Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM—Aktivitas sebelum perang adalah:
1. Berkorespondensi dengan pihak musuh sebagai awal dari peperangan
Dalam tulisan itu umat Islam menyeru musuh mereka untuk memeluk Islam atau masuk ke dalam kekuasaan khilafah seraya membayar jizyah. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ pada saat beliau menulis surat kepada para raja dan pemimpin. Beliau mengatakan kepada mereka,
“Aku mengajak Anda dengan seruan Islam. Berislamlah, niscaya Anda akan selamat. Jika kalian berpaling, kalian akan memikul dosa para petani (rakyat).”
Walhasil, perang adalah pilihan yang terakhir.
2. Pengiriman spionase (mata-mata) dan pengintai
Hal ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana kekuatan musuh dan peta-peta kekuatan dan kelemahan musuh tersebut. Kemudian informasinya diberikan kepada komandan militer (qiyadat ul–jaisy) untuk dimanfaatkan.
3. Musyawarah sebelum memulai peperangan
Qiyadat ul jaisy bermusyawarah dengan para pengawalnya dalam menentukan strategi perang sebagai cerminan dari firman Allah Swt.,
“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (TQS Ali–‘Imran[3]: 159)
Rasulullah ﷺ juga sesekali bermusyawarah dengan para sahabat beliau di dalam beberapa peperangan.
Aktivitas pada saat peperangan adalah:
1. Islam membolehkan umat Islam untuk berdusta dalam peperangan. Sabda Rasulullah ﷺ,
“Tidak boleh berdusta kecuali dalam tiga kondisi yaitu dalam mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan, dalam perang, dalam suami kepada keluarganya (istri).”
Islam juga membolehkan untuk menipu, yakni memperlihatkan sesuatu kepada musuh di saat peperangan guna mengecoh mereka (misalnya memamerkan kekuatan yang sebenarnya tidak kita miliki, penerj.). Sabda Rasulullah ﷺ,
“Perang itu adalah penipuan.”
2. Allah mengharamkan melarikan diri pada saat peperangan, yakni lari dari medan perang. Allah Swt. berfirman,
“…apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah membelakangi mereka (mundur).” (TQS Al-Anfal[8]: 15)
3. Memperlakukan musuh dengan perlakuan yang setimpal. Allah Swt. berfirman,
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (TQS An-Nahl[16]: 126)
Dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan persenjataan berhulu nuklir dan gas beracun jika musuh menggunakan peralatan yang serupa.
4. Islam melarang membunuh orang-orang yang bukan tentara perang, seperti anak kecil, wanita, orang tua, dan para rahib di gereja-gereja.
5. Memperlakukan tawanan dengan baik sampai dijatuhkan keputusannya, apakah dibebaskan ataukah diminta membayar tebusan. Allah Swt. berfirman,
“…Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti…” (TQS Muhammad[47]: 4)
Al mann (pembebasan) artinya memberi kebebasan secara penuh tanpa imbalan. Adapun al fida (penebusan) artinya pembebasan (kepada pihak musuh) dengan syarat mereka harus membebaskan tawanan orang muslim yang ditawan musuh atau mereka menyerahkan harta atau melakukan suatu pekerjaan.
6. Islam memperbolehkan menghancurkan perbendaharaan milik musuh tatkala peperangan—jika dalam prose penghancuran tersebut dapat melemahkan kekuatan musuh—seperti jembatan, bandar udara, penampungan air, dan sebagainya. Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk memotong pohon kurma Bani Nadhiir. Hal ini dilakukan guna mengintimidasi musuh agar menyerah.[MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam


MasyaaAllah pengaturan Islam luar biasaa