Penulis: Syekh Ahmad Athiyat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sistem pergaulan (sosial) dalam Islam merupakan kumpulan hukum-hukum syarak yang menetapkan batas hubungan laki-laki dan perempuan dan memberikan pemecahan (solusi) atas berbagai permasalahan yang timbul akibat dari hubungan tersebut.
Kebanyakan orang telah keliru dalam pemahaman dan pendefinisian mereka untuk sistem pergaulan ini ketika mereka menetapkan seluruh sistem kehidupan sebagai sistem pergaulan. Yang benar adalah bahwa semua itu merupakan sistem masyarakat (nidzam al-mujtama’), karena setiap sistem memecahkan permasalahan yang ada dengan sistemnya sendiri secara khusus. Hubungan dagang seorang laki-laki dengan seorang laki-laki yang lain atau seorang wanita semata-mata hanya ditangani dalam sistem ekonomi. Pertikaian seorang laki-laki dengan seorang laki-laki yang lain atau seorang wanita menjadi bagian dari sistem sanksi dan tempatnya adalah pengadilan, sedangkan ketika seorang perempuan bergaul dengan seorang laki-laki dan konsekuensi yang terlahir dari pergaulan itu baik berupa pernikahan, perceraian, maupun hadanah (pengasuhan anak), maka hal itu termasuk objek bahasan sistem pergaulan. Oleh karena itu, sistem pergaulan khusus menangani pergaulan seorang lelaki dengan perempuan tidak termasuk cara muamalahnya.
Beberapa kaidah penting dalam sistem pergaulan dalam Islam ini adalah sebagai berikut:
Pertama, hukum asal bagi wanita adalah menjadi ibu dan pengatur rumah tangga serta kehormatan yang harus dijaga. Rasulullah saw. bersabda, “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur keturunannya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi lain pada hari kiamat nanti.”
Rasulullah saw. bersabda pada seorang ibu untuk menjelaskan haknya atas pemeliharaan anak setelah ia bercerai dengan suaminya, “Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi.”
Dan diriwayatkan bahwasanya ada seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya, sedangkan ia telah dilarang keluar rumah oleh sang suami, kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit. Wanita itu lantas meminta izin dari Rasulullah saw. agar diperbolehkan untuk menjenguk ayahnya. Rasulullah saw. kemudian menjawab,
“Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.”
Rasulullah saw. memerintahkan para istrinya untuk melayaninya, beliau mengatakan, “Wahai Aisyah, sediakanlah minuman untuk kami, wahai Aisyah, sediakanlah makanan untuk kami, wahai Aisyah, bawakanlah pisau cukur untuk kami dan asahlah dengan batu.”
Dari Qatadah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang wanita telah mencapai usia balig, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangan.” Allah Swt. berfirman,
“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.”(TQS An-Nur: 31).
Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak diperbolehkan seorang pria dengan seorang wanita berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.”
“Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”
Dalil-dalil syarak ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa secara asal seorang wanita itu adalah:
– Menjadi seorang ibu.
– Pengatur rumah tangga.
– Kehormatan yang harus dijaga.
Kedua, hukum asal laki-laki dipisahkan dari wanita dan tidak boleh berkumpul kecuali karena sebuah hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syarak seperti perdagangan yang disyariatkan dan haji. Dalil-dalil yang telah lalu cukup menjadi argumentasi dari poin kedua ini. Hal itu bisa dilihat ketika Islam menetapkan barisan wanita berada di belakang barisan laki-laki dalam salat di masjid.
Ketiga, Wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali beberapa hal yang dikhususkan oleh Islam untuk kaum wanita, atau beberapa hal yang dikhususkan oleh Islam untuk kaum laki-laki. Kaum wanita berhak untuk melakukan perdagangan, industri, dan pertanian, selama terjaminnya syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh syarak. Indikasi atas hal itu adalah bahwasanya syarak memulai seruannya kepada kaum muslim dengan ungkapan, “Wahai orang-orang yang beriman,” ungkapan ini berlaku umum, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. “Wahai manusia”, “telah diwajibkan atas kalian berpuasa”, “ambillah sebagian dari harta mereka”, “sesungguhnya shadaqah (zakat) itu menjadi hak orang-orang fakir”, dan sebagainya.
Keempat, wanita berhak untuk menjadi pegawai negara dan menduduki jabatan dalam pengadilan—kecuali pengadilan madzalim—dan ia berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura, dan berhak memilih khalifah. Dalil- dalil terpenting atas hal itu adalah adanya seruan syarak yang bersifat umum, dan Rasulullah saw. telah mengajak istri-istrinya bermusyawarah dalam beberapa masalah dan adanya pembaiatan dari kaum wanita kepada beliau,
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (TQS Ali Imran : 159).
“Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.“ (TQS Asy-Syura: 38).
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia ….”(TQS Al-Mumtahanah: 12).
Kelima, seorang wanita tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan, baik sebagai kepala negara, kadi madzalim, wali, atau pekerjaan lain yang menjadi bagian pemerintahan.
Bukhari telah meriwayatkan dari Abi Bakrah ia menuturkan, ketika telah sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah diperintah oleh Putri Kisra, beliau kemudian bersabda,
“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.”
Dalil ini jelas menunjukkan keharaman seorang wanita untuk menduduki jabatan pemerintahan. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/2
Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)

Sip mantap