hanya untuk pengadaan yang berlangsung sesuai kepentingan bisnis korporasi pemilik konsorsium, tetapi rakyat yang terbebani. Misal, pembangunan jalan tol berbayar digeber, harganya dinaikkan secara berkala. Pada saat yang sama, begitu mudah dijumpai jalan umum yang dibutuhkan sehari-hari malah dibiarkan rusak meski membahayakan keselamatan jiwa publik.
Ketujuh, otonomi daerah atau desentralisasi kekuasaan, hanyalah mempermudah asing dan korporasi menguasai SDAE dan berbagai pemenuhan hajat hidup publik. Di sisi lain, mempersulit dan memperlambat penyelesaian berbagai persoalan pemenuhan hajat hidup publik. Misalnya, penyelesaian banjir Jakarta dan kebakaran hutan lahan karena api dan air tidak mengenal sekat-sekat kedaerahan yang rendah tersebut.
Pada akhirnya, cukup mudah diindra, baik per bagian maupun keseluruhan, muatan ideologis good governance, reinventing government hanyalah menjadikan publik dan aspek pemenuhan hajat hidup dasarnya sebagai objek hegemoni dan agenda bisnis korporasi yang “difasilitasi dan dilegalkan” pemerintah melalui peraturan dan perundang-undangan.
Kondisi ini diperparah oleh kapitalisasi kemajuan teknologi dalam berbagai program yang mengukuhkan eksistensi oligarki. Misalnya, smart farming pada pertanian, smart village- city, e-government dan smart government, program energi baru terbarukan (EBT) biofuel sawit yang mengakibatkan pembakaran hutan dan lahat gambut secara hebat, serta berbagai program digitalisasi. Hasilnya, ilusi kesejahteraan.
Jadi, jelaslah bahwa semua ini bukan persoalan teknis atau mismanajemen yang dapat diselesaikan dengan perbaikan teknis. Ini merupakan persoalan mendasar, ideologis, dan serius karena berujung pada matinya fungsi asli negara—yang niscaya terjadi dalam sistem politik demokrasi kapitalisme.
Khilafah, Fungsinya yang Sahih
Khilafah adalah sistem politik yang didesain Allah Taala untuk penerapan syariat Islam secara kafah. Tidak satu pun aturan, konsep, dan gagasan di bawah naungan Khilafah, kecuali terpancar dari akidah Islam, bersumber dari wahyu yang termaktub dalam telaga kebenaran (Al-Qur’an dan Sunah), serta segala yang ditunjukkan keduanya berupa ijmak sahabat dan kias.
Islam memandang kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, perumahan, air bersih, juga energi dan transportasi, sebagai aspek-aspek pemenuh hajat dasar masyarakat, bukan komoditas.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya, dan tersedia bahan makanan pada hari itu, maka seolah-olah ia telah memiliki dunia semuanya.” (HR Bukhari).
Bersamaan dengan itu, relasi pemerintah terhadap rakyat didasarkan pada dua fungsi penting negara. Pertama, fungsi raa’in, pengurus urusan rakyat, termasuk pengurusan hajat hidup publik sesuai tuntunan syarak. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari).
Kedua, fungsi junnah, pelindung sekaligus sebagai pembebas manusia dari berbagai bentuk dan agenda penjajahan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).
—
Terdapat sejumlah ketentuan syariat yang berkaitan dengan kedua fungsi tersebut, yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, negara berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan pemenuhan hajat hidup publik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan teknis. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. yang mengatur langsung kemaslahatan publik di Madinah, mengelola, dan mengatasi persoalannya.[2] Artinya, apa pun alasannya, tidak dibenarkan negara berfungsi sebagai regulator.
Kedua, anggaran berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Baitulmal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat. Alhasil, negara memiliki kemampuan finansial memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya, dalam hal ini penjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan kemaslahatan masyarakat yang ketiadaannya berakibat kemudaratan, wajib diadakan negara.[3][4],[5] Jika dari pemasukan rutin tidak terpenuhi, diatasi dengan pajak temporer yang dipungut negara dari orang-orang kaya sejumlah kebutuhan anggaran mutlak.
Ketiga, pengelolaan unit-unit teknis fungsi negara berbasis pelayanan dan sosial. Misalnya, rumah sakit, sekolah, dan jalan umum. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan ada pungutan walau sepeser, bahkan wajib digratiskan negara dengan kualitas terbaik bagi seluruh rakyat tanpa melihat warna kulit, agama, dan kondisi ekonominya.[6]
Keempat, industri penghasil barang milik umum, seperti migas, listrik, air bersih perpipaan (PAM), merupakan milik umum. Hal ini berdasarkan kaidah usul, “Status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya.” [7] Negara wajib mengutamakan fungsi pelayanan, di luar pemenuhan hajat hidup seperti untuk berdagang dan dijual senilai biaya produksi.[8]
Kelima, negara yang bertanggung jawab langsung dan penuh dalam pengadaan fasilitas umum dan berbagai aspek pemenuhan hajat hidup publik. Tidak dibenarkan dengan konsep neoliberal KPBU.
Keenam, kekuasaan bersifat sentralisasi, administrasi bersifat desentralisasi. Hal ini menjadikan negara memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan secara optimal dan maksimal fungsi raa’in dan junnah. Tentang bahaya desentralisasi ditegaskan Rasulullah saw., “Apabila dibaiat dua khilafah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).
Ketujuh, birokrasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan hajat hidup publik mengacu pada tiga strategi, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan layanan, dan dilakukan oleh individu yang kompeten dan kapabel. Rasulullah saw. menegaskan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal.” (HR Muslim).
Semua prinsip sahih tersebut adalah bagian integral sistem kehidupan Islam secara keseluruhan dan hanya serasi dengan sistem politik Islam, yakni Khilafah. Alhasil, kunci rahasia berjalannya fungsi negara yang sahih adalah pada pelaksanaan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Saat itulah akan terwujud atmosfer pelayanan, ketulusan, dan kasih sayang dalam relasi pemerintah dan masyarakat.
Pada gilirannya, hal ini berbuah kemuliaan dan kesejahteraan bagi umat manusia, bahkan seluruh alam. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya: 107).
Sejahtera di Bawah Naungan Khilafah
Tinta emas sejarah peradaban Islam membuktikan pada dunia bahwa Khilafah adalah satu-satunya model pemerintahan berkarakter penyejahtera hingga seluruh alam. Hal ini berlangsung selama puluhan abad dengan wilayah kekuasaannya yang membentang hampir di dua per tiga dunia.
Pertama, bidang kesehatan.
Ada banyak rumah sakit megah hingga berkapasitas 8.000 tempat tidur. Nyaman lagi memadai dalam kelengkapan medis dan nonmedis. Tersebar dari pusat kota hingga ke pelosok negeri. Sampai-sampai rumah sakit berjalan diangkut oleh 40 ekor unta yang dilengkapi para dokter dan peralatan kedokteran serta obat-obatan untuk pelayanan terbaik.
Bersamaan dengan itu, pelayanan yang diberikan dilingkupi dimensi sosial kemanusiaan sangat tinggi, gratis berkualitas terbaik bahkan bagi yang berpura-pura sakit. Ini sebagaimana dipaparkan pakar sejarah kenamaan Khalil Syahin azh-Zhahiri saat berkunjung ke salah satu rumah sakit di Damaskus pada 831 H/ 1427 M.[9][10][11]
Hal yang sama dijelaskan sejarawan berkebangsaan Amerika W. Durant tentang pelayanan di RS Al-Manshuri (683 H/1284 M) Kairo, “Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan kepada tiap pasien yang sudah bisa pulang agar tidak perlu segera bekerja.”[12][13]
Kedua, bidang pendidikan.
Sekolah tersedia tidak hanya di kota, tetapi hingga pelosok negeri, berupa bangunan megah dan nyaman untuk proses belajar-mengajar. Para guru dan dosen menjalankan tugas dengan penuh tulus dan dedikasi tinggi, digaji dengan nilai yang tinggi pula karena tingginya penghargaan Islam terhadap peran guru dan dosen. Hasilnya, setiap orang mengakses dengan begitu mudah pendidikan gratis berkualitas terbaik. Sementara itu, tujuan dan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam melahirkan SDM unggul dengan kemajuan sains teknologi melampaui eranya.
Ketiga, bidang pangan.
Ketika di Eropa dalam setahun hanya menghasilkan satu jenis tanaman, wilayah pertanian Daulah Islam menghasilkan tiga atau lebih jenis tanaman tiap tahun secara bergilir. Hasilnya, di seluruh wilayah sentra pertanian tumbuh ratusan varietas biji-bijian, sayuran, kacang-kacangan, dan buah-buahan. Wilayah yang dahulunya sepi dan ditinggalkan penduduk, tumbuh menjadi daerah padat penduduk yang produktif bertani. Alhasil, mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan hingga berlebih dan menjadi negara eksportir.
Seorang sejarawan menulis tentang sistem pertanian muslim Spanyol, “The most complex, the most scientific, the most perfect, ever devised by the ingenuity of man.”[14] Bahkan, tidak jarang Khilafah mengirimkan bantuan pangan ke berbagai negara yang mengalami bencana kelaparan. Misalnya, kasus the Great Hunger (Wabah Kelaparan Besar) pada 1845—1852 yang melanda Irlandia hingga sejuta orang meninggal.
Keempat, bidang air bersih dan kelestarian lingkungan.
Air bersih tersedia berlimpah di kota-kota besar, seluruh pemukiman penduduk, hingga desa dan wilayah pertanian. Kota-kota Islam abad pertengahan memiliki sistem pengelolaan pasokan air yang sangat maju untuk pengaliran air ke seluruh penjuru negeri. Di Samarra, air dibawa oleh hewan dan saluran pengumpan yang mengalirkan air sepanjang tahun.[15]
Ahli geografi al-Istakhri (pertengahan abad ke-10) mengatakan bahwa di kota, ada persediaan air untuk yang kehausan. Ia pun jarang sekali melihat penginapan, sudut jalan, atau lapangan tanpa pengaturan air es.[16][17]
Di Spanyol, pemandian umum ditemukan dengan mudah hingga desa terkecil; pada pertengahan abad ke-10. Cordova sendiri memiliki 900 buah.[18] Tidak hanya perkotaan, pemukiman penduduk dan pedesaan, lahan-lahan pertanian juga terairi dengan memadai. Semua ini mengindikasi betapa di bawah naungan Khilafah, daur air dan segala aspek yang penjaga keberlangsungannya terjaga, baik hutan, iklim, sungai, dan danau.
Kelima, bidang perumahan.
Pemukiman didesain sesuai visi misi hidup muslim dan negara. Tidak saja tertata rapi, bersih, asri dan resik, tetapi berlimpah air dan dipenuhi taman-taman serta penerangan yang memadai dan jalan-jalan yang nyaman dilalui.
Sementara itu, bahan bangunan dan konstruksinya dirancang sesuai karakter alam, seperti gempa. Penataan ruangan dan jumlahnya disesuaikan tuntutan syariat sehingga benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya.
Inilah pemandangan yang begitu kontras antara Timur dan Barat disaksikan para Tentara Salib. Sejarawan Barat Erbstoesser menyatakan bahwa Tentara Salib (1095—1291) begitu terkesan dengan ukuran dan struktur kota.
Keenam, transportasi.
Riset-riset tentang transportasi berkembang pesat dan riset pesawat terbang sudah dimulai. Bersamaan dengan itu, para khalifah menggunakan teknologi terkini dalam pengadaan moda transportasi dan infrastrukturnya, di laut maupun darat. Jalan-jalan raya yang luas dan nyaman tersedia hingga ke pelosok negeri.
Moda angkutan tersedia secara memadai dan diberikan secara cuma-cuma dengan jaminan keamanan, kenyamanan, dan aspek kemanusiaan yang tinggi. Tersedia jalan raya beraspal yang luas dan panjang hingga ke luar kota,[19] dilengkapi lampu-lampu penerang dari minyak sayur.
Di Cordoba, jalan setapak untuk jarak beberapa mil diterangi dengan cemerlang, beraspal, dan dijaga oleh petugas negara. Tidak lama setelah penemuan teknologi kereta api, Khalifah Sultan Hamid II pada 1900 memberikan yang terbaik bagi publik berupa jalur kereta api Hejaz yang menyatukan dunia Islam, menghubungkan Damaskus ke Madinah, mempersingkat waktu tempuh dari 40 hari menjadi 5 hari.16
Khatimah
Semua itu hanyalah sedikit dari ribuan fakta tentang kesejahteraan kehidupan insan di bawah naungan Khilafah, yakni ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Kemajuan peradaban Islam dengan teknologi spektakuler, tetapi tetap menjaga keluhuran budi dan aspek kemanusiaan yang begitu tinggi, menegaskan bahwa hanya peradaban Islam yang layak memimpin dunia.
Mengembalikan Khilafah ke tengah-tengah kehidupan adalah kewajiban syariat, jalan kemuliaan, dan kebutuhan dunia yang mendesak untuk dipenuhi. Sungguh petunjuk dari Allah Taala saja yang patut diikuti.
Firman-Nya, “Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nur [24]: 35). [MNews/GZ]
[1] https://m.detik.com/ harga-ayam-anjlok-kementan-musnahkan-7-jutabibit-bulan-depan.
[2] . Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatul Khilafah. Darul Ummah. Beirut. 2005. Hal 11, 16, 45,128.
[3] . An Nabhani, T. An Nidzomul Iqtishody fil Islam. Darul Ummah. Beirut.
[4] . Hal 15, 235.
[5] . Zalum, ‘Abdul Qadiim. Al Amwal Fi Daulatil KHilafah. Darul ummah. Beirut. 2004. Hal. 73-85, 106, 141.
[6] . Zalum, ‘Abdul Qadiim. Al Amwal Fi Daulatil KHilafah. Darul ummah.
Beirut. 2004. Hal. 106.
[7] . Hizbut Tahrir. Mukadimah Dustuur. Al Asbaab Almaujibatu Lahu. Al Qismul Awwal. Darul Ummah. Beirut. 2009. Hal 138.
[8] .Zalum, ‘Abdul Qadiim. Al-Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul ummah.
Beirut. 2004. Hal. 83.
[9] . Muhammad T L. S. Hanafi. Muslim and Scientist. Medicine. Hlm. 295—303.
https://ia601905.us.archive.org/17/items/MuslimScientist.pdf
[10] As-Sirjani, R. Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia. Al Kautsar. Jakarta.
[11] Hlm. 529—530.
[12] W. Durant: The Age of Faith; op cit; pp 330-
[13] http://alfutuhat.com/islamiccivilization/Medecine%20&%20related %20science/Hospitals.html#_ftn1
[14] http://muslimheritage.com/article/muslim-contribution-spanishagriculture
[15] J. Lassner: Samarra; op cit; pp. 642-3. dalam http://alfutuhat.com/islamiccivilization/Cities%20of%20Islam/Urban.html
[16] Al-Istakhri: Kitab Masalik wal-Mamlik; ed. De Goeje (Leyden; 1927), p.
[17] http://alfutuhat.com/islamiccivilization/Cities%20of%20Islam/Urban.html
[18] S.P. Scott: History; op cit; vol 3; pp 520-2. http://alfutuhat.com/islamiccivilization/Cities%20of%20Islam/Urban.html.
[19] Ibid; pp. 643 http://alfutuhat.com/islamiccivilization/Cities%20of%20Islam/Urban.html 16http://www.bbc.com. Jalur-kereta-api-hejaz-yang-menyatukan-duniaislam.
