Benarkah Laki-laki Muslim Dilarang Menikahi Perempuan Nonmuslim?

Benarkah Laki-laki Muslim Dilarang Menikahi Perempuan Nonmuslim?

Penulis: Halima Noer

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Rencana pernikahan sesama artis yang sempat viral di medsos baru-baru ini, memicu Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis untuk ikut menanggapi. Ia mengatakan bahwa pernikahan laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan dengan ajaran Islam adalah tidak sah dan haram.

Dalam tulisannya, Kiai Cholil menyatakan ada perbedaan pendapat terkait hukum laki-laki muslim menikah dengan perempuan nonmuslim. “Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan nonmuslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan nonmuslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya,” tulis Cholil dalam akun X (Twitter), Jumat (3-5-2024).[1]

Terlepas dari berita terbaru bahwa ternyata kedua artis tersebut tidak menikah beda agama karena sang artis perempuan menjadi mualaf dan pernikahan keduanya menggunakan cara Islam, tetapi apa yang dikatakan Kiai Cholil ini menimbulkan pertanyaan, benarkah laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan nonmuslim? Tulisan berikut akan membahasnya.

Hukumnya Dibedakan Menjadi Dua

Hukum laki-laki muslim menikahi perempuan nonmuslim dibedakan menjadi dua. Pertama, laki-laki muslim boleh hukumnya menikah dengan wanita nonmuslim ahlulkitab, yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nasrani. Dalilnya adalah QS Al-Maidah ayat 5 dengan syarat selama tidak menimbulkan mudarat bagi laki-laki muslim tersebut.

Kedua, laki-laki muslim haram hukumnya menikah dengan perempuan musyrik, yaitu perempuan selain beragama Yahudi dan Nasrani. Dalilnya adalah QS Al-Baqarah ayat 221. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

Pertama, hukum menikahi perempuan ahlulkitab.

Telah dijelaskan oleh penulis kitab Nizhamul Ijtima’iy fil islam, yakni Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa Allah Swt. telah memperbolehkan laki-laki muslim untuk menikahi perempuan ahlulkitab, yaitu perempuan Yahudi atau Nasrani.

Allah Swt. berfirman,  “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu, apabila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah [5]: 5).

Syekh Taqiyuddin menuturkan bahwa ayat ini dengan gamblang menyatakan bahwa para perempuan ahlulkitab yang senantiasa menjaga kehormatannya adalah halal untuk dikawini oleh laki-laki muslim. Makna “ujûrahunna” adalah “muhûrahunna” adalah ‘mahar-mahar mereka’. Oleh karenanya, seorang laki-laki muslim boleh mengawini perempuan ahlulkitab, baik Yahudi maupun Nasrani, sebagai pelaksanaan ayat tersebut. Ayat tersebut telah menyebutkan bahwa para perempuan ahlulkitab yang senantiasa menjaga kehormatan adalah halal bagi laki-laki muslim. Artinya, menikahi para perempuan ahlulkitab yang menjaga kehormatannya adalah halal bagi kalian.

Imam Thabari menafsirkan QS Al-Maidah ayat 5 tersebut dengan berkata, Firman Allah taala yang berbunyi (وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ), artinya adalah ‘perempuan-perempuan merdeka dari orang-orang yang diberi kitab, yaitu yang beragama Yahudi dan Nasrani’.” (Tafsir Al-Thabari, 6/104).

Para fukaha dari berbagai mazhab–di antaranya adalah mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, dan Ahmad–telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan ahlulkitab (kitâbiyyah), yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nasrani, berdasarkan dalil ayat tersebut. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/143; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/73; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/369; Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/145).

Adapun yang dimaksud perempuan ahlulkitab di ayat tersebut, mencakup perempuan ahlulkitab pada masa Rasulullah saw. maupun perempuan ahlulkitab pada masa setelah wafatnya beliau saw., hingga sampai masa sekarang, bahkan hingga sampai nanti, tidak ada perubahan. Semuanya termasuk dalam pembahasan perempuan ahlulkitab.

Hal ini karena penyimpangan yang dilakukan ahlulkitab tidak hanya terjadi saat ini, tetapi sejak turunnya Al-Qur’an mereka sudah menyimpang. Alhasil, perempuan yang merupakan ahlulkitab yang diizinkan menikah dengan laki-laki muslim pada zaman Nabi Muhammad saw. dengan zaman sekarang adalah sama.

Namun, pada kasus-kasus tertentu, pernikahan tersebut dapat diharamkan secara syar’i jika menimbulkan bahaya (mudarat/mafsadat), Misal, suami malah murtad mengikuti agama Nasrani, atau anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut malah ikut agama ibunya yang kafir, meski hukum pokoknya yang mubah tetap ada dan tidak hilang.

Hal ini berdasarkan kaidah fikih yang dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani–rahimahullah–sebagai berikut, “Setiap kasus dari kasus-kasus perkara yang mubah, jika terbukti berbahaya atau membawa kepada bahaya, maka kasus itu diharamkan, sedangkan perkara pokoknya tetap mubah.” (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 3/456).

Kedua, hukum menikahi perempuan musyrik.

Laki-laki muslim haram hukumnya menikah dengan perempuan musyrik, yaitu perempuan kafir yang beragama selain Yahudi dan Nasrani, atau yang tidak diturunkan suatu kitab kepada mereka. Misalnya, perempuan beragama Hindu, Buddha, Konghucu, Majusi, ataupun penganut Komunisme (ateis atau tidak beragama), atau penyembah berhala (watsaniyah), dan yang semisalnya.

Dalilnya firman Allah Swt., “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah: 221).

Imam Thabari menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Dari Qatadah bahwa ia berkata mengenai firman Allah yang teks Arabnya berbunyi sebagai berikut (وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ), artinya ‘janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik’, maksudnya adalah perempuan-perempuan musyrik Arab yang tidak mempunyai suatu kitab yang dapat mereka baca.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/363).

Tersebab Tidak Paham Agama

Dari pembahasan di atas, jelas bahwa laki-laki muslim dilarang secara mutlak menikahi perempuan musyrik. Namun, mereka tidak dilarang menikahi perempuan ahlulkitab dengan syarat pernikahan tersebut tidak membawa mudarat.

Sayangnya banyak di antara umat Islam yang tidak paham akan hal ini. Alhasil, ada laki-laki muslim yang menikahi perempuan Hindu atau Buddha karena mengira hukumnya sama dengan hukum menikahi perempuan ahlulkitab (Nasrani atau Yahudi), yakni boleh.

Ada juga laki-laki muslim yang menikahi perempuan ahlulkitab semata-mata karena kecantikannya atau kekayaannya, tanpa memandang lagi pernikahan tersebut membawa mudarat bagi agamanya ataukah tidak.

Akhirnya, tidak sedikit laki-laki muslim yang memilih murtad (keluar dari agama Islam) mengikuti agamanya istrinya. Banyak juga pasangan nikah beda agama semacam ini yang akhirnya melahirkan anak-anak yang lebih memilih mengikuti agama ibunya yang kafir daripada memilih Islam agama ayahnya. Ini karena sang ayah tidak mendidik anak-anaknya, melainkan menyerahkan kepada sang ibu yang nonmuslim sehingga wajar akhirnya anak mengikuti agama ibunya.

Seharusnya dalam keluarga seperti ini, ayah bertanggung jawab penuh membangun akidah Islam yang kukuh pada anak-anaknya, termasuk mendakwahi istrinya (ibu dari anak-anaknya) sehingga akhirnya masuk agama Islam. Ini karena membangun keyakinan yang kuat bahwa hanya dengan meyakini Islamlah mereka akan berkumpul lagi di surga bersama-sama.

Pentingnya Memperhatikan Dharar

Sekalipun laki-laki muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlulkitab, tetapi penting melihat mudarat atau dharar yang terjadi. Terlebih jika dikaitkan dengan hakikat pernikahan dalam Islam untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, dan punya visi masuk surga bersama-sama.

Firman Allah Swt. dalam QS At-Tahrim ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Pertanyaannya, mungkinkah terwujud sakinah jika pasangan berbeda agama? Bagaimana mungkin bisa sakinah jika Ayah mengajak menyembah Allah, sedangkan ibu mengajak menyembah selain Allah? Jelas tidak mungkin.

Demikian juga, mungkinkah bisa menjaga keluarga dari api neraka jika pasangan berbeda agama? Jelas tidak bisa. Faktanya yang terjadi adalah ayah mengajak surga dengan keimanannya, sedangkan sang ibu mengajak ke neraka dengan kekufurannya. Jelas ini adalah pernikahan yang tidak kita kehendaki.

Khatimah

Demikianlah, betapa pentingnya setiap laki-laki muslim memerhatikan dharar-nya menikahi perempuan ahlulkitab, sekalipun ini hal yang diperbolehkan di dalam Islam. Sayangnya, dalam kondisi hari ini, ketika sistem Islam (Khilafah) belum tegak dan syariat Islam belum diterapkan secara keseluruhan, banyak masalah yang terjadi karena laki-laki muslim yang tidak peduli dengan dharar yang ditimbulkan ketika salah memilih perempuan yang akan ia nikahi.

Ketika Khilafah tegak, bisa dipastikan dharar seperti itu tidak akan ada. Kalaupun ada, jumlahnya pasti jauh lebih sedikit daripada kondisi hari ini. Ini karena hanya dalam sistem Khilafah, dharar ini diperhatikan oleh semua pihak, bahkan oleh negara. Khilafah yang akan memastikan dan menjaga agar semua pernikahan yang dilangsungkan terhindar dari dharar dan benar-benar sesuai syariat Islam.

Ini karena Khilafah adalah junnah (perisai). Ia adalah penjaga dan pelindung rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam, termasuk pernikahan beda agama yang menimbulkan dharar. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]


[1] https://www.beritasatu.com/lifestyle/2814793/mui-laki-laki-muslim-dilarang-menikahi-perempuan-non-muslim

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *