[Fikrul Islam] Persoalan di Seputar Gerakan Multipartai lslam (Bagian 4/4)

[Fikrul Islam] Persoalan di Seputar Gerakan Multipartai lslam (Bagian 4/4)

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Allah Swt. berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS Al-An’am: 159)        

Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan demikian, “Mujahid, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan As-Sadi mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.”

Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda kepadanya,

“Mereka adalah orang-orang yang berbuat bidah.”

Mereka ada beberapa kelompok atau banyak firqah seperti para penganut berbagai agama, mazhab, hawa nafsu, dan kesesatan. Sesungguhnya Allah Swt. telah membersihkan Rasulullah saw. dari apa yang mereka anut. Di dalam qira’ah Hamzah dan al-Kisa’i yang bersumber dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. disebutkan bahwa ayat Al-Qur’an yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang melepaskan diri dari agama mereka.” (QS Al-An’am 6: 159) mengandung maksud bahwa mereka meninggalkan agama yang harus mereka anut; mereka adalah orang-oang Yahudi dan Nasrani.

Allah Swt. berfirman,

“Tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka.” (QS Al-An’am: 159)

Berkaitan dengan ayat di atas, Al-Baydhawi, berkata, “Mereka berlebih-lebihan dalam agama; mereka mengimani sebagian dan kafir atas sebagian yang lain; dan mereka pun berbeda pendapat di dalamnya.”

Memang, perbedaan dalam masalah ushul (akidah) berbeda dengan perbedaan dalam masalah furu’ (syariat). Dalam masalah ushul (akidah), ayat di atas dan sejumlah ayat lain telah melarang adanya perbedaan pendapat.

Dengan begitu, keadaan kita tidak sama dengan keadaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berbeda pendapat tentang nabi-nabi mereka; yang meninggalkan agama mereka serta masuk ke dalam kesesatan dan bidah, serta yang terdiri dari banyak kelompok, agama, dan mazhab. Inilah tafsir yang benar atas ayat di atas.

Ayat ini juga dijelaskan oleh Allah melalui firman-Nya sebagai berikut,

“Akan tetapi, mereka berpecah-belah, sebagian mereka beriman dan sebagian lagi kufur.” (QS Al-Baqarah: 253)

Artinya, topik pembahasan pada ayat di atas adalah di seputar iman dan kufur. Sebaliknya, daIam masalah furu’ (syariat, fikih), banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan adanya banyak pemahaman atas nas dan pengertian yang ditunjukkannya, tetapi tidak di luar itu.

Fakta semacam ini telah diketahui oleh jumhur ulama kaum muslim. Oleh karena itu, suatu hal yang riskan sekaligus merupakan suatu kepolosan apabila dalil-dalil tentang ketidakbolehan adanya perbedaan dalam masalah akidah digunakan pada topik di seputar ketidakbolehan adanya perbedaan dalam masalah furu’ selama jemaah kaum muslim masih tegak di atas hukum-hukum syariat.

Rasulullah saw. memang bersabda antara lain sebagai berikut,

“Akan ada kehinaan demi kehinaan. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin memecah-belah urusan umat ini, sedangkan mereka dalam keadaan bersatu dalam satu jemaah, maka bunuhlah, siapa pun dia.” (HR Muslim)

Siapa saja yang memecah-belah jemaah, maka ia bukan golongan kami,

“Nabi saw. telah mengundang kami lalu kami pun membaiat beliau. Beliau kemudian berkata tentang apa yang harus kami lakukan, yaitu agar kami membaiat untuk mendengar dan menaati beliau di dalam keadaan senang maupun susah dan dalam keadaan lapang ataupun sempit; agar kami mengutamakan beliau; dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari yang berhak. Beliau berkata, ‘Kecuali apabila kalian melihat kekufuran ycng nyata dan kalian memiliki bukti yang jelas di sisi Allah.'” (HR Muslim)

Dalil-dalil di atas sesungguhnya berkaitan dengan khalifah dan proses pembaiatannya, ketaatan kepadanya, dan ketidakbolehan memberontak kepadanya: kecuali dalam satu keadaan, yaitu ketika telah tampak kekufuran yang nyata.

Apabila ada seseorang yang datang untuk merebut kekuasaan khalifah yang sah dan ingin memecah-belah jemaah kaum muslim, maka hendaklah ia dibunuh, siapa pun orangnya. Dalil-dalil ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan jama’ah min al-muslimin yang tidak menggunakan hukum-hukum untuk khalifah dan yang disandarkan kepadanya. Akan tetapi, jemaah yang dimaksud adalah yang dituntut untuk mengangkat khalifah dan melakukan koreksi/kritik terhadapnya.

Rasulullah saw. juga bersabda,

“Tangan Allah senantiasa bersama jemaah.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)

“Jemaah adalah rahmat sedangkan perbedaan adalah azab.” (HR Imam Ahmad)

Dua hadis ini tidak ada kaitannya dengan larangan adanya multipartai atau banyaknya jemaah. Ini karena baik hidup dalam jama’ah al-muslimin dan jama’ah min al-muslimin, kaum muslim akan merasakan adanya rahmat. Sebaliknya, perbedaan pendapat dan jauhnya kaum muslim dari jemaah akan mendekatkan setan dengan seorang muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Sesungguhnya serigala itu hanya akan memakan domba yang sendirian.“

Dengan demikian, baik secara tekstual (manthuq) maupun kontekstual (mafhum), dalam kedua hadis di atas tidak terdapat petunjuk mengenai kewajiban adanya persatuan amal islami atau kesatuan jemaah untuk menegakkan hukum-hukum Allah.

Inilah sebagian dalil-dalil syariat yang disebutkan sebagai dalil-dalil mengenai ketidakbolehan dan larangan adanya multipartai dalam Islam, yang semuanya tidak sesuai dengan konteksnya. Sementara itu, justifikasi akal dan hal-hal negatif yang disebutkan sebagai akibat adanya multipartai atau banyak jemaah tidak bisa mencegah, mengharamkan, ataupun mewajibkannya karena yang berhak mengharamkan dan membolehkan hanyalah syariat saja.

Realitas yang buruk hendaknya dipahami secara sempurna sebagaimana adanya dan dicermati hakikatnya. Setelah itu, dilakukan penelitian atas dalil-daliI syariat yang membolehkan atau mengharamkan untuk mengatasi reaIitas yang buruk tersebut. Oleh karena itu, kita tidak mungkin mengambil hukum syariat apa pun dari realitas yang ada. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *