[Sur’atul Badihah] Tiga Perkara Penting dalam Sur’atul Badihah (Bagian 1/3)

[Sur’atul Badihah] Tiga Perkara Penting dalam Sur’atul Badihah (Bagian 1/3)

Penulis: Syekh Taqiyudin an-Nabhani

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Dalam sur’atul badihah ada tiga perkara yang harus diperhatikan. Pertama adalah definisinya, apa yang dimaksud dengan sur’atul badihah itu? Yang kedua, realitasnya secara praktis. Sesungguhnya meskipun definisinya dan pengetahuan tentangnya kadang akan menunjukkan pada realitasnya secara praktis, tetapi itu bukan realitas.

Sebagai contoh, ketika Anda dikejutkan oleh sesuatu yang mengharuskan Anda untuk mengambil sikap terhadapnya, sesungguhnya proses ini menunjukkan sur’atul badihah, tetapi bukan hal itu bukan sur’atul badihah. Karena sur’atul badihah dalam masalah ini adalah bahwa Anda mengeluarkan hukum atasnya secepat kilat dan sikap ini menentukan langkah apa yang harus Anda ambil atau yang wajib Anda ambil terhadap kejutan itu. Sesungguhnya proses itu adalah kejutan itu sendiri.

Adapun jika ada satu pertanyaan yang belum pernah terbersit dalam benak atau pertanyaan yang tidak diduga atau dikejutkan oleh adanya musuh di tempat yang tidak ditunggu hadir di situ atau dikejutkan oleh satu masalah yang tidak terduga akan ditemui. Kejutan atau fakta ini merupakan tempat sur’atul badihah dan bukan sur’atul badihah itu sendiri.

Selain kita telah mengetahui perbedaan antara sur’atul badihah dengan proses berpikir, kita juga harus mengetahui cara mewujudkan sur’atul badihah pada manusia atau dengan kata lain cara sur’atul badihah diajarkan pada manusia, terutama orang-orang yang tidak memiliki sur’atul badihah pada diri mereka.

Jawaban atas hal ini adalah bahwa terbagi menjadi dua, pertama, para pemikir dan yang sejenis dengan mereka. Mereka adalah orang-orang yang aktivitas mereka adalah berpikir. Yang demikian itu seperti para peneliti ilmiah dan para politikus ideologis. Yang kedua adalah manusia pada umumnya, yaitu selain dari golongan yang pertama, baik mereka itu berpendidikan atau yang tidak berpendidikan, dan termasuk dalam golongan ini adalah politikus nonideologis.

Mereka semua adalah manusia-manusia yang ada dalam diri umat, karena aktivitas asli manusia yang terdapat dalam diri umat berupa aktivitas pemikiran atau aktivitas materi. Manusia tidak keluar dari dua golongan ini dan masing-masing dari keduanya mempunyai bentuk yang berbeda sehingga perlakuan yang diberikan kepada masing-masing dalam mewujudkan atau mengajarkan sur’atul badihah  juga harus berbeda.

Orang yang terbiasa berpikir tidak sama dengan orang yang tidak pernah berpikir. Oleh karena itu, perlakuan pada masing-masing harus dibedakan. Adapun manusia biasa, termasuk di dalamnya politikus nonideologis, sesungguhnya usaha untuk menciptakan sur’atul badihah dalam diri mereka lebih mudah daripada menciptakannya pada orang yang aktivitas aslinya adalah berpikir. Yang demikian itu karena manusia yang tidak pernah berpikir sebenarnya adalah orang-orang yang berpikir secara fitrah, artinya bahwa manusia adalah hewan yang berbicara, yaitu berpikir. Sesungguhnya perlakuan atas mereka cukup dengan membiasakan mereka dengan sur’atul badihah sehingga menjadi kebiasaan mereka, termasuk dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

Sebagai contoh adalah bahwa tukang kayu, pandai besi, perajin, petani, dan rakyat biasa, diadakan kegiatan bersama mereka untuk memberikan kepada mereka contoh-contoh yang mereka meresponsnya dengan aktivitas-aktivitas mereka. Kemudian secara bertahap mereka dibawa kepada sesuatu yang lebih kompleks dan seterusnya secara terus-menerus sehingga sur’atul badihah akan menjadi adat atau tabiat mereka.

Misalnya dikatakan kepada mereka, “Jika dikejutkan oleh satu masalah dalam pekerjaan, bagaimana Anda menyelesaikannya?” Jika Anda menjawab pertanyaan itu berkali-kali dengan jawaban yang benar, setelah itu akan mudah bagi Anda untuk berpindah kepada sesuatu yang lebih kompleks.

Adapun jika Anda menjawab dengan satu jawaban yang benar atau salah, tetapi hal itu tidak terulang lagi, sesungguhnya dalam kondisi apa pun akan membutuhkan persetujuan untuk menjawab benar untuk mengulanginya atau membetulkan jawaban yang salah agar kesalahan itu tidak terulang lagi.

Demikianlah terjadi pengulangan hingga masalah menjadi lurus kemudian baru berpindah kepada sesuatu yang lebih kompleks. Ini semuanya adalah perkara yang mudah dan gampang. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/3

Sumber artikel: Syekh Taqiyudin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *