Muslimah News, NASIONAL—Melansir Kemkes (16/09/2022) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan berhasil masuk 8 besar nominasi dari kategori kementerian/lembaga negara berkinerja baik dalam penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
Atas capaian ini, Kemenkes melakukan pemaparan dan uji petik untuk melihat implementasi dari pelaksanaan percepatan perizinan, khususnya terkait dengan farmasi dan alat kesehatan, meliputi peninjauan sarana prasarana pelayanan perizinan berusaha, wawancara tim pelaksana perizinan berusaha, dan wawancara perwakilan pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan, Kemenkes telah mengimplementasikan Perizinan Berbasis Risiko atau sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di sektor kesehatan pada 2021. Melalui layanan ini, Kemenkes berupaya mempermudah sekaligus mempercepat proses perizinan berusaha kepada masyarakat.
“Implementasi ini kita wujudkan dengan menyederhanakan persyaratan, prosedur hingga durasi waktu layanan. Pada prinsipnya kita ingin terus memperbaiki layanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi upaya Kemenkes tersebut.
“Saya apresiasi segala terobosan yang dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah para pelaku usaha dalam memproses perizinan. Saya berharap inovasi ini bisa mendorong industri farmasi dan alat kesehatan domestik untuk terus berkembang sehingga ketahanan sistem kesehatan bisa kita capai,” ungkapnya.
Kelalaian
Mengulas hal ini, pemerhati kemaslahatan publik Dr. Rini Syafri justru menilai kebijakan pemerintah berupa Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) menegaskan kelalaian dan abainya peran negara.
“Apabila dicermati secara seksama, sejatinya ini penegas kelalaian dan abainya negara dalam pengurusan pemenuhan hajat hidup masyarakat,” jelasnya kepada MNews, Ahad (25/09/2022).
Menurutnya, ini karena perwujudan penerapan konsep batil kapitalisme tentang fungsi negara dalam sistem politik demokrasi.
“Negara menjadi regulator/pembuat aturan kebijakan bagi kepentingan bisnis korporasi asing dan domestik yang berstatus sebagi operator/pelaksana praktis pengurusan pemenuhan hajat hidup masyarakat. Pada gilirannya berbagai barang dan jasa yang menjadi hajat hidup asasiyah publik berada dalam kekuasaan korporasi. Ini jelas menyengsarakan masyarakat sebab untung rugi adalah orientasi utamanya,” tegasnya.
Berbahaya
Rini mengungkapkan, kebijakan ini jelas sangat berbahaya karena berujung penderitaan dan kesengsaraan masyarakat yang berkelanjutan.
“Mudah kita saksikan hari ini, berbagai kebutuhan hidup masyarakat mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan, air bersih, dan energi tidak saja sangat mahal dan sulit diakses, tetapi juga persoalan kualitas,” urainya.
Akan tetapi, imbuhnya, semua ini dibenarkan negara demokrasi dengan sistem ekonomi kapitalismenya. “Ini bukti betapa berbahaya sistem kehidupan sekulerisme bagi kehidupan umat manusia,” kecamnya.
Rini lantas membeberkan, khusus pada Kementerian Kesehatan, apresiasi atas kinerja program PPB ini bukti kelalaian negara menjamin hak publik terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Ini karena pilar-pilar sistem kesehatan, seperti industri dan riset farmasi, serta alat-alat kesehatan dan obat-obat yang hari ini sudah dalam genggaman korporasi akan makin dikuasai korporasi dalam negeri, bahkan asing,” kritiknya.
Artinya, ia menekankan, kesengsaraan akan makin meluas dan mendalam akibat adanya kenaikan harga pelayanan kesehatan, ketidakadilan, diskriminasi, dan buruknya mutu pelayanan kesehatan.
Konsep Islam
Kemudian Rini menyajikan konsep yang berbeda jauh dengan kapitalisme, yaitu konsep Islam. “Fungsi negara yang sehat terlihat dari keberadaannya sebagai raa’in (pemelihara urusan rakyat). Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan dasar setiap individu masyarakat,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, institusi pelaksana teknis yang menjalankan fungsi negara, seperti rumah sakit dan sekolah dikelola secara sosial.
“Negara tidak terjerumus pada peran sebagai regulator atau pelayan korporat. Hal ini menjadi kunci rahasia terjaminnya akses kemudahan setiap individu publik terhadap semua kebutuhan dasar mereka dan difasilitasi agar terpenuhi berbagai kebutuhan sekundernya,” paparnya.
Rini mengutip hadis Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin, dan penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan diminta pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Oleh karena itu, jelasnya, khusus kebutuhan pelayanan kesehatan, negara bertanggung jawab langsung tanpa batasan—hanya bagi si miskin—dan sepenuhnya, yakni tanpa pembagian peran dengan korporasi.
“Artinya, sistem kesehatan dan keseluruhan pilar-pilarnya berada dalam wewenang dan tanggung jawab penuh negara. Mulai dari sistem pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya, hingga industri obat dan alat kesehatan, serta pembiayaan kesehatan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Rini menggarisbawahi, terjaminlah hak publik berupa kemudahan akses setiap individu masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis, berkualitas, manusiawi, dan adil tanpa diskriminasi.
“Buah manis tersebut niscaya bisa dirasakan ketika sistem kesehatan Islam dengan fungsi negara yang sehat diterapkan oleh institusi politik yang kompatibel dengannya, yakni Khilafah,” pungkasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: Kemenko Perekonomian
