[Kabar] Fatma Sunardi: Legalisasi Aborsi di India, Kekalahan atas Nilai Kemanusiaan

[Kabar] Fatma Sunardi: Legalisasi Aborsi di India, Kekalahan atas Nilai Kemanusiaan

Muslimah News, INTERNASIONAL— Mahkamah Agung India, Kamis (29/09/202), mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi hingga usia kehamilan 24 minggu terlepas dari status perkawinannya.

Mengutip Reuters (29/09/2022), Hakim DY Chandrachud dari Mahkamah Agung India berkata, “Bahkan seorang perempuan yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan perempuan yang sudah menikah.”

Keputusan itu dipuji para pegiat hak-hak perempuan dan menyebutnya sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan hak-hak perempuan India.“Ini adalah langkah pertama, langkah yang progresif,” kata Yogita Bhayana, pendiri PARI, People Against Rapes in India.

Ini juga merupakan terobosan baru dari modernisasi perundang-undangan di India termasuk soal penegakan hak perempuan. Mahkamah Agung India berpendapat bahwa status perkawinan seorang perempuan tidak dapat memutuskan haknya untuk menggugurkan kandungan.

BBC juga menuliskan para hakim menunjukkan bahwa hukum tidak dapat lagi ditafsirkan berdasarkan prinsip patriarki yang sempit tentang yang disebut “seks yang diizinkan” karena masyarakat dan keluarga India telah berubah secara signifikan selama bertahun-tahun dan hubungan langsung, seks pra-nikah dan seks gay tidak bisa lagi dilihat dengan lensa kriminalitas.

Keputusan untuk membawa kehamilan hingga masa penuhnya atau mengakhiri, kata mereka, berakar kuat pada hak-hak perempuan atas otonomi tubuhnya dan untuk memilih jalan hidupnya sendiri dan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan dapat berdampak buruk pada seluruh hidupnya dengan mengganggu pendidikannya, karirnya, atau memengaruhi kesejahteraan mentalnya.

Kekalahan Kemanusiaan

Pengamat politik Fatma Sunardi menyatakan, keputusan ini merupakan “kemenangan” perjuangan hak-hak perempuan, tetapi kekalahan atas nilai kemanusiaan.

“Ini adalah “kemenangan” pegiat hak-hak perempuan, tetapi nilai kemanusiaan kalah karena memang sekularisme yang menguat di masyarakat India membawa atmosfer yang menguntungkan bagi perjuangan hak-hak perempuan. Hak reproduksi—otonomi atas tubuh—yang dibawa para aktivis perempuan di India telah mendapat “kemenangan” besar,” ungkapnya kepada MNews, Kamis (06/09/2010).

Menurutnya, gerakan politik yang mengusung pandangan hak otonomi atas tubuh perempuan telah berhasil masuk ke ranah penafsiran perundang-undangan. “Inilah kemenangan perjuangan politik aktivis perempuan di India,” ujarnya.

Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung India ini sekaligus mengukuhkan India sebagai negara sekuler dan demokrasi terbesar yang dibanggakan oleh peradaban global saat ini.

“Di sisi lain, “kemenangan” atas perjuangan hak-hak perempuan dengan legalisasi aborsi tanpa memandang status pernikahan, memperdalam kekalahan akan nilai-nilai kemanusiaan. Hak hidup pada janin telah dirampas atas nama hak perempuan. Nilai-nilai kemanusiaan yang mereka klaim sebagai Hak Asasi Manusia( HAM ) sejatinya adalah nilai-nilai yang mereka anggap benar karena memberikan manfaat temporal,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam keputusan tersebut, perempuan yang melakukan seks di luar pernikahan dan hamil, tetap diberi hak untuk aborsi, dengan alasan kehamilannya akan berdampak buruk bagi hidupnya (karirnya).

“Alasan ini sebenarnya menunjukkan hak hidup bagi janin telah dikalahkan atas nama kemanfaatan perempuan. Kehamilan bagi perempuan di luar pernikahan, dipandang hal yang akan mengakibatkan perempuan terhalang dari melanjutkan pendidikan dan karirnya,” paparnya.

Goncangan Sosial

Fatma mengulas, akan ada goncangan sosial di tengah masyarakat India yang telah kalah melawan nilai-nilai kebebasan dari akidah sekuler.

“Nilai-nilai agama dan adat telah digeser dengan nilai-nilai kebebasan. Selanjutnya, India akan menghadapi goncangan sosial karena legalisasi aborsi akan membuka makin lebar pintu pergaulan bebas. Pergaulan bebas (zina) adalah perbuatan rendah yang mengakibatkan maraknya perselingkuhan dan perceraian,” cetusnya.

Belum lagi, imbuhnya, institusi keluarga akan tergoncang dan hanya melahirkan generasi yang rapuh. “Sekularisme dengan HAM-nya telah mengalahkan hak untuk hidup dan gagal menjaga hak hidup bagi janin,” kecamnya.

Jaminan dalam Islam

Fatma lalu menuturkan, hanya Islam yang memberi jaminan perlindungan hak hidup pada janin. “Syariat Islam telah melarang melakukan aborsi pada janin. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam,” ujarnya lantas menunjukkan dalil syar’i bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw.,

“Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.)

Fatma menjelaskan, dari hadis tersebut tampaklah penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam), yakni maksudnya haram untuk dibunuh.

“Oleh karena itu, tindak penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari,” ungkapnya.

Jadi, ia menegaskan, siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diat (tebusan) bagi janin yang gugur.

“Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits sahih dalam masalah tersebut,” ucapnya.

Fatma kemudian mengutip dari tulisan Abdul Qadim Zallum pada 1998 bahwa dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan.

“Inilah cara Islam memberikan hak hidup pada janin (calon manusia) dan menjaganya. Kehidupan berasal dari Allah Swt. dan tidak seorang pun boleh mengambilnya, kecuali dengan jalan yang dibenarkan syariat,” pungkasnya. [MNews/Ruh]

Foto sampul: Al-Jazeera

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *