Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, KELUARGA — Telah kita pahami bahwa Islam memberikan kepemimpinan rumah tangga kepada laki-laki, artinya bahwa ayah memiliki tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya. Akan dibawa ke mana istri dan anak-anaknya kelak? Kepemimpinan tersebut bersifat mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa terhadap rakyatnya, atau majikan terhadap pekerjanya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa‘: 34)
Kepemimpinan (al-qawamah) di dalam ayat ini merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan. Menurut bahasa Arab, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) adalah al-infaq ‘alayha wa al-qiyam bi ma tahtajuhu (menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan).
Pendapat mufasir adalah laki-laki merupakan penanggung jawab/pemimpin atas perempuan karena berdasarkan dua hal, yaitu laki-laki dijadikan lebih dari perempuan secara kodrati untuk melakukan pekerjaan di luar rumah dan laki-laki dibebani kewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “árrijalu qawwamuna ‘ala an-nisa” adalah laki-laki itu pemimpin kaum perempuan dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik bagi perempuan kala mereka menyimpang. “Bima fadhalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dhin” adalah karena laki-laki itu lebih utama daripada perempuan, dan laki-laki lebih baik daripada perempuan, maka kenabian pun dikhususkan kepada laki-laki. Begitu pula kepala negara, kehakiman, dan lain-lain.
Imam Ath-Thabari berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa lelaki merupakan pelindung (pemimpin) bagi kaum perempuan dalam mendidik dan mengajak mereka kepada apa yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. kepada mereka. Hal itu dikarenakan kelebihan yang telah diberikan kepada laki-laki atas perempuan, dari mahar, nafkah, biaya rumah tangga, dan yang lainnya. Itu merupakan kelebihan yang telah Allah Swt. anugerahkan kepada laki-laki. Dengan demikian, mereka menjadi qawwam (pemimpin) bagi kaum perempuan, yakni pelaksana (pengemban) tugas dari Allah Swt. untuk kaum perempuan.”
Ibnu Abbas ra. berkata, “Makna ayat ini bahwa laki-laki adalah umara’ (pemimpin) bagi kaum perempuan, dan perempuan diwajibkan untuk menaati suaminya pada perkara yang telah Allah perintahkan kepada mereka. Menaati suami adalah dengan berbuat baik kepadanya, menjaga hartanya, serta memuliakan suami atas nafkah dan penghidupan yang telah diberikannya kepada istri karena Allah Swt. telah melebihkan suami dengan itu.”
Imam Adh-Dhahak berkata, “Ayat ini bermakna bahwa lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Mereka memerintahkan kepada para istri untuk menaati Allah. Jika mereka enggan untuk menaatinya, maka kaum laki-laki boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (membuat cacat), dan Allah Swt. telah melebihkan laki-laki atas perempuan lantaran nafkah dan penghidupan yang diberikannya kepada mereka.”
Allah menggunakan kalimat “ba’dhahum ‘ala ba’dhin”, tidak menggunakan kata yang lain, misalnya “bima fadhala ar-rijaalu ‘ala an-nisaa”. Di sinilah letak ketinggian balaghah atau sastra Al-Qur’an. Kalimat itu memberikan makna bahwa kebaikan atau kelebihan itu dimaksudkan untuk kebaikan dan maslahah kedua belah pihak. Maka, di sini sedikit pun tidak tersirat mendiskriminasikan atau merendahkan perempuan karena suami sama dengan istri, dan sebaliknya
Kepemimpinan Suami Tidak Boleh Sewenang-wenang
Gambaran riil tugas suami sebagai qawwam adalah bahwa ia adalah nakhoda dalam bahtera rumah tangga. Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, Allah Swt. telah mengangkat suami sebagai qawwam (pemimpin). Suamilah yang kelak akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. tentang keluarganya, sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah saw.,
“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak ia akan ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang mereka.” (HR Al-Bukhari Muslim)
Dalam menjalankan fungsinya ini, seorang suami tidak boleh bersikap masa bodoh, keras, kaku, dan kasar terhadap keluarganya. Bahkan sebaliknya, ia harus mengenakan perhiasan akhlak yang mulia, penuh kelembutan, dan kasih sayang. Dan sikap lemah lembut ini merupakan rahmat dari Allah Swt. sebagaimana kalam-Nya ketika memuji Rasul-Nya yang mulia,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ
“Karena disebabkan rahmat Allahlah engkau dapat bersikap lemah lembut dan lunak kepada mereka. Sekiranya engkau itu adalah seorang yang kaku, keras, lagi berhati kasar, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS Ali ‘Imran: 159)
Suami Tidak Boleh Membentak Istri
Seorang suami yang dipercaya menjadi pemimpin, berkewajiban membawa rumah tangganya ke arah yang diridai Allah Swt.. Untuk menuju ke sana, diperlukan kesabaran yang luar biasa. Namun, namanya manusia, tidak luput dari perbuatan dosa. Suami bisa saja khilaf dan melampiaskan kemarahannya kepada istri ketika ia melihat ada hal yang tidak pantas dilakukan oleh istrinya, misalnya. Di sinilah Islam memberikan rambu-rambu yang melarang keras para suami membentak istrinya dan sebaliknya Islam memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik, sebagaimana firman Allah,
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
“Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 84)
Selain itu Rasulullah saw. juga bersabda, “Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Maisarah bin Ali, “Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.”
Perbuatan suami membentak istri tentu saja akan menyakiti istri, sedangkan Islam memerintahkan suami untuk menggembirakan istri. Membentak istri merupakan aktivitas yang menyalahi beberapa hadis Rasulullah saw. yang telah dibahas sebelumnya. Karena Islam memerintahkan kepada para suami untuk bergaul secara makruf kepada istrinya, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dalam sebuah hadis, “Sebaik-baik kalian, (adalah) yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku.” (HR Tirmidzi)
Demikian halnya Islam memerintahkan kepada suami untuk memperlakukan istri dengan baik, tidak memaksanya, dan juga tidak menyusahkannya. Terlebih lagi memperlakukannya secara kasar, termasuk dalam hal ini membentaknya. Bagaimanapun istri adalah ibu dari anak-anaknya yang telah dengan susah payah dan pengorbanan yang luar biasa diasuh oleh istrinya sejak kecil, bahkan sejak masih dalam kandungan. Sudah seharusnya diperlakukan dengan sangat baik, sebagaimana firman Allah,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” (QS An-Nisa: 19)
Islam Punya Solusi
Allah meletakkan tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga kepada suami. Ini artinya suami bertanggung jawab terhadap segala apa pun yang terjadi dalam bahtera rumah tangganya. Keberhasilannya dalam mendidik istri dan anak-anaknya dengan tuntunan Islam akan menjadikan keluarganya penuh dengan keberkahan. Ketika suami bertindak sebagai pemimpin, seyogianya bersikap bijaksana kepada anggota yang dipimpinnya. Tidak boleh semena-mena, merasa diri paling benar, dan mempunyai kekuasaan penuh yang tidak tertandingi.
Bahkan, dalam perjalanan kehidupan rumah tangganya, ketika diterpa oleh keburukan atau cobaan karena tidak taatnya seorang istri, maka Islam pun memberikan solusi bagi suami untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang makruf. Islam telah memerintahkan seorang suami, sebagai pemimpin dalam rumah tangga, untuk memperingatkan dan menasihati istrinya. Allah Swt. menunjukan jalan penyelesaian konflik internal keluarga sebagaimana dalam ayat berikut,
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”(QS An-Nisa: 34)
Ayat ini menunjukan dengan jelas hal yang harus dilakukan seorang suami ketika istri membangkang terhadap suaminya. Tidak dengan membentaknya, tetapi dengan menasihatinya dengan baik, memisahkan tempat tidurnya, dan memukulnya dengan ringan, tidak membekas, dan bukan di tempat yang membahayakan. Ini semua sebagai ta’dib atau bentuk pendidikan yang diberikan suami untuk istrinya.
Rasulullah saw. pun memberikan contoh kepada kita dalam menasihati istri beliau. Tidak dengan membentak, tetapi dengan bahasa yang tegas dan mendidik. Diriwayatkan dalam sebuah kisah ketika Aisyah berkata kepada Rasulullah bahwa Shafiyah (salah satu istri beliau) adalah gadis yang bertubuh pendek, mendengar hal tersebut Rasulullah segera menegur Aisyah agar ia tidak merendahkan orang lain seperti kalimat yang baru saja diucap oleh istri kesayangannya tersebut, “Sungguh, engkau telah mengucapkan suatu kata yang jika dicampur dengan air lautan akan rusak air laut tersebut.” (HR Tirmidzi)
Dari hadis tersebut dapat diambil pelajaran bahwa walaupun Rasulullah sangat menyayangi Aisyah, tetapi beliau tetap bersikap tegas demi kebaikan istrinya
Khatimah
Demikianlah Islam telah memberikan rambu-rambu kepada kita, terlebih untuk suami dalam melaksanakan perannya sebagai pemimpin keluarga. Sekalipun ia adalah penanggung jawab keluarga, tetapi ia tidak boleh bertindak semena-mena terhadap anggota keluarganya. Ia tidak boleh menyakiti istrinya dengan membentaknya.
Islam tetap mewajibkannya untuk mendidik istrinya dengan cara yang makruf. Dengan kata-kata yang tegas misalnya, tanpa menyakiti hati istrinya sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
Foto sampul: iStock
