[Kaffah] Benar, Salam Lintas Agama Haram

[Kaffah] Benar, Salam Lintas Agama Haram

Muslimah News, KAFFAH — Pada 28—31 Mei 2024 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Tema yang diangkat adalah, “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur dalam MUI, ormas-ormas Islam, para peneliti dari berbagai universitas, dan lain sebagainya.

Di antara hal yang diputuskan dalam pertemuan tersebut adalah larangan (pengharaman, red.) penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam lintas agama, dengan menyertakan salam berbagai agama. Hal demikian karena mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ibadah. Penggabungan salam lintas agama yang dilakukan sementara ini bukan merupakan toleransi yang dibenarkan (Mui[dot]or[dot]id, 4-6-2024).

Alasan MUI

MUI tentu punya alasan dan dalil. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan soal proporsionalitas toleransi di balik fatwa salam lintas agama tersebut. “Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi. Yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah akidah dan ritual keagamaan atau sinkretisme atau talfîq al-adyân sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah,” kata Arif seperti dikutip dari situs MUI, Minggu (2-6-2024). Oleh karena itu, MUI menganjurkan agar pejabat seyogyanya bisa menjalankan fatwa hasil Ijtimak Ulama tersebut (Detik[dot]com, 4-6-2024).

Sebenarnya, apa yang diputuskan oleh MUI pada pertemuan tersebut bukan hal yang baru. Pada 2019 yang silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur juga pernah mengeluarkan tausiah atau imbauan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 agar tidak melakukan salam lintas agama karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian akidah umat Islam.

Larangan atas salam lintas agama ini tentu tidak ada kaitannya dengan persoalan toleransi antarpemeluk agama. Dalam hal keharusan bertoleransi dengan nonmuslim, jelas umat Islam sudah paham. Bahkan karena sikap toleran umat Islamlah kehidupan antar pemeluk agama-agama bisa hidup berdampingan secara harmoni di negeri ini. Ini adalah fakta yang tak terbantahkan.

Salam Lintas Agama, Haram

Salam lintas agama, sebagaimana juga doa lintas agama, jelas haram. Pasalnya, selain mencampuradukkan ajaran Islam dengan agama-agama lain (sinkretisme), salam lintas agama juga mengandung unsur tasyabbuh bi al-kuffâr (menyerupai kaum kafir). Bagi seorang muslim, menyerupai kaum kafir—baik dalam ibadah maupun perilaku mereka—jelas haram. Sebabnya, jika kita menyerupai mereka (kaum kafir), maka kita termasuk ke dalam barisan mereka. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah saw.,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (Abu Dawud, Sunan Abî Dâwûd, 11/48).

Rasulullah saw. juga bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

“Bukan termasuk golongan kita (umat Islam) siapa saja yang menyerupai kaum, selain kita. Janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi maupun Nasrani. Sungguh salam kaum Yahudi adalah isyarat dengan jari-jemarinya, sedangkan salam orang Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangannya.” (An-Nasa’i, As-Sunan al-Kubrâ, 6/92).

Di sisi lain, kaum kafir, terutama Yahudi dan Nasrani, sebetulnya iri dengan salam umat Islam. Oleh karena itu, tentu aneh jika kita malah meniru-niru salam mereka. Rasulullah saw. bersabda,

مَا حَسَدَتْكُمْ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ مَا حَسَدَتْكُمْ عَلَى السَّلَامِ وَالتَّأْمِينِ

“Tidaklah kaum Yahudi iri kepada kalian seperti mereka iri atas ucapan ‘salam’ dan ucapan ‘amin’ kalian.” (Ibnu Majah, Sunan Ibni Mâjah, 3/92).

Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Islam bangga dengan salam khas mereka sendiri, yakni ucapan Assalâmu’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh. Ini karena salam tersebut merupakan salah satu keistimewaan yang hanya dimiliki oleh umat Islam. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

إِنَّ اللهَ أَعْطَانِي ثَلاَثَ خِصَالٍ لَمْ يُعْطِهَا أَحَدًا قَبْلِي: الصَّلاَةُ فِي الصُّفُوْفِ، وَالتَّحِيَّةُ مِنْ تَحِيَّةِ أَهْلِ اْلجَنَّةِ، وَآمِيْنَ…

“Sungguh Allah telah memberi aku tiga perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun sebelum aku, yakni salat dalam saf-saf (salat berjemaah); ucapan salam yang merupakan ucapan salam penduduk surga (yakni assalâmu’alaykum, red.); dan ucapan ‘âmîn’…” (Al-Baihaqi, Syu’ab al-Îmân, 6/482).

Oleh karena itulah, para ulama generasi salaf, saat berjumpa dengan muslim yang lain, tidak suka mengganti salam khas umat Islam sekaligus salam penduduk surga ini dengan ucapan lain (meski ucapan tersebut mengandung doa). Dikisahkan bahwa seorang laki-laki pernah berjumpa dengan seorang ulama besar, Imam Ibnu Sirin rahimahulLâh. Lalu orang itu berkata, “HayyâkalLâhu (semoga Allah memberikan kehidupan kepada Anda).” Segera Imam Ibnu Sirin berkata,

إِنَّ أَفْضَلَ التَّحِيَّةِ تَحِيَّةُ أَهْلِ اْلجَنَّةِ :السَّلاَمُ

“Sungguh ucapan salam terbaik adalah ucapan salam penduduk surga, yakni Assalâmu’alaykum.” (Tafsîr Ibni Abî Hâtim, 47/500).

Toleransi yang Kebablasan

Jelas, salam lintas agama adalah wujud dari toleransi yang kebablasan. Sebabnya, selain haram dan tidak ada urgensinya, salam lintas agama—sebagaimana doa lintas agama—adalah wujud dari toleransi ala pluralisme agama yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak aneh jika MUI dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 telah dengan jelas menyebutkan bahwa pluralisme agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam dan umat Islam haram mengikuti paham tersebut.

Keharaman pluralisme agama antara lain karena paham ini menyatakan bahwa semua agama benar. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atas klaim kebenaran (truth claim), termasuk oleh kaum muslim. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Allah Swt. tegas berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sungguh agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (TQS Ali Imran [3]: 19).

Allah Swt. juga berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Siapa saja yang mencari agama selain Islam sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari dirinya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (TQS Ali Imran [3]: 85).

Di sisi lain Allah Swt. tegas menolak klaim kebenaran semua agama selain Islam (Lihat: QS Al-Baqarah [2]: 165; QS At-Taubah [9]: 30; QS At-Taubah [9]: 31; QS Al-Maidah [5]: 72). Oleh karena itulah, Rasulullah saw bersabda, “Demi Zat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Tidaklah seseorang dari manusia yang mendengar aku, Yahudi maupun Nashrani, kemudian mati, sedangkan ia tidak mengimani apa yang telah diturunkan kepada diriku, kecuali dia menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim dan Ahmad).

Mengatasi Intoleransi

Perbedaan keyakinan dan klaim kebenaran (truth claim) di antara para pemeluk agama memang bisa saja memunculkan sikap intoleransi yang bisa mengarah pada konflik (benturan) antarmereka. Namun demikian, selama tidak mengarah pada benturan (konflik) secara fisik, sebetulnya tidak ada masalah. Oleh karena itu, benturan (konflik) itu harus diwadahi dalam batas-batas nonfisik, yakni hanya dalam wadah pemikiran dan intelektual semata. Tidak boleh mengarah pada benturan (konflik) fisik. Dengan cara seperti itulah pluralitas (kemajemukan) dalam keyakinan bisa diselesaikan dengan baik.

Inilah yang sesungguhnya diajarkan oleh Islam. Islam tidak memaksa orang nonmuslim untuk memeluk dan meyakini Islam (QS Al-Baqarah [2]: 256). Orang nonmuslim, baik Ahlul Kitab (seperti Yahudi dan Nasrani) maupun musyrik (seperti Hindu, Buddha, Konghucu, dan sebagainya) tetap bisa hidup di dalam negara Islam. Tentu saja mereka bebas memeluk keyakinan mereka dan mengeklaim kebenaran atas keyakinan mereka.

Hanya saja, melalui proses dakwah yang dilakukan secara argumentatif (bi al-hikmah), dan debat terbuka dengan menampilkan argumen yang lebih unggul (wa jadilhum billati hiya ahsan) (QS an-Nahl [16]: 125), ditopang dengan penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, maka orang-orang nonmuslim itu pun akhirnya bisa meyakini bahwa Islamlah satu-satunya agama dan ideologi yang benar. Lalu pada akhirnya mereka berbondong-bondong memeluk Islam, bukan karena terpaksa, tetapi dengan sukarela. Dengan begitu, kebenaran yang sebelumnya mereka klaim pun akhirnya mereka tinggalkan setelah menyaksikan kebenaran Islam. Semuanya itu ditampilkan oleh Islam secara elegan dan rasional. Kisah masuk Islamnya ribuan orang Kristen di Irak di tangan Abu Hudzail al-‘Allaf setelah melalui debat intelektual, misalnya, adalah sedikit bukti yang bisa disebutkan di sini.

Menolak Pluralisme

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi. Wujud toleransi agama Islam adalah menjunjung tinggi keadilan bagi siapa saja, termasuk nonmuslim. Islam melarang keras berbuat zalim serta merampas hak-hak mereka (Lihat: QS Al-Mumtahanah [60]: 8). Islam pun mengajarkan untuk tetap bermuamalah baik dengan orangtua walaupun tidak beragama Islam (Lihat: QS Luqman [31]: 15).

Dalam lintasan sejarah peradaban Islam, praktik toleransi demikian nyata. Hal ini berlangsung selama ribuan tahun sejak masa Rasulullah Muhammad saw. sampai sepanjang masa kekhalifahan Islam. Intelektual Barat pun mengakui toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang masa kekhalifahan Islam. Kisah manis kerukunan umat beragama direkam dengan indah oleh Will Durant dalam bukunya, The Story of Civilization. Ia menggambarkan keharmonisan antara pemeluk Islam, Yahudi dan Kristen di Spanyol pada era Khilafah Bani Umayah. Mereka hidup aman, damai dan bahagia bersama orang Islam di sana hingga abad ke-12 M.

T.W. Arnold, seorang orientalis dan sejarahwan Kristen, juga memuji toleransi beragama dalam Negara Khilafah. Dalam bukunya, The Preaching of Islam: A History of Propagation Of The Muslim Faith (hlm. 134), ia antara lain berkata, “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh Pemerintahan Khilafah Turki Utsmani—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa.”

Alhasil, umat Islam tidak membutuhkan paham pluralisme. Cukuplah akidah dan syariah Islam yang menjadi pegangan hidup mereka. Keduanya adalah sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat. WalLâhu’alam. []

—*—

Hikmah

Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Jangan pula kalian menyembunyikan kebenaran itu, sedangkan kalian mengetahui.” (TQS Al-Baqarah [2]: 42). [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *