Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Secara syar’i dapat dimaklumi bahwa kalimat “lailahaillallah Muhammad Rasulullah” baik secara ilmu maupun amal, tidak akan bersih berada di dalam jiwa sampai segala pemikiran selainnya dibuang dan setiap keimanan kepada selain-Nya dijauhkan dari dalam jiwa itu. Allah Swt. berfirman,
فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Oleh karena itu, siapa saja yang ingkar (kufur) terhadap tagut dan beriman kepada Allah, berarti dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 256).
Dalam ayat di atas Allah Swt. mendahulukan untuk menyebut kata kufur terhadap tagut supaya tidak menempel satu noda syirik atau satu kotoran kekufuran pun dalam jiwa sehingga setelah itu datang keimanan yang ikhlas. Inilah keadaan yang dialami oleh orang yang berpegang teguh pada tali yang kukuh (urwah al-wutsqa).
Allah Swt. juga berfirman,
فَاعْلَمْ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْۢبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوٰىكُمْ
“Oleh karena itu, ketahuilah, bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) selain Allah dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.” (QS Muhammad: 19)
Frasa “lailaha” berarti bahwa setelah meneliti dan memikirkan muncullah ilm (keyakinan)—yang bermakna negasi—bahwa sesungguhnya tidak ada ‘tuhan’ yang ada sebagai Tuhan yang layak untuk disembah. Kemudian frasa “Illallah” merupakan afirmasi “itsbat” bahwa ketuhanan (uluhiyah) hanyalah hak milik Allah Semata. Artinya kalimat di atas menegasikan Tuhan selain Allah dan sekaligus mengafirmasikan (mengukuhkan) bahwa hanya Allah yang layak disebut Tuhan.
Dalam perspektif bahasa Arab, kalimat semacam ini adalah bentuk pengukuhan (itsbat) yang paling kuat dan memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan/pengkhususan (al-hasyr). Oleh karena itu, bukan pemikiran sosialisme, nasionalisme, atau patriotisme yang akan menyelamatkan atau merupakan pemikiran yang benar. Alasannya, pemikiran-pemikiran itu semuanya adalah rusak dan batil, menyengsarakan manusia, dan bukan membahagiakannya. Jadi, selain Islam dan syariatnya, tidak ada yang lain yang merupakan petunjuk, cahaya, dan penyembuh.
Partai politik Islam mesti melakukan pembinaan atas para anggotanya sekaligus membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiah) mereka. Caranya adalah dengan menyampaikan kepada mereka sejumlah tolok ukur yang benar dan memuaskan jiwa-jiwa mereka. Dengan begitu, mereka suka untuk senantiasa terikat dengan syariat dan benci jika melanggarnya, mereka cinta untuk selalu berhukum dengan syariat dan benci jika melanggarnya. Mereka cinta untuk selalu berhukum dengan syariat dan benci jika berhukum dengan selainnya.
Begitu pula cara berpikir mereka dalam memandang perkara-perkara yang ada selalu terjaga dengan sejumlah tolok ukur dan pemikiran yang bersumber dari syariat, kecenderungan mereka mengikuti kecenderungan Islami serta keridaan dan kebencian mereka semata-mata karena alasan syar’i.
Partai politik Islam juga mesti menanamkan pemikiran-pemikiran ini kepada para pengikutnya melalui sejumlah halqah muraqazah (pembinaan intensif). Halqah ini dimaksudkan dalam rangka mempersiapkan para aktivis partai untuk memimpin dan melaksanakan aktivitas dakwah. Hal itu dilakukan setelah mereka ikut terjun ke dalam realitas bersama partai untuk mengajak masyarakat agar mengadopsi pemikiran-pemikirannya.
Partai politik Islam juga mesti berusaha memahami realitas yang ada dengan cara berpikir. Ia juga mesti menyampaikan kepada para aktivisnya proses berpikir yang dipergunakannya sehingga ia sampai pada suatu definisi atau batasan-batasan rasional akliah.
Dengan demikian, partai berperan sebagai pembimbing bagi para aktivisnya, mengenai cara mereka berinteraksi dengan realitas, serta cara mereka untuk sampai pada berbagai definisi rasional mengenai sejumlah realitas yang ada—sesuatu yang niscaya bagi hukum-hukum syariat—yang menempati posisi sebagai objek hukum (manath hukum) baginya, seperti definisi akal, kebutuhan fisik (hajat al-udhawiyah), naluri-naluri (gharaiz), kebangkitan, (nahdhah) masyarakat , peradaban, kebudayaan material (madaniyah), dan lain-lain. Semua itu tentu saja mesti didefinisikan karena adanya kebutuhan untuk mengetahui hakikatnya yang sangat berkaitan dengan banyak hukum syariat.
Partai politik Islam juga harus memahami hukum-hukum syariat melalui pemahaman terhadap dalilnya. Dari dalil-dalil itulah kemudian digali sejumlah hukum yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai masalah atau perbaikan realitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pengadopsian (tabani) sejumlah perangkat ilmu. Ilmu inilah yang memungkinkan partai mampu memahami nas-nas syariat sehingga ia mampu memahami hukum-hukum syariat dengan sebenar-benarnya. Dalam hal ini partai wajib mempergunakan metode penggalian dalil (istidlal), khususnya di hadapan para aktivisnya dan juga umat Islam secara umum. Artinya, partai mesti mengajarkan kepada mereka sekaligus menanamkan di dalam jiwa-jiwa mereka metode islam yang benar di dalam memahami sekaligus menggali hukum-hukum syariat.
Partai politik Islam, ketika pemikiran-pemikiran Islam yang diadopsinya ditransformasikan kepada para aktivisnya, juga wajib memperhatikan bahwa aspek amaliahnyalah yang dijadikan tujuan. Jadi, pemikiran kolektif partai bukan sekadar untuk dipelajari, dikembangkan sebagai pengetahuan, atau semata-mata ditujukan agar para aktivisnya mencapai derajat ilmu yang mumpuni. Akan tetapi, lebih dari itu, pemikiran kolektif ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi pergumulan pemikiran (ash-shira’ al fikri) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi). Sekaligus untuk mengembannya sebagai kepemimpinan ideologis (qiyadah al-fikriyah) di dalam diri umat sebagai upaya mendirikan sebuah institusi (Daulah Islamiah) yang akan membumikannya.
Partai politik Islam juga wajib menerjemahkan pemikiran kolektifnya secara praktis dan mendetail. Partai tidak boleh mengatakan sesuatu, tetapi melakukan sesuatu yang sebaliknya. Jika ini terjadi, niscaya hanya kebencian yang besar di sisi Allah terhadap partai karena ia mengetahui yang hak tetapi melaksanakan hal yang sebaliknya.
Memang, partai politik Islam harus mengadopsi pemikiran (tsaqafah) Islam—sebagai pemikiran kolektif partai—dan demikian pula para aktivisnya. Partai harus menjadikan pemikiran kolektifnya sebagai asas bagi mereka dan menanamkannya dalam jiwa para aktivisnya. Dari sini partai politik Islam dapat terjun ke tengah-tengah umat dengan membawa pemikiran-pemikiran Islam yang pokok, yakni dengan cara yang dapat membentuk opini umum terhadap pemikiran-pemikiran tersebut.
Partai politik Islam terjun ke tengah-tengah umat dengan sejumlah pemikiran Islam mengenai akidah dan hukum-hukum syariat yang pokok dalam bentuk yang dapat menyatukan umat. Hal ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan yaitu menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara). Dengan begitu, partai telah memiliki perspektif yang benar yang dianggap sebagai awal kembalinya kepribadiannya yang telah lama hilang.
Inilah rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh partai politik Islam. Jika partai tetap konsisten dengan batasan-batasan di atas, ia tidak akan ditimpa malapetaka seandainya ia membuat sejumlah kekeliruan pada sebagian hukum-hukum cabang atau ketika partai berbeda pendapat dengan partai lainnya. Perbedaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan bukanlah hal yang aneh.
Inilah pemikiran (tsaqafah) yang dibutuhkan oleh partai politik Islam agar berhasil mencapai cita-citanya. Keberhasilan tersebut akan direpresentasikan oleh adanya penerapan syariat Allah dan tersebar luasnya dakwah ke seluruh pelosok dunia. Wallahu waliy at-taufik. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
