Dimensi Sosial Zakat Fitrah

Dimensi Sosial Zakat Fitrah

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Tidak terasa sebentar lagi Ramadan usai. Di tengah kesibukan kita dalam menyiapkan Idulfitri, satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah menyiapkan zakat fitrah. Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim.

Dari Ibnu Umar ra., “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki, dan perempuan, baik besar (dewasa) maupun kecil dari kaum muslim; dan beliau (saw.) memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan salat (Idulfitri).” (Muttafaq ‘alaihi).

Ada kekhasan tersendiri dari zakat fitrah dibandingkan dengan jenis zakat lainnya. Apabila zakat jenis lain dikenakan pada orang yang kaya, zakat fitrah ini wajib bagi setiap muslim tanpa memandang kaya ataupun miskin.

Menurut mayoritas ulama, batasan orang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan keluarga yang ia nafkahi pada malam dan siang hari id. Apabila keadaan seseorang demikian, berarti ia dianggap mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Nabi saw. bersabda,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barang siapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi?” Rasulullah saw. bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR Abu Daud, Dikatakan sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, II/80).

Selain itu, zakat fitrah, sekalipun sama seperti zakat lain yang dibagikan kepada delapan golongan mustahik, lebih mengutamakan kaum fakir miskin untuk menerimanya.

Ibnu Abbas ra. berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Daud, Syekh Al-Albani mengatakan hadis ini hasan).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Adapun tempat pembagian sedekah fitri adalah tempat pembagian zakat (mal) karena Nabi saw. menamakannya dengan zakat.”

Sabda beliau saw. “Barang siapa membayarnya sebelum salat, maka itu merupakan zakat yang diterima.” Perkataan Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. memerintahkan zakat fitrah.

Kedua hadis itu telah dijelaskan. Akan tetapi, sepantasnya mendahulukan orang-orang fakir karena perintah Nabi saw. untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain. (Dararil Mudhiyyah, hlm. 140. Penerbit Muassasah ar-Rayyan, Cet. II, Th. 1418 H/1997 M).

Zakat fitrah akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya Idulfitri. Ini agar mereka dapat bersenang-senang bersamaan dengan orang kaya pada hari tersebut dan syariat ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, 23; dan Majelis Bulan Ramadan, 382).

Ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Cukupilah kebutuhan (fakir miskin) agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni: 67).

Syariat bagi Semua Orang

Dari syariat zakat fitrah, yakni bahwa zakat ini tidak diambil dari orang-orang kaya saja dan lebih diutamakan dibagikan kepada fakir miskin, tampak betapa syariat Islam berusaha mewujudkan kebahagiaan kaum muslim secara menyeluruh pada hari nan fitri.

Ketika zakat fitrah diambil dari semua orang yang memiliki kelebihan makanan sekalipun masih terkategori miskin, diharapkan zakat lebih banyak terkumpul sehingga jumlah orang yang menerimanya akan lebih banyak.

Sejak masa pandemi, jumlah rakyat yang menjadi fakir dan miskin bertambah secara drastis. Banyak pekerja yang di-PHK dan beberapa usaha harus gulung tikar, sedangkan bantuan dari pemerintah tidaklah seberapa. Itu pun sering kali tidak tepat sasaran sehingga orang yang sebenarnya butuh malah tidak mendapatkan.

Banyak kasus kelaparan yang sebagian besarnya tidak terekspos oleh media massa dan media sosial. Oleh karenanya. zakat fitrah, boleh jadi dapat memenuhi kebutuhan mereka dan mengganjal rasa lapar, minimal selama Lebaran.

Pengambilan zakat fitrah dari semua orang—termasuk mereka yang terkategori fakir-miskin, tetapi memiliki kelebihan makanan—mengajarkan kepada umat agar tidak sekadar mementingkan diri sendiri. Mungkin saja ada orang-orang yang mendapatkan zakat dalam jumlah besar, sedangkan yang lain tidak mendapatkan sama sekali. Kerelaan berbagi, sekalipun mereka yang berbagi juga membutuhkan, merupakan sikap terpuji yang ditanamkan oleh syariat agung ini.

Allah Swt. berfirman,

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Al-Hasyr: 9).

Dimensi Sosial

Dalam syariat zakat fitrah, kita juga bisa melihat bahwa Islam mengajarkan ibadah tidak hanya dengan menyembah Allah melalui salat, saum, dan berhaji, melainkan Allah melengkapi dengan ibadah yang memiliki dimensi sosial, yakni menghidupkan kepedulian dan saling menolong di antara kaum muslim. Bahkan, Allah menjanjikan pahala besar bagi ibadah ini.

Firman Allah Swt.,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [٢:٢٦١]

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261).

Allah dan Rasul-Nya sangat membenci orang-orang yang tidak memiliki kepedulian sosial. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahui.” (HR Ath-Thabrani dan Al-Bazzar).

Bahkan, di dalam Al-Qur’an, Allah menunjukkan kemurkaan-Nya pada orang-orang kaya yang kikir. Dalam QS Al-Qalam diceritakan tentang kisah pemilik kebun yang berucap, “Jangan sampai ada satu pun dari orang miskin yang memakan hasil dari panen kebunku ini.”

Rencana busuk itu diabadikan Al-Qur’an dalam firman-Nya,

أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ”

“Pada hari ini, jangan sampai ada orang miskin masuk ke dalam kebunmu.” (QS Al-Qalam: 24).

Lalu apa yang terjadi? Pada malam itu juga, ketika mereka dalam kondisi tidur, Allah membinasakan kebun itu hingga habis tiada tersisa.

فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ

“Lalu kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur.” (QS Al-Qalam: 19).

فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ

“Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita.” (QS Al-Qalam: 2).

Dengan demikian, membayarkan zakat fitrah saat banyaknya orang fakir-miskin seperti saat ini, menjadi salah satu solusi untuk mencegah kelaparan dan memberikan kecukupan bagi yang membutuhkan, terutama saat hari raya.

Khatimah

Namun, penting untuk diingat pula, syariat zakat fitrah dan zakat lainnya, seperti zakat mal dan perdagangan, bukanlah solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan tidak boleh dijadikan sebagai solusi kemiskinan. Zakat tersebut hanyalah pemenuhan kebutuhan jangka pendek bagi para mustahiknya. Sedangkan pengentasan kemiskinan adalah tugas negara.

Islam telah menetapkan bahwa negara berkewajiban untuk mengelola harta kepemilikan umum, seperti air, hutan, dan tambang; dan mengembalikan hasil pada pemiliknya, yaitu umat, dalam bentuk pemenuhan kebutuhan mereka, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan lapangan pekerjaan.

Negara yang mampu menjalankan fungsi ini secara sempurna adalah negara Islam (Khilafah), bukan negara kapitalis, sosialis, atau demokrasi. Sejarah telah mencatat bukti, pada masa penerapan syariat Islam oleh Khilafah, rakyat memperoleh kemakmuran. Bahkan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ditemui seorang pun yang mau menerima zakat.

Oleh sebab itu, ketika pemerintah sekarang menggenjot penerimaan harta zakat untuk menjadikannya sebagai bumper kebijakan kapitalistiknya yang memiskinkan. Salah besar bagi umat untuk menyambutnya dan menjadikannya jalan meraih kesejahteraan.

Terlebih dengan dalih bahwa zakat memiliki dimensi sosial, lantas menjadikan zakat sebagai sumber pemasukan negara untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan harta dari kepemilikan umum yang seharusnya dipakai mengentaskan kemiskinan malah diberikan kepada segelintir pemodal lokal dan asing. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *