Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Presiden Jokowi telah meneken Perpres No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 disederhanakan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Artinya, fasilitas bagi seluruh pasien BPJS sama rata dan setiap ruang perawatan akan ada empat tempat tidur.
Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes sekaligus Direktur Utama RS Fatmawati, menyampaikan bahwa perpres ini akan meniadakan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah menjamin seluruh peserta BPJS mendapat pelayanan yang sama. Atas perubahan ini, pemerintah memberi tenggat waktu atau masa transisi hingga 30 Juni 2025. Pemerintah juga menegaskan tidak akan ada perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga Juni 2025. (Berita Satu, 15-5-2024).
Ia juga mengatakan bahwa jenis ruang rawat inap antara pasien RS hanya terbagi menjadi dua, yakni kamar KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan dan non-KRIS untuk pasien VIP dan eksekutif. Seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang dalam masa transisi menyiapkan perubahan komponen fasilitas rawat inap tersebut. Saat ini, ada 3.176 RS secara nasional dan yang akan dimasukkan ke implementasi KRIS ada 3.060 RS. Pada 2024, penerapan sistem KRIS ditargetkan ke 2.423 RS.
Akankah perubahan standar fasilitas rawat inap ini turut mendongkrak pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang kerap mendapat pelayanan kurang menyenangkan? Lebih penting lagi, adakah layanan kesehatan gratis dalam sistem kapitalistis?
Catatan untuk KRIS
Penyederhanaan dan peningkatan kualitas sistem rawat inap yang terstandardisasi memang bagus. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah jika menerapkan sistem KRIS.
Pertama, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sistem KRIS meleburkan fasilitas kesehatan pada kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi sama rata. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan pada peserta BPJS Kesehatan di kelas 1 dan 2. Mereka membayar iuran lebih besar, tetapi mendapat fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta BPJS di kelas 3.
Sejak awal, konsep iuran ini sudah salah. Bagaimana bisa sistem layanan kesehatan dibagi-bagi menjadi sistem kelas? Yang membayar iuran lebih besar akan mendapat fasilitas dan pelayanan yang berbeda. Alhasil, tatkala pemerintah menerapkan sistem KRIS agar semua pasien mendapat fasilitas kesehatan yang terstandardisasi, sebagian masyarakat menolaknya.
Secara tidak langsung, pemerintah mengajari masyarakat kita memiliki cara pandang kapitalis “wani piro”, yakni siapa yang membayar iuran lebih besar, ia berhak mendapat fasilitas yang lebih nyaman dan layak. Sedangkan mereka yang membayar ala kadarnya harus berpuas diri mendapat fasilitas dan layanan apa adanya.
Kedua, pemerintah menegaskan tidak akan ada perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 30 Juni 2025. Artinya, ada peluang terjadi perubahan iuran, mengingat RS dituntut melakukan perubahan fasilitas rawat inap agar merata tanpa lagi membedakan kelas pesertanya. Tentu saja ini berpengaruh pada pembiayaan RS manakala melakukan perubahan tersebut. Tidak ada jaminan iuran BPJS Kesehatan tetap hingga masa yang akan datang. Pemerintah hanya menjamin tidak ada perubahan iuran hingga Juni 2025. Setelah Juni 2025, kebijakan bisa saja berubah.
Ketiga, perlu kita ingat bahwa yang berubah dari penerapan sistem KRIS adalah standar fasilitas kesehatan secara fisik, bukan pelayanannya. Terdapat 12 standar kriteria KRIS yang wajib dipenuhi RS, yakni komponen bangunan yang tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara ruang perawatan, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu, kepadatan ruang rawat inap, tirai/ partisi, kamar mandi dalam, dan sebagainya. Ini semua mengacu pada standardisasi kelas rawat inap dari aspek fisik. Sedangkan dari aspek pelayanan, tampaknya masih disesuaikan dengan kelas pasien BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan, pemberian obat, administrasi, kesigapan, serta kepekaan tenaga kesehatan pada pasien.
Meski ada upaya memperbaiki standar fasilitas kesehatan agar merata, hal ini tidak mengubah fakta bahwa sistem kesehatan hari ini masih sarat dengan nuansa bisnis. Buktinya, masyarakat wajib membayar iuran jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan. Ketika sistem kesehatan menjadi komoditas bisnis, layanan kesehatan tergantung dari seberapa besar kita membayar.
Coba bandingkan pelayanan kesehatan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. Pihak RS cenderung memberikan pelayanan lebih baik pada pasien mandiri atau non-BPJS Kesehatan. Pelayanan dan fasilitas pasien mandiri sangat berbeda dan kontras. Ini yang mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan tidak ubahnya asuransi. Hanya berganti nama, tetapi aktualnya tidak jauh berbeda dengan asuransi kesehatan.
Perspektif Islam
Dalam Islam, memberi layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Artinya, negara berkewajiban menjalankan salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini secara optimal, baik dari sisi pembiayaan, pembangunan, hingga pelayanan. Khilafah tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas layaknya perdagangan.
Beginilah gambaran mekanisme pelayanan kesehatan yang hakiki menurut sistem Islam.
Pertama, penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang memadai. Pada zaman pertengahan, hampir semua kota besar Khilafah memiliki RS. Di Kairo, RS Qalaqun dapat menampung hingga 8.000 pasien. Semua RS di Khilafah juga dilengkapi dengan tes kompetensi bagi setiap dokter dan tenaga kesehatan. Bahkan, RS di Khilafah menjadi favorit para pelancong asing yang ingin merasakan sedikit pelayanan mewah tanpa biaya karena seluruhnya bebas biaya. Namun, apabila terbukti tidak sakit, mereka akan disuruh pergi karena kewajiban menjamu musafir hanya tiga hari. (Al-Wa’ie).
Kedua, pembiayaan sistem kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh Khilafah. Pembiayaan tersebut dari pos-pos pemasukan baitulmal yang salah satunya berasal dari pengelolaan barang tambang yang jumlahnya melimpah. Negara juga memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf bagi individu yang ingin beramal dan berkontribusi untuk kepentingan umat sehingga banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya.
Ketiga, pelayanan kesehatan mengedepankan kewajiban menjaga dan menyelamatkan jiwa umat manusia. Pada masa peradaban Islam, pelayanan kesehatan RS sejak awal dan perkembangannya sangat me-riayah. Kala itu, ada dua jenis RS, yaitu permanen dan nomaden (berpindah-pindah). RS permanen dibangun di tengah kota, sedangkan RS nomaden dikhususkan ke wilayah-wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat.
Contohnya, pada masa Pemerintahan Sultan Mahmud Saljuqi, segala fasilitas RS nomaden ini (dokter, alat kesehatan, dan obat-obatan) diangkut dengan 40 unta. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan.
Pelayanan dokter-dokter sepanjang peradaban Islam juga dikenal memperlakukan pasiennya dengan lembut dan manusiawi tanpa melihat latar belakang agamanya. Siapa saja yang sakit, mereka pasti mendapat pelayanan prima.
Dukungan Khilafah di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan pun sungguh luar biasa. Negara benar-benar menyokong sistem pendidikan yang banyak melahirkan ilmuwan, dokter, tenaga kesehatan, dan insan kesehatan yang mumpuni di bidangnya.
Pada abad ke-9 M hingga ke-13 M, dunia kedokteran Islam berkembang begitu pesat. Sejumlah RS besar berdiri. RS tidak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan para pasien, tetapi juga menjadi tempat menimba ilmu para dokter baru. Tidak heran jika penelitian dan pengembangan yang begitu gencar telah menghasilkan ilmu medis baru.
Era kejayaan peradaban Islam ini telah melahirkan sejumlah dokter terkemuka dan berpengaruh di dunia kedokteran hingga sekarang. Penemuan masyhur kala itu ialah ilmu urologi. Ilmu urologi dikaji oleh empat dokter muslim, yaitu Ar-Razi, Ibnul al-Jazzar, Az-Zahrawi, dan Ibnu Sina. Dalam urologi ini, mereka membahas dan menganalisis penyakit ginjal dan lainnya. Mereka berhasil mengembangkan warisan-warisan ilmu medis Yunani dan menciptakan penemuan baru.
Sistem dan layanan kesehatan merupakan fasilitas sekaligus kewajiban negara kepada rakyatnya. Oleh karenanya, masyarakat mendapatkan layanan kesehatan ini secara gratis tanpa dipungut biaya. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok yang negara wajib memenuhi tugasnya sebagai pe-riayah (pelayan) urusan rakyatnya.
Hal semacam ini tidak akan kita temukan dalam sistem negara yang menerapkan ideologi kapitalisme. Penerapan sistem Islam akan memberikan jaminan kesehatan rakyat dengan jaminan yang sebenarnya, bukan sekadar lip service semata. Wallahualam. [MNews/Gz]
