Muslimah News, NASIONAL — Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi langganan banjir. Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Falery Tuwan, pernah mengutarakan bahwa banyak wilayah di daerah Kalimantan Tengah, khususnya Palangkaraya yang rawan terendam banjir. Menurutnya, daerah tersebut akan banjir ketika mendapatkan banjir kiriman dari hulu.
Pemerhati kebijakan publik Sri Mujiarti Ulfah, S.Sos., M.AP. menyatakan bahwa banjir ini karena ada perampasan ruang hidup yang dilegalkan. “Salah satu daerah aliran sungai (DAS) yang langganan banjir bahkan ablasi adalah DAS Kahayan, Sungai Kahayan merupakan salah satu sungai terpanjang di Kalimantan Tengah yang melintasi tiga kabupaten, [yaitu] Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Palangkaraya,” tuturnya.
Masyarakat Terganggu
Ia menjelaskan jika Sungai Kahayan harusnya mampu membawa keberkahan dengan aneka ragam jenis ikan serta dapat dimanfaatkan masyarakat, tetapi dengan adanya banjir, kehidupan masyarakat terganggu. “Rasa cemas ketika hujan turun, tidak bisa tidur nyenyak [karena] memastikan ketinggian air. Ketika air sudah memasuki rumah, maka keluarga mengupayakan untuk bertahan di rumah mereka dengan membuat lantai yang lebih tinggi agar tidak terendam air, pilihan ini diambil karena mereka khawatir barang-barang mereka hilang sebagaimana yang sering terjadi ketika bencana banjir,” terangnya.
Jika terpaksa, lanjutnya, mereka akan mengungsi ke tempat yang telah disiapkan pemerintah atau swadaya masyarakat. “Banjir ini pun berdampak pada aktivitas sekolah peserta didik, mereka tidak bisa pergi sekolah karena sekolah mereka kebanjiran,” sesalnya.
Ia menjelaskan bahwa kerugian yang dialami tak terhitung. “Bahkan mereka berpotensi mengalami kesehatan mental seperti gangguan kecemasan dan stres. Ada hal lain yang tak kalah penting adalah terganggunya pendidikan generasi akibat banjir,” tegasnya.
Tidak Baik
Ia menganalisa bahwa bencana banjir yang terulang, meluas dan makin tinggi ini sebenarnya mengindikasikan bahwa lingkungan sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. “Mengutip apa yang disampaikan oleh Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI Kalteng), Dimas Novian Hartono bahwa hutan Kalteng mengalami kerusakan yang sangat parah, bahkan hampir 80 persen wilayah Kalteng sudah diselimuti izin-izin industri ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, serta proyek food estate [yang] makin memperparah luasan bencana banjir,” ujarnya.
Legalisasi Pemerintah
Industri ekstraktif, lanjutnya, yang ugal-ugalan di Kalteng tidak lepas dari legalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang. “Misal, pemutihan atau penyelesaian sawit ilegal di dalam kawasan hutan diatur dalam pasal 110a dan 110b UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Khusus di Kalteng, imbuhnya, menurut Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bahwa terdapat 632.133,96 hektar kebun sawit berada di kawasan hutan, maka jika merujuk kepada UU Cipta Kerja tersebut perusahaan atau perorangan dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. “Sehingga dengan proses ini hutan yang tadinya dibuka secara ilegal akan menjadi sah atau legal,” simpulnya.
Penerapan Kapitalisme
Ia menguraikan bahwa akar masalahnya adalah penerapan sistem kapitalisme, negara memberikan kebebasan kepada individu atau sekelompok pemodal untuk memiliki akses terhadap sumber-sumber ekonomi, salah satunya pada sumber daya alam. “Eksistensi kelompok pemodal ini tidak hanya pada bidang ekonomi tapi juga pada ranah politik, sehingga mampu mengontrol kebijakan sesuai arah yang mereka inginkan, semata-mata untuk kepentingan mereka. Negara hanya berfungsi sebagai regulator sehingga kesengsaraan rakyat -yang dari regulasi yang dibuat- itu diabaikan,” paparnya.
Penjelasan itu, terangnya, dikatakan sebagai politik oligarki yang keberadaannnya merampas ruang hidup masyarakat.
Pengurus dan Penjaga
Ia menjelaskan bahwa Islam mengatur fungsi negara sebagai pengurus (raa’in) dan penjaga (junnah) rakyat, melindungi dan memastikan rakyat mendapat kehidupan yang sejahtera. “Kesejahteraan dalam Islam bukan mimpi, karena Islam telah memetakan bagaimana harta di dunia yang berlimpah, yang telah Allah ciptakan ini diserahkan kepada manusia untuk memilikinya,” tuturnya.
Dalam Islam, imbuhnya, kepemilikan di bagi tiga, kepemilikan individu, kepemilikan masyarakat dan negara. “Dalam Islam hutan masuk dalam kategori kepemilikan umum atau masyarakat, sehingga negara tidak bisa menyerahkan kepemilikan hutan kepada individu atau korporasi,” tegasnya. [MNews/Hen]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
