Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Indonesia menargetkan bebas kemiskinan ekstrem pada 2024. “Berbagai program prioritas akan dilakukan, fokus di dalam pelaksanaannya. Satu, penurunan kemiskinan ekstrem mencapai 0% akan diupayakan pada 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (CNN Indonesia, 23-2-2023).
Namun, menteri yang lain justru mementahkan target tersebut. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan masih tingginya jumlah penduduk miskin di Indonesia yang harus dientaskan, terutama kemiskinan ekstrem. Outlook jumlah kemiskinan di Indonesia pada 2024 mendatang sebesar 7,99%.
Suharso menyatakan, gap jumlah penduduk miskin yang harus dientaskan makin tinggi dan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem belum efektif. Menurutnya, untuk mencapai kemiskinan ekstrem di angka nol, perlu mengentaskan maksimum 5,6 juta orang pada 2024. (Liputan 6, 6-4-2023).
Sebenarnya, target ini ibarat pepesan kosong yang tidak ada nilainya karena upaya pemerintah yang jauh dari cukup. Banyak ekonom menilai target pengentasan kemiskinan hingga mencapai 0% pada 2024 ini sulit. Apalagi 2024 adalah tahun kontestasi sehingga seluruh perhatian dan sumber daya difokuskan pada hajatan politik.
Tersebab dinilai berat untuk meraih target kemiskinan ekstrem 0% pada 2024, pemerintah pun menurunkan targetnya. Suharso menyebutkan, target pengentasan kemiskinan ekstrem nol% pada 2024 diturunkan menjadi 2,5%. (CNN Indonesia, 6-4-2023).
Ketimpangan Ekonomi
Satu sebab pengentasan kemiskinan ekstrem sulit dilakukan adalah adanya ketimpangan ekonomi. Jangankan di wilayah miskin, di wilayah yang kaya saja, penduduknya miskin. Ini persis peribahasa “tikus mati di lumbung padi”, yaitu banyak penduduk yang miskin, padahal tinggal di daerah kaya.
Ketimpangan ekonomi di Indonesia merupakan hal nyata. Bahkan, pejabatnya sendiri yang mengungkapkannya. Suharso menyatakan bahwa sejumlah provinsi masuk kategori upper middle income (berpendapatan tinggi menengah). Provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatra Utara. Provinsi-provinsi ini merupakan provinsi dengan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita pada 2022 di atas US$4.200.
Namun, meski PDRB-nya tinggi, rasio gini (ketimpangan) juga tinggi, yakni mencapai 0,5. Meski menyandang status sebagai provinsi tajir, provinsi tersebut justru memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. “Yang kategori upper middle ini, penghasil CPO dan batu bara tinggi, tetapi di situ rakyatnya paling banyak miskin juga,” (CNBC Indonesia, 7-4-2023).
Ketimpangan ekonomi menjadikan kekayaan berputar pada segelintir orang saja. Siapa mereka? Yaitu para pengusaha kapitalis yang menguasai kekayaan alam berkat izin dan fasilitas yang diberikan oleh para penguasa korup. Itulah sebabnya, di wilayah penghasil CPO dan batu bara, rakyatnya tetap miskin, bahkan terjadi kemiskinan ekstrem.
Mayoritas rakyat memperebutkan remah-remah ekonomi dengan bekerja menjadi buruh berupah rendah di kebun-kebun sawit dan tambang batu bara. Dua komoditas ini merupakan primadona dunia dari Indonesia, tetapi nasib rakyat pemiliknya sekelam batu bara tersebut.
Masalah Khas Kapitalisme
Ketimpangan ekonomi merupakan masalah khas sistem ekonomi kapitalisme. Secara mendasar, kapitalisme berpaham laissez-faire (biarkan berbuat/terjadi), yakni membebaskan ekonomi berjalan alami tanpa intervensi (aturan). Setiap orang bebas berkompetisi tanpa ada halangan regulasi.
Akibatnya muncul kelompok 1%, yaitu para kapitalis (pemilik modal) yang memenangkan kompetisi dan menguasai ekonomi karena kekuatan modalnya. Sementara itu, kelompok 99% tidak kebagian “kue ekonomi”, kecuali remah-remahnya saja. Kelompok 1% ini sangat kaya secara ekstrem, sedangkan kelompok 99% miskin dan sangat miskin secara ekstrem pula.
Ketimpangan ini akan tetap abadi sepanjang zaman selama masih menerapkan kapitalisme. Meskipun ada kebijakan bantuan sosial, sifatnya sebagai sekadar “pereda nyeri”, efeknya hanya temporal (tidak permanen) dan dilakukan kadang-kadang saja, tidak kontinu. Jumlah dana yang dibagi pun tidak mencukupi untuk makan sehari-hari.
Islam Menyejahterakan Tiap Orang
Berbeda dengan kapitalisme, Islam mewujudkan kesejahteraan yang merata. Islam mengakui ada kepemilikan individu. Artinya, setiap individu boleh bekerja semaksimal kemampuannya untuk mendapatkan kekayaan. Akan tetapi, syariat Islam membatasi cara memperoleh kekayaan tersebut.
Kekayaan yang terkategori kepemilikan umum, haram untuk dikuasai individu. Misalnya, tambang migas dan nonmigas yang depositnya besar, sungai, laut, hutan, padang, dsb. Oleh karenanya, tambang batu bara tidak boleh dimiliki individu (swasta), baik lokal maupun asing. Tambang batu bara merupakan milik umum seluruh kaum muslim sehingga harus dikelola negara untuk kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Hasilnya bisa dikembalikan berupa produk (briket) bagi yang membutuhkan dan berupa layanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dll.).
Islam juga melarang praktik monopoli. Imam Malik meriwayatkan di dalam Al-Muwatha’, Umat bin Khaththab ra. berkata, “Tidak boleh ada praktik monopoli di pasar-pasar milik kami.”
Imam Al-Kassany menyatakan, “Sesungguhnya praktik monopoli adalah termasuk bab kezaliman. Ini karena yang dijual di pasar betul-betul berhubungan dengan hajat umum masyarakat. Jika seorang pembeli terhalang dari membelinya karena sangat membutuhkannya, sebab praktik menahannya penjual atas pembeli dari mendapatkan hak, serta menahan hak dari yang berhak menerima, adalah kezaliman sehingga haram.”
Dengan demikian, praktik monopoli CPO dilarang dalam Islam. Terbukti, praktik ini menghalangi masyarakat dari mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar, juga membuat ekonomi dikuasai oleh para pengusaha CPO.
Islam pun melarang monopoli untuk semua komoditas, bukan hanya minyak goreng atau komoditas tertentu. Melalui tangan negara (Khilafah), Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku ekonomi yang melanggar aturan, yaitu yang menguasai kepemilikan umum dan melakukan monopoli. Dengan demikian, praktik ini tidak akan terjadi di tengah masyarakat dan ketimpangan ekonomi akan dapat tercegah.
Walhasil, dengan pengaturan kepemilikan secara adil dan pengaturan cara perolehan harta oleh Khilafah, setiap individu dalam masyarakat akan mendapatkan “kue ekonomi” secara adil. Setiap orang mendapatkan kesejahteraan dan tidak akan terjadi kemiskinan ekstrem.
Jika masih ada penduduk yang miskin, misalnya karena fisik lemah, kurang akal, dsb., Khilafah akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Jaminan ini bersifat kontinu hingga kelemahan tersebut hilang. Wallahualam. [MNews/Gz]
