“Bom Waktu” Peradaban Korup

“Bom Waktu” Peradaban Korup

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Direktur Utama Waskita Karya (WSKT) Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Kejagung menyebut, Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF).

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016—2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Modusnya dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang kemudian digunakannya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Terkait kasus ini, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan pun mendorong agar Kejagung juga bisa mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan Dirut Waskita Karya tersebut. Kejagung diharapkan bisa mengusut aliran dana proyek fiktif yang dijadikan modus korupsi yang oleh Destiawan, yang tentunya tidak sekadar memeriksa tersangka, tetapi perlu mengusut aliran dana proyek tersebut.

Lahan Basah Infrastruktur

Sebagaimana diketahui, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan luar negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun demikian, per November 2022 lalu Waskita mengakui masih mencatatkan rugi setiap bulannya hingga Rp440 miliar kendati pada kuartal III/2022 perseroan mencatatkan laba bersih. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Wiwi Suprihatno menerangkan penyebab kerugian tersebut adalah rugi operasi, yakni posisi marjin laba kotor yang mengalami penurunan dari 9,8% menjadi 7,45%.

Tidak heran, pada periode yang sama (November 2022), Waskita saat itu juga berencana melego atau mendivestasi 5 ruas tol dalam jangka menengah setelah mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) total sebesar Rp10,9 triliun. Berdasarkan rincian data PMN, Waskita telah mendapatkan suntikan modal baru sebesar Rp7,9 triliun pada 2021 dan pada akhir 2022 mendapatkan suntikan baru sebesar Rp3 triliun bersamaan dengan rights issue porsi publik sebesar Rp980 miliar.

Seluruh dana PMN tersebut digunakan untuk merampungkan tujuh ruas tol yang juga sedang dikerjakan oleh Waskita. Ketujuh ruas tol tersebut, yakni Kayu Agung-Palembang-Betung, Bekasi—Cawang—Kampung Melayu, Cimanggis—Cibitung, Ciawi—Sukabumi, Krian—Legundi—Bunder—Manyar, Pasuruan—Probolinggo, dan Pejagan—Pemalang.

Mencermati kondisi finansial Waskita, tampak bahwa berbagai proyek infrastruktur yang ditanganinya adalah proyek strategis. Dengan kata lain, ini jelas lahan basah yang tidak hanya pada sisi investasi maupun divestasinya, tetapi juga ketika nantinya sudah difungsikan sebagai bagian dari infrastruktur publik. Ketika masyarakat hendak melewati jalan tol, tidak mungkin gratis kan?

“Bom Waktu”

Meski begitu, tidak bisa dipungkiri, infrastruktur adalah lahan basah yang rawan korupsi. Waskita boleh saja mengaku ada kerugian perusahaan tiap bulan, tetapi ketika kasus korupsi triliunan dirutnya terungkap, ini jelas bagai “bom waktu”. Ini menunjukkan, persoalan finansial Waskita bukan hanya seputar kerugian perusahaan. Jauh lebih parah dari itu, yakni gurita korupsi yang telah merongrong dari pihak internal perusahaan hingga harus merugikan negara.

Di samping itu, kita juga harus ingat, di antara konsekuensi tegaknya kapitalisme adalah gurita korupsi itu sendiri. Pasalnya, kapitalisme telah memosisikan uang/modal sebagai mahkotanya. Ini tentu saja akan membuat semua orang yang terlibat di dalamnya akan memiliki fokus yang sama saat beraktivitas, yakni demi uang dan uang. Ketika mereka tidak puas (kurang) dengan sejumlah profit yang telah dihasilkan dari jalur resmi, maka mereka akan selalu mencari celah baru untuk bisa mengumpulkan uang lebih banyak lagi meski melalui jalur yang tidak resmi. Untuk sebuah BUMN dengan lahan basah, pola ini sudah biasa terjadi.

Terlebih di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi pun terkesan setengah hati. Keseriusan penguasa patut kita pertanyakan. Uji wawasan kebangsaan justru digulirkan untuk menjegal para penyidik senior di lembaga antirasuah. Pemilihan pejabat-pejabat teras di dalamnya pun diketahui sebagai bagian dari proyek bagi-bagi kue jabatan dan kekuasaan.

Kasus-kasus bombastis dan fantastis juga tidak tercium, berbeda dengan kasus-kasus receh di daerah yang begitu cepat tercium busuknya. Padahal, kasus di daerah biasanya bukanlah kasus kelas paus, melainkan hanya kelas teri. Tidak heran, kinerja pemberantasan korupsi juga tampil sebatas formalitas, tetapi sangat jauh dari kredibilitas. Pelakunya pun tidak malu, alih-alih jera.

Tuntaskan Peradaban Korup

Sungguh menjijikkan ketika peradaban korup disamakan dengan salah satu jalan untuk mencari nafkah. Korupsi adalah nama lain perampas harta, tetapi detik ini koruptor justru adalah perampas yang bangga dengan perbuatan haramnya. Semua ini adalah mimpi buruk. Kasus korupsi Dirut Waskita ini tidak hanya pelajaran bagi BUMN lain, tetapi juga pelajaran untuk kita semua bahwa di balik korupsi itu ada sistem kapitalisme yang harus segera kita jadikan gulung tikar.

Tidak heran jika publik makin mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi yang sudah kadung membudaya di Indonesia, bahkan acapkali terjadi berjemaah. Ini sungguh bukti luar biasa keruh dan hitamnya lumpur korupsi. Hukuman korupsi yang ada selama ini jelas tidak membuat jera. Sungguh, hanya di dalam sistem sekuler sajalah suatu tindak pidana malah dilindungi dan tidak tuntas diberantas. Terlebih jika ada kepentingan tertentu. Tidak heran, hukuman korupsi pun termasuk sesuatu yang berpeluang dikompromikan demi mengurangi masa hukuman atau malah agar pelakunya bisa bebas dari jerat hukum.

Kondisi ini tentu sangat berbeda dengan sistem peradilan dan sanksi Islam. Ketegasan sistem Islam dalam memberantas korupsi tidak terlepas dari sifat sistem persanksian dalam Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Di samping itu, sistem Islam secara holistik akan meniscayakan ketakwaan dalam diri setiap individu. Hal ini jelas memudahkan proses hukum pada pelaku. Dengan ketakwaan yang dimiliki, pelaku tindak kriminal tidak akan tahan berlama-lama menyimpan kesalahan. Dirinya meyakini bahwa hukuman di akhirat akan lebih dahsyat. Oleh karena itu, pelaku akan menyerahkan diri pada pihak berwenang dan mengakui kesalahannya. Dirinya pun rida dengan sanksi yang menjadi konsekuensi untuk ia terima.

Namun coba kita lihat para koruptor saat ini. Alih-alih tobat nasuha, begitu dirinya bebas dan ada kesempatan lagi, dirinya malah tidak segan untuk mengulangi tindak korupsi, yang kalau bisa dengan jumlah yang lebih fantastis. Astagfirullah.

Khatimah

Allah Taala berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah [5]: 49).

Korupsi bukan lagi PR besar bagi negeri ini. Korupsi adalah bencana sistemis. Jargon pemberantasannya masih sekadar lipstik pemoles lemahnya kinerja pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya negeri ini menerapkan sistem Islam, bukan sistem kufur buatan penjajah dengan sistem hukum yang berlandaskan hawa nafsu manusia. Wallahualam bissawab. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *