Perempuan “Memimpin”, Solusi atas Problem Sosial?

Perempuan “Memimpin”, Solusi atas Problem Sosial?

Penulis: Naila Zayyan

Muslimah News, OPINI — Ketua DPR Puan Maharani dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) 14th Summit of Women Speakers of Parliament (14 SWSP) di Uzbekistan, Kamis (08/09/2022), menyatakan bahwa perempuan harus ikut andil dalam proses pemulihan global pascapandemi covid-19. Caranya dengan ikut berpartisipasi menciptakan dunia yang lebih setara dan menjadi perempuan pemimpin di garda terdepan. (Warta Ekonomi, 08/09/2022).

Berbagai problem sosial, seperti kekerasan, kemiskinan, diskriminasi, kejahatan, kriminalitas, kekerasan seksual, dan sebagainya, sudah sangat nyata di depan mata kita. Sebagian kalangan, terutama para feminis dan pegiat gender, menganggap bahwa semua persoalan ini akan selesai ketika perempuan ikut terjun ke dalam politik kekuasaan dan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan (legislasi).

Hal tersebut sesuai isi Deklarasi Beijing Platform for Action (BPFA) 1995 yang menetapkan 12 area kritis pemenuhan hak perempuan. Salah satu area kritis adalah tentang perempuan dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan dan pengambilan keputusan.

Para aktivis feminis menganggap bahwa makin inklusif perempuan ke dalam parlemen atau keputusan politik tingkat tinggi, hal itu akan sangat bermanfaat bagi perempuan dan bisa mengentaskan perempuan dari segala permasalahan. Benarkah demikian?

Feminisme Menjauhkan Perempuan dari Fitrahnya

Fokus dari gerakan feminisme adalah menjadikan perempuan berdaya, mandiri, dan setara dengan laki-laki. Maksudnya, perempuan harus bisa hidup secara mandiri dan tidak bergantung kepada laki-laki, baik secara finansial dan nonfinansial. Mereka berangkat dari melihat fakta berbagai ketakadilan dan diskriminasi yang menimpa para perempuan. Namun, sayangnya, para feminis mengambil solusi salah arah yang sebenarnya justru makin membuat hidup perempuan jauh dari fitrahnya.

Para perempuan didorong untuk mengejar materi (materalistis), keluar dari area domestik mereka di dalam rumah demi karier, jabatan, dan kekuasaan. Para feminis menganggap ketika perempuan itu memegang kekuasaan dan palu kebijakan, maka mereka akan bisa membela para perempuan, mengembalikan lagi hak-hak perempuan, dan mengeluarkan perempuan dari berbagai problem sosial. Ternyata, pada faktanya, justru yang terjadi adalah sebaliknya.

Dengan makin banyaknya para perempuan keluar ke area publik dan cenderung meninggalkan perannya di dalam rumah—dalam manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anaknya secara maksimal—yang terjadi adalah kehancuran keluarga.

Perempuan didorong untuk mengejar karier dan meninggalkan anak (pendidikan anaknya). Di sisi lain, keluarga para perempuan ini berada dalam kesulitan ekonomi sehingga mereka juga dituntut menjadi tulang punggung keluarga.

Sistem kapitalisme materialistis membalikkan fungsi laki-laki dalam keluarga yang seharusnya sebagai kepala keluarga, beralih ke tangan perempuan. Inilah fakta yang terjadi hari ini. Para perempuan keluar dari fitrahnya di dalam keluarga sebagai al ‘umma wa rabbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga).

Disadari atau tidak, keluarnya perempuan ke publik, apalagi ditambah dengan terbatasnya kemampuan manajerial rumah tangga, keluarga-keluarga yang ada sekarang ini menjadi berantakan. Hal ini sangat fundamental dan menjadi sebuah fenomena yang harus diperhatikan, apalagi di keluarga keluarga muslim.

Bagaimana jadinya jika peran kepala keluarga secara sistemis diambil oleh perempuan? Di mana letak kepemimpinan (qawwam) seorang laki-laki? Apa jadinya generasi ke depan ketika ibu-ibunya sibuk mengurusi hal-hal dan tugas sekundernya (mengejar materi di luar rumah) hanya untuk gaya hidup, kemudian mengabaikan fungsi utamanya dan tugas primernya di dalam rumah (mendidik keluarga)? Tentu ini adalah kondisi yang sangat memperhatikan dan harus menjadi kesadaran kita bersama.

Solusi Islam Mengatasi Problem Sosial, termasuk Perempuan

Program sosial sebenarnya tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki. Masalah ini harus dilihat secara holistik, tidak hanya bertumpu pada perempuan yang menurut para feminis selalu menjadi objek yang selalu dirugikan, didiskriminasi, dsb.

Para feminis berpendapat bahwa untuk menyelesaikan masalah perempuan dan membela kepentingan para perempuan, maka para pegiat gender harus masuk ke dalam sistem. Kata mereka, para perempuan harus memegang kebijakan untuk melindungi perempuan. Apakah betul teori ini? Ternyata salah total.

Kita bisa lihat sendiri di Indonesia yang presidennya pernah seorang perempuan. Apakah kemudian pada masa beliau menjabat sebagai kepala negara, kasus-kasus yang menimpa perempuan, seperti perkosaan, pelecehan seksual, lantas langsung bisa dinolkan? Ternyata tidak juga.

Sekarang pun, Ketua DPR RI dipegang oleh seorang perempuan. Lembaga yang notabene menjadi lembaga legislator tertinggi sudah berada di “tangan” perempuan. Apakah hal ini membuat kondisi perempuan Indonesia saat ini termuliakan dan kasus perempuan nol? Ternyata tidak!

Dilansir dari Kompas (20/01/2022), angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan makin meningkat dari 8.864 kasus (2019), 8.686 kasus (2020), lalu 10.247 kasus (2021). Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 8.947 orang (2019), 8.763 orang (2020), lalu 10.368 kasus (2021). Trennya justru meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Bagaimana dengan negara lain? Ambil contoh Amerika Serikat (AS) yang mengeklaim sebagai negara demokratis. Adalah Kamala Devi Harris seorang politisi dan pengacara AS yang merupakan wakil presiden AS ke-49 hingga saat ini. Bagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan di AS?

Jaringan Nasional Pemerkosaan, Penyalahgunaan & Incest (RAINN), sebuah organisasi antikekerasan seksual yang berbasis di Washington, D.C., mencatat bahwa kasus kekerasan seksual terjadi setiap 98 detik di AS. Sebanyak 90% korbannya adalah perempuan. RAINN juga mengungkapkan bahwa 1 dari 6 wanita Amerika telah menjadi korban perkosaan atau percobaan perkosaan dalam hidupnya.

Walhasil, formula solusi para feminis yang mengatakan bahwa perempuan harus menjadi pemain dalam politik kekuasaan dan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan (legislasi) adalah salah total!

Secara sistemis, problem sosial terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme materialistis yang menimbulkan kesenjangan yang nyata antara yang kaya dan yang miskin. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.

Permasalahannya terletak pada distribusi kekayaan dan distribusi sumber daya alam yang tidak merata. Kekayaan alam strategis banyak dikuasai asing dan swasta karena regulasinya mengizinkan hal itu terjadi.

Permasalahan perempuan sendiri terjadi secara sistemis, tidak hanya melibatkan aspek sosial, melainkan juga ekonomi, politik pemerintahan, hukum perundang-undangan, dan lain-lain.

Sistem Islam kafah memiliki solusi untuk mengatasi permasalahan sosial, termasuk yang menimpa para perempuan.

Pertama, sistem Islam kafah diterapkan oleh negara yang melaksanakan politik pemerintahan Islam. Aturan-aturan yang dibuat akan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam bidang ekonomi, Islam memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam berinteraksi dan bermuamalah di ranah publik dengan mempertimbangkan aturan-aturan syar’i.

Kedua, Islam memiliki aturan dalam pergaulan yang di dalamnya ada aturan tentang berpakaian dan pergaulan yang syar’i sehingga tidak menimbulkan fitnah dan bahaya bagi keduanya.

Contoh konkretnya adalah Islam mewajibkan muslimah ketika keluar rumah harus berkerudung dan berjilbab secara sempurna; juga Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan (khalwat) tanpa ditemani mahram. Hal ini untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas dan bahaya yang ditimbulkannya.

Islam melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), kecuali interaksi yang dibenarkan syariat, seperti muamalah dalam bidang ekonomi seperti di pasar, di bidang pendidikan seperti sekolah, dan juga di bidang kesehatan seperti di rumah sakit. Selain keperluan syar’i dan tidak berguna, maka tidak boleh laki-laki dan perempuan itu berinteraksi secara intens.

Ketiga, Islam menetapkan hukum seorang muslimah bekerja di luar rumah adalah boleh (mubah) selama diizinkan suami atau walinya dan bisa menjaga aturan-aturan dalam berinteraksi antara laki-laki dan perempuan. Harapannya, tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

Pemberdayaan perempuan yang diinginkan oleh Islam berbeda 180 derajat dengan konsep yang diinginkan oleh feminisme. Islam tetap akan mendidik para perempuannya menjadi muslimah cerdas dan tangguh dan memiliki kesiapan yang matang untuk menjalankan tanggung jawabnya di dalam kehidupan keluarganya, bermasyarakat, dan menjadi warga negara Islam.

Di dalam keluarga, Islam memberikan pendidikan yang maksimal sehingga seorang muslimah menjadi wanita salihah. Bagi yang sudah dewasa (akil balig), Islam memberikan bekal hidup agar para muslimah siap dan mampu menjadi seorang istri yang mumpuni dalam mengatur rumah tangganya. Bekal-bekal teknis itu diajarkan oleh Islam.

Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam mendorong para muslimah untuk terus belajar meng-ugrade diri dan berkontribusi di dalam kehidupan bermasyarakat sesuai potensinya masing-masing. Misalkan menjadi guru, dokter, bidan perawat, ilmuwan, dan lain-lain. Dengan demikian, para muslimah itu bukanlah para perempuan yang terbelakang dan bodoh, tetapi cerdas dan cakap.

Sedangkan di dalam kehidupan bernegara, seorang muslimah boleh menjadi anggota Majelis Umat yang fungsinya menjadi wadah aspirasi rakyat dan mengoreksi para penguasa yang mengeluarkan kebijakan. Tujuannya, kebijakan penguasa akan tetap stay on the track sesuai syariat Islam.

Oleh karenanya, solusi dari feminisme adalah solusi palsu dan menipu para perempuan karena telah menjauhkan fitrah Islam dari mereka. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *