BPJS Kesehatan: Kartu Sakti Sapu Jagat Pelayanan Publik

BPJS Kesehatan: Kartu Sakti Sapu Jagat Pelayanan Publik

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Satu lagi produk kebijakan sapu bersih yang diterbitkan pemerintah selain UU Sapu Jagat, Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan satu kartu ini, akses layanan publik dapat berjalan baik. Jika tidak ada kartu ini, akses layanan publik dapat terhambat. Kartu yang dimaksud ialah kartu peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Beberapa layanan publik yang dimaksud ialah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, pelaksanaan ibadah haji dan umrah, serta jual beli tanah. Untuk mengakses layanan tersebut, setiap warga harus tercatat sebagai peserta program BPJS Kesehatan. (cnnindonesia.com, 21/2/2022)

Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Ia mengatakan aturan itu bukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Benarkah demikian?

Aturan Berpolemik

Tidak pelak, aturan tersebut memunculkan polemik di masyarakat. Kartu BPJS Kesehatan ibarat kartu sapu jagat yang menyapu bersih beberapa layanan publik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut. Selain tidak relevan, kebijakan tersebut juga eksploitatif.

Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Komisi IX, turut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan aturan tersebut justru membebani dan menyulitkan masyarakat. Sementara menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Hanya saja, ia mendesak BPJS Kesehatan juga memperbaiki pelayanan kesehatan yang baik dan nyata.

Di tengah perdebatan JHT 56 yang belum usai, pemerintah seperti tak pernah kehabisan akal untuk memaksakan kebijakan kepada rakyat. Apakah benar memang demi rakyat? Ataukah “pemaksaan” kepesertaan BPJS Kesehatan dalam layanan publik memiliki maksud lain? Terlepas benar tidaknya, praduga itu pasti menyeruak ke ruang publik. Karena pada faktanya, premi atau iuran yang dibayar rakyat tidak berbanding lurus dengan pelayanan kesehatan yang selama ini digembar-gemborkan BPJS Kesehatan.

Efek Kapitalisme

Mencermati aturan yang mengharuskan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa layanan publik, kesan yang bisa kita lihat ialah pemaksaan. Negara memaksakan kehendaknya demi menarik cuan dari rakyat.

Meski bentuk pemaksaannya tidak langsung, pemerintah menetapkan aturan yang membuat rakyat tidak berkutik. Jika tidak memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan, warga tidak akan bisa menerima layanan publik, seperti pembuatan SIM dan STNK, daftar haji/umrah, hingga jual beli tanah.

Meski berganti nama, BPJS Kesehatan tidak ubahnya asuransi. Rakyat membayar sejumlah premi demi mendapatkan layanan kesehatan. Di manakah letak jaminan kesehatan yang dimaksud? Yang namanya jaminan kesehatan, mestinya dijamin baik dari pelayanan ataupun pembiayaannya. 

Namun, negara ataupun BPJS Kesehatan sejauh ini belum menjamin apa-apa. Istilah “jaminan” hanyalah kamuflase untuk memalak rakyat. Lebih tepatnya, penguasa sedang menjamin dirinya sendiri agar tidak perlu repot-repot keluar biaya kesehatan untuk rakyat.

Lag pula, kepesertaan BPJS Kesehatan tak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Fakta di lapangan, warga harus antre demi mengurus administrasi yang ribet, pelayanannya lama, dan sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif dibanding pasien non-BPJS Kesehatan. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Status peserta BPJS Kesehatan seakan menjadi warga kelas dua yang tidak mendapat perhatian lebih.

Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dalam perjanjian GATS, kesehatan termasuk dalam sektor jasa. GATS (General Agreement on Trade in Services) merupakan salah satu perjanjian di bawah WTO (World Trade Organization) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. Tujuannya, untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota.

Terdapat 12 sektor jasa yang termasuk dalam cakupan GATS, yaitu bisnis; komunikasi; pembangunan dan teknik terkait; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; kesehatan; pariwisata dan perjalanan; rekreasi, budaya, dan olahraga; transportasi; serta sektor jasa lainnya. Sebagai negara berkembang yang terikat perjanjian internasional, Indonesia harus mengikuti permainan kapitalisme global.

Oleh karenanya, kapitalisasi sektor kesehatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Negara tidak lagi menjadi pemain tunggal sebagai penyelenggara sistem kesehatan untuk rakyat. Konsep inilah yang sebenarnya menjadi penyakit bagi sistem kesehatan hari ini.

Dilihat dari segi mana pun, kapitalisme sejatinya telah gagal memberi perlindungan dan jaminan. Dari aspek kepemimpinan, penguasa terpilih tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat. Inpres No.1 Tahun 2022 adalah salah satu bukti konkretnya. Negara justru membuat kebijakan yang mempersulit rakyat.

Penguasa menerbitkan aturan yang mengada-ada. Apa hubungannya BPJS Kesehatan dengan SIM, STNK, dan jual beli tanah? Inikah model kepemimpinan yang merakyat dan berkeadilan?

Khilafah Menjamin Pelayanan Kesehatan

Kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib negara penuhi. Oleh karenanya, negara Khilafah menjadikan sistem kesehatan sebagai hal penting dan utama. Dari aspek paradigma, Islam memandang negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis.

Dari aspek pembiayaan, Baitulmal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Seperti pendidikan SDM kesehatan berkualitas, rumah sakit dengan fasilitas lengkap, industri peralatan kedokteran dan obat-obatan, riset biomedis, pusat penelitian dan laboratorium, gaji tenaga kesehatan yang cukup, serta segala sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan seperti listrik, air, dan transportasi.

Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan tarikan biaya atau administrasi berbelit. Semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak. Artinya, ada tidaknya pemasukan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika pemasukan rutin di Baitulmal tidak terpenuhi, negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang-orang kaya saja hingga anggaran yang dibutuhkan mencukupi.

Khatimah

Penguasa yang terpilih di sistem demokrasi kapitalisme tidak pernah memfokuskan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat. Setelah duduk di tampuk kekuasaan, mereka bekerja untuk segelintir elite dan golongan. Lebih pasnya, para penguasa itu hanya berkuasa untuk memenuhi nafsu keserakahan kapitalis dan oligarki.

Tidak heran jika kebijakan mereka selalu bertentangan dengan kehendak rakyat. Di sistem kapitalisme, peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator kepentingan kapitalis. Rakyat hanya dijadikan tumbal mengeruk keuntungan.

Maka dari itu, jika kita menginginkan sistem layanan kesehatan berbasis kemaslahatan rakyat, jangan berharap pada sistem kapitalisme. Pun dengan kepemimpinan amanah dan merakyat, tidak perlu menggantungkan harapan pada ideologi ini.

Sudah saatnya kita mengubah paradigma dengan berpikir menyeluruh. Kebijakan yang salah adalah buah sistem salah. Maka, yang harus dibenahi dan diganti adalah sistemnya. Buang kapitalisme, tegakkan sistem Islam secara kafah. Insyaallah akan lahir kepemimpinan  amanah, berkah, dan memberi maslahat bagi umat manusia. [MNews]

Share

One thought on “BPJS Kesehatan: Kartu Sakti Sapu Jagat Pelayanan Publik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *