Penulis: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Menjadikan hukum-hukum syarak sebagai pemikiran politik merupakan masalah yang mudah dan gampang bagi setiap manusia karena hal itu hanya memerlukan mulahadhah (perhatian) al-irsyad (petunjuk). Misalnya kebebasan umum, jika mereka melihat hal itu bertentangan dengan akidah atau tidak lahir darinya, mudah bagi mereka untuk meninggalkannya dan tidak perlu perhatian yang mendalam untuk meninggalkannya.
Adapun jika mereka memahami bahwa kebebasan itu lahir dari akidah dan tidak bertentangan dengannya, mereka akan sulit sekali untuk meninggalkannya. Seandainya kebebasan itu merupakan pemikiran politik karena dia berkaitan dengan akidah yang mereka anut, mereka harus memahami bahwa kebebasan itu tidak lahir dari akidah, bahkan bertentangan dengannya dan tidak memancar darinya. Tanpa hal itu maka mereka tidak mungkin akan meninggalkan kebebasan-kebebasan tadi.
Misalnya seorang Nasrani itu adalah kafir, minuman keras itu adalah haram, dan penguasaan orang-orang kafir itu tidak boleh (apakah mereka orang-orang Barat atau orang-orang Timur), dan keterikatan penguasa dengan hukum-hukum syarak adalah wajib, semua itu dan yang semisalnya amat mudah untuk memahaminya hanya dengan mengikatkannya dengan akidah.
Oleh karenanya, membaca ayat Allah Swt. yang artinya, “Sesungguhnya telah kafirlah or- ang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam.'” (TQS AI-Maidah: 72) cukup untuk menjadikan seorang muslim menganggap bahwa orang Nasrani adalah kafir.
Demikian pula membaca ayat Allah yang artinya, “Maka berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu).” (TQS Al-Maidah: 95) cukup untuk mengetahui ayat tentang khamar dan bahwasanya khamar itu diharamkan.
Begitu juga membaca firman Allah yang artinya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin.” (TQS An-Nisa ayat 141) dengan penjelasan ayat itu memberikan pengetahuan yang pasti bahwa hegemoni orang-orang kafir itu tidak boleh.
Memembaca firman Allah yang berbunyi, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”(TQS An-Nisa ayat 65, dengan membaca ayat Allah, “Apa yang Rasul bawa kepadamu maka ambillah dan apa yang beliau larang maka tinggalkanlah.” (TQS al-Hasyr ayat 72) akan menjadikan Anda meyakini bahwa tidak adanya keterikatan penguasa dengan hukum-hukum syarak adalah suatu dosa atau kekufuran.
Oleh karenanya, topik pembahasan dalam pengelolaan urusan melalui hukum-hukum syarak merupakan perkara yang amat mudah di negeri-negeri Islam. Jika hal itu merupakan awal langkah yang diambil, sesungguhnya kesuksesan akan mudah diraih dan pasti. Oleh karena itu, usaha untuk mewujudkan sur’atul badihah pada manusia merupakan usaha yang mudah karena usaha itu dimulai dengan hukum-hukum syarak dan mentransfernya kepada pemikiran-pemikiran politik dan ini mudah serta gampang.
Tinggal perkara yang kedua yaitu mewujudkan sur’atul mulahadhah atau pemahaman yag cepat terhadap fakta dan apa yang menunjukkannya. Ini adalah makna sur’atul mulahadhah, sesungguhnya hal ini membutuhkan pendidikan dan kreativitas, tidak cukup hanya dengan mengalihkan perhatian kepadanya. Dengan demikian, ada perbedaan antara pemahaman yang cepat terhadap fakta yaitu mewujudkan sur’atul mulahadhah dengan mewujudkan sur’atul badihah.
Apa yang telah dibicarakan sebelumnya tiada lain ditujukan untuk mewujudkan sur’atul mulahadhah meskipun diarahkan untuk mewujudkan sur’atul badihah karena dialah yang mewujudkan sur’atul badihah. Hal ini meskipun merupakan pilar pertama, tetapi dianggap yang kedua dalam sur’atul badihah karena mengikatnya dengan akidah dan mengikatkannya dengan apa-apa yang lahir darinya atau mengikatkannya dengan hukum- hukum syarak itulah yang mewujudkan sur’atul badihah.
Mewujudkan sur’atul mulahadhah saja tidak cukup, sedangkan tidak ada sur’atul badihah, meskipun sur’atul mulahadhah merupakan pilar pertama di dalamnya, tetapi harus diketahui maksud orang yang berbicara dan maksud ini dipahami dari ikatan dengan hukum-hukum syarak yang dipahaminya dan diketahui bahwa hal itu lahir dari akidah. Oleh karena itu, harus ada jaam’i (pemersatu) untuk mengikat dan diketahui maksudnya, lalu ketika itu terwujud apa yang dinamakan dengan sur’atul mulahadhah.
Dengan demikian, perkataan yang dikatakan dan fakta yang terjadi, meskipun hal itu yang mewujudkan sur’atul mulahadhah, tetapi selama belum diikat dengan jaami’ maka orang-orang yang mendengar tidak memiliki sur’atul badihah. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 4/4
Sumber artikel: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif)
