Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH (work from home) bagi seluruh ASN di Jakarta. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. Uji coba WFH ini berlaku mulai dari 21 Agustus—21 Oktober 2023. (Kompas, 17-8-2023).
Implementasinya, 50% ASN bekerja di kantor dan 50% lainnya WFH. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Pegawai eselon IV ke atas diharuskan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya sebab mereka memiliki tunjangan transportasi. Sedangkan pembelajaran jarah jauh (PJJ) di sekolah hanya berlaku saat penyelenggaraan KTT ASEAN pada 5—7 September 2023. (Tempo, 18-8-2023).
Namun demikian, banyak pengamat yang menyangsikan WFH bisa menyolusi persoalan polusi udara di Jakarta. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa WFH tidak akan banyak berpengaruh terhadap pengurangan polusi udara di Jakarta sebab WFH ibarat aspirin, mungkin meredakan sesaat gejalanya, tetapi tidak akan bisa menyelesaikan persoalan polusi udara. (Tempo, 15-8-2023).
Udara Terkotor di Dunia
Kualitas udara Jakarta kembali masuk kategori “tidak sehat”. Menurut Air Quality Index (AQI), kini Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia. AQI mencatat bahwa kualitas udara Jakarta berada di angka 156 dengan tingkat polutan PM 2,5, mencapai 13 kali standar WHO.
Adapun dampak kesehatan akibat pencemaran udara ini, begitu besar, antara lain asam bronkial, brokopneumonia, ISPA, pneumonia, jantung koroner, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), hingga kanker nasofaring. Riset KPBB pada 2019 menemukan tingginya prevalensi kondisi pernapasan penduduk Jakarta, yakni sebanyak 1,4 juta kasus asma, 200 ribu kasus bronkitis, dan sebagainya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi merupakan penyumbang emisi terbanyak di Indonesia. Sebanyak 44% emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor, disusul sektor industri yang menyumbang 31% polusi udara. Kawasan industri berupa PLTU dan pabrik lainnya, baik di Jakarta ataupun di sekitarnya, seperti Sentul, Bogor, Tangerang, dsb., kerap membuang limbah yang berujung pada pencemaran udara. Bayangkan, dari 16 PLTU Batubara (10 di Banten dan 6 di Jabar), semua mengepung Jakarta.
Sebenarnya, pencemaran udara sudah lama meresahkan warga Jakarta. Bahkan, dua tahun lalu, beberapa warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibu kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) menggugat sejumlah pihak, termasuk Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Gubernur DKI Jakarta, berkaitan dengan penanganan polusi udara. Namun, pihak tergugat malah melayangkan kasasi terhadap gugatan tersebut.
Upaya Jalan di Tempat
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembuatan transportasi massa berteknologi tinggi, penanaman pohon, pembuatan taman, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, kebijakan larangan membuang limbah beracun, kebijakan pajak karbon, hingga upaya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, semua tidak terlepas dari persoalan polusi udara. Namun, upaya tersebut dianggap jalan di tempat. Selain implementasinya yang buruk, realitas polusi udara juga kian hari kian meningkat. Walhasil, kebijakan terbaru WFH untuk mengurangi polusi pun diduga kuat akan bernasib sama.
Mengapa semua kebijakan seolah berjalan di tempat? Setidaknya karena tiga faktor. Pertama, pemerintah dianggap kalah oleh swasta, bahkan kerap terlihat dikendalikan swasta. Dikatakan demikian lantaran pemerintah sering kali tidak bisa berbuat apa-apa jika ada pabrik “membandel” tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan.
Contohnya, walaupun sudah ada penetapan larangan membuang limbah beracun, faktanya hingga kini masih banyak perusahaan membuang limbahnya dan berujung pada polusi. Begitu pula WFH yang hanya diterapkan pada ASN, tetapi menjadi pilihan bagi swasta, padahal mobilitas pekerja pabrik swasta jauh lebih besar dari ASN. Bukankah kebijakan WFH untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor akhirnya menjadi tidak efektif?
Kedua, implementasi yang buruk. Dari berbagai kebijakan yang diberlakukan, implementasinya cenderung buruk. Misalnya, proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung tenaga listrik yang penuh masalah. Perencanaan yang buruk hingga korupsi, menjadikan pembiayaan KCJB penuh drama dan terus membengkak sampai membebani APBN.
Ketiga, kebijakan penuh kepentingan. Alih-alih menyelesaikan persoalan polusi, beberapa kebijakan malah sarat akan kepentingan pengusaha. Misalnya, upaya pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, yaitu konversi kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik, disebut-sebut hanya “akal-akalan” untuk mendukung perusahaan otomotif berbasis listrik. Jika memang benar untuk rakyat, mengapa negara ini membiarkan asing mengelola nikel dari hulu ke hilir?
Contoh lainnya, pemindahan ibu kota yang juga dianggap sarat akan kepentingan oligarki, ketimbang solusi atasi persoalan polusi. Demikianlah sejumlah alasan penyebab berbagai upaya pengurangan polusi seperti jalan di tempat. Lantas, bagaimana solusinya?
Kebijakan Kapitalistik
Menelisik berbagai upaya yang mandul dalam menyolusi urusan polusi, sejatinya semua ini berpangkal dari kebijakan yang kapitalistik. Kebijakan kapitalistik ditandai dengan eratnya hubungan penguasa dan pengusaha sehingga seluruh kebijakannya cenderung pro pengusaha, bahkan seperti disetir pihak swasta. Buktinya, berbagai regulasi yang pro pengusaha ditetapkan di tengah teriakan warga.
UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat menzalimi rakyat, misalnya. Salah satunya terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Jika dalam UU 32/2009 Amdal menjadi syarat bagi pengusaha untuk melakukan usahanya, tetapi dalam UU Cipta Kerja, syarat itu dihilangkan. Saat ada syarat Amdal saja banyak perusahaan yang bisa lolos, bagaimana jika dihilangkan? Bukankah kebijakan ini sangat kontradiktif dengan upaya pengurangan emisi?
Selain itu, kebijakan kapitalistik ditandai dengan fungsi negara hanya sebagai regulator, sedangkan seluruh urusan rakyat diserahkan ke swasta, termasuk urusan polusi. Alhasil, yang akan mendapatkan udara bersih hanyalah segelintir elite. Sedangkan sisanya, yakni mayoritas rakyat, harus hidup dengan udara kotor yang penuh dengan risiko penyakit.
Lihatlah pembangunan real estate yang udaranya bersih, hanya bisa dihuni oleh segelintir elite. Masyarakat Jakarta pada umumnya harus pasrah dengan hidup berdempet-dempetan, dan penuh polusi. Inilah jika persoalan rakyat diserahkan swasta yang jelas kapitalistik, hanya yang memiliki akses sajalah yang bisa menikmati kualitas hidup yang baik.
Solusi Islam
Oleh karena itu, telah jelas bahwa akar persoalan polusi udara yang tidak kunjung usai ini, sejatinya lahir dari kebijakan yang kapitalistik. Kebijakan ini hanya akan mengakomodasi segelintir elite dengan negara hanya sebagai fasilitator. Berbeda secara diametral dengan sistem Islam yang menjadikan penguasa sebagai pihak sentral dalam mengurusi umat, termasuk penyelesaian polusi.
Negara akan memiliki regulasi yang pro rakyat dan dengan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Kebijakan yang pro rakyat ini ditandai dengan larangan penguasaan harta milik umum oleh swasta sebab harta tersebut milik rakyat. Negaralah yang akan mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Penguasanya tidak akan takut kepada selain Allah Swt. karena rida-Nya adalah satu-satunya motivasi dalam memegang amanah mengurusi umat.
Umat bersama penguasa akan bahu-membahu membangun kehidupan yang bersih dan bebas polusi. Ini karena Allah Swt. memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungannya tempat ia hidup. Dengan begitu, ia akan mampu menjalankan amanahnya di bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah Taala. [MNews/Gz]
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”(TQS Adzariat; 56)

Butuh solusi integral dan sistemik utk mengatasi polusi udara akibat penerapan kapitalisme dengan tingkat industrialisasinya yang tinggi