Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Prediksi para pakar kesehatan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) kini tampak kebenarannya. Januari lalu, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban sudah mengingatkan pemerintah tentang risiko lonjakan kasus Covid-19 di tengah aktivitas PTM 100%. Indonesia harus siap-siap tidak aman (cnnindonesia.com, 22/1/2022).
Seiring melonjaknya kasus Covid-19, muncul usulan dari daerah agar pemerintah menghentikan PTM 100%. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM 100% di Jakarta. Namun, Luhut menolak usulan tersebut. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM dengan kapasitas 50%. Durasi belajar dibatasi hanya 4 jam.
Mulai 3/2/2022, pemerintah memberikan diskresi kepada daerah berstatus PPKM level 2 untuk dapat menyesuaikan PTM menjadi kapasitas siswa 50%. Jika ada sekolah di wilayah PPKM level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 100%, masih diperbolehkan.
Alasan pemerintah untuk memberlakukan PTM terbatas 50% adalah karena sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal sehingga PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama.
Akan tetapi, kebijakan PTM terbatas 50% ini ternyata banyak mendapatkan tentangan dari masyarakat, utamanya para wali murid karena dirasa tidak maksimal dan membebani orang tua karena harus mengajari anaknya. Atas respons para orang tua ini, pemerintah menetapkan bahwa orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) lagi.
Ambigu
Jika kita mengikuti perkembangan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait PTM, tampak bahwa kebijakan pemerintah membingungkan. Pemerintah mengeluarkan SKB 4 Menteri tentang PTM terbatas 100%. Namun, terkait pelaksanaannya, pemerintah pusat menyerahkan pada pemerintah daerah, ingin menyelenggarakan PTM terbatas 100% ataukah 50%. Pemerintah juga menyerahkan pada para orang tua, ingin anaknya mengikuti PTM ataukah PJJ.
Kebijakan yang ambigu ini jelas akan membuat standar pendidikan menjadi tidak terkontrol karena setiap orang bisa menetapkan sesuai pertimbangannya sendiri. Akibatnya, para siswa yang menjadi korban. Calon generasi masa depan ini akan mendapatkan pendidikan yang berbeda-beda, tergantung pilihan masing-masing. Padahal, pendidikan hari ini sangat menentukan nasib generasi pada masa depan.
Tanggung Jawab Pemimpin
Seyogianya, pemerintah bisa bertindak sebagai qawwam (pemimpin) yang mengomandani rakyat dalam pemenuhan hajah asasiyah (kebutuhan pokok) mereka, termasuk pendidikan. Seorang pemimpin siap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pihak yang ia pimpin sekaligus siap menanggung risiko atas kebijakan yang ia ambil. Pemimpin tidak boleh berlepas tangan atas urusan rakyatnya.
Ibnu Umar ra. berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya, seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin akan ditanya (diminta pertanggungjawaban) dari hal yang dipimpinnya.'” (HR Bukhari dan Muslim)
Memang masa pandemi ini adalah kondisi sulit, setiap keputusan pasti mengandung risiko yang tidak mudah. Namun, keputusan harus diambil oleh pemerintah sebagai pemimpin. Pengambilan keputusan tersebut haruslah mengacu pada dua hal, yaitu pertimbangan kesesuaian dengan syariat sehingga menjadi keputusan yang benar, serta terwujudnya kemaslahatan bagi rakyat sehingga keputusan tersebut efektif.
Pendidikan dan kesehatan merupakan dua perkara yang sama-sama esensial. Keduanya merupakan kebutuhan dasar, serta harus terwujud bagi rakyat dan menjadi tugas penguasa untuk menyediakannya.
Namun, jika dalam kondisi harus memilih antara pendidikan dan kesehatan, kesehatan lebih layak diprioritaskan. Hal ini karena terabaikannya kesehatan bisa menjadi mudarat bagi rakyat.
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Dengan demikian, ketika kasus Covid-19 masih tinggi dan berdasarkan pendapat para ahli kesehatan kondisinya masih tidak aman untuk menyelenggarakan PTM maka sebaiknya PTM tidak diberlakukan. Jika ada daerah yang dipandang aman oleh para ahli kesehatan, PTM bisa diselenggarakan di wilayah tersebut, tetapi atas keputusan pemerintah pusat, bukan diserahkan pada pemerintah daerah.
Meski pemerintah tidak menyelenggarakan PTM, pendidikan harus tetap terselenggara dengan kualitas yang standar. PJJ menjadi uslub (cara) yang bisa digunakan untuk memastikan semua siswa bisa mengakses pendidikan hingga di pelosok negeri.
Menjadi kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas pendukung PJJ bagi guru dan murid, misalnya ketersediaan jaringan listrik, sinyal, gawai, buku, alat tulis, dan sebagainya. Dengan demikian, meski berlangsung secara daring, kualitas pendidikan tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Sistem yang Bertanggung Jawab
Penyediaan pendidikan yang berkualitas kala pandemi tidak sekadar butuh sosok pemimpin yang bertanggung jawab, tetapi juga butuh sistem yang bertanggung jawab. Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini menjadikan negara memosisikan diri hanya sebagai regulator. Yang penting sudah membuat regulasi, lalu lepas tangan, masalah seolah sudah selesai.
Padahal, regulasi saja tidak cukup, apalagi jika regulasinya ambigu. Rakyat justru bingung dan tidak mendapatkan haknya secara optimal.
Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Khilafah memosisikan dirinya sebagai ra’in dan mas’ul, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Ketika ada masalah pada penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan bagi rakyat, Khilafah menyelesaikannya hingga tuntas.
Sebagai contoh, ketika Khilafah dulu tegak, ada masalah terkait pendidikan bagi orang-orang Badui yang kerap berpindah-pindah. Khilafah saat itu tidak sekadar mewajibkan pendidikan, tetapi memberikan solusi, yaitu mengirim guru yang juga siap berpindah-pindah mengikuti tempat tinggal muridnya. Orang Badui pun mendapatkan hak mereka yaitu pendidikan yang berkualitas.
Masyaallah, demikianlah wujud tanggung jawab Khilafah terhadap pendidikan. Tidak hanya memberi regulasi, tetapi juga solusi. Wallahualam. [MNews/Has]
