[Nafsiyah] Azab Besar bagi Peminum Khamar

[Nafsiyah] Azab Besar bagi Peminum Khamar

Penulis: Ustaz Arief B. Iskandar

Muslimah News, NAFSIYAH — Khamar saat ini muncul dengan berbagai nama dan jenisnya, seperti minuman keras (miras) dengan berbagai mereknya, serta narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba (seperti sabu-sabu, putau, ganja, morfin, ekstasi, dll). Miras dan narkoba alias khamar kini seolah menjadi tren (gaya hidup) bagi sebagian kalangan. Bisa dipastikan, di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini, penggemar khamar sebagian besarnya tentu muslim.

Padahal jelas, khamar adalah haram. (Lihat QS Al-Maidah [5]: 91). Keharamannya tidak mungkin tidak diketahui oleh kebanyakan muslim. Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Jauhilah oleh kalian khamar. Sesungguhnya, khamar itu induk segala kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamar, sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Adz-Dzahabi).

Jelas, minum khamar adalah tindakan bermaksiat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Pelakunya layak dimasukkan ke dalam azab neraka. (Lihat QS An-Nisa’ [4]: 14).

Para sahabat bahkan menganggap dosa khamar setara dengan dosa syirik. Ibnu Abbas menuturkan, “Saat turun ayat tentang pengharaman khamar, para sahabat saling mengunjungi. Mereka lalu saling memberitahu, “Khamar telah diharamkan dan telah dijadikan setara dengan syirik.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabâ’ir, I/27).

Ini sesuai sabda Rasul saw., “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR Ahmad).

Ibnu Umar pun berpendapat bahwa khamar adalah salah satu dosa besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk kejahatan. Peminum khamar juga dilaknat oleh Allah Taala. Ibnu Umar menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap khamar adalah haram. Siapa saja meminum khamar di dunia, lalu ia mati dan tidak sempat bertobat, sementara ia seorang pecandu, maka ia tidak akan merasakan nikmatnya minum khamar di akhirat.” (HR Muslim).

Rasul saw. pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan bagi peminum khamar bahwa Dia akan meminumkan kepada ia tinah al-khabal.” Ditanyakan oleh para sahabat, “Apa itu tinah al-khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penduduk neraka.” (HR Muslim).

Rasul saw. juga bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan pecandu khamar.” (HR An-Nasa’i).

Dalam riwayat lain dinyatakan, “Ada tiga kelompok orang yang diharamkan masuk surga, yakni pecandu khamar, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan suami yang tidak mencemburui keburukan istrinya.” (HR Abu Ya’la).

Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. [Mnews/YG]

Sumber: ariefbiskandar[dot]com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *