Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Bergulir tanggapan negatif dari masyarakat terkait fakta partai politik (parpol) saat ini. Dari sekian banyak tanggapan, kata yang paling banyak muncul adalah korupsi, gagal total, tidak efektif, pemborosan, korupsi, nepotisme, hingga gombal.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengaku kaget saat mengetahui banyaknya stigma yang melekat di masyarakat soal parpol. Tanggapan buruk soal parpol ini ditulis para partisipan diskusi publik melalui tautan Slido yang telah disediakan. Peserta diminta mengetikkan satu kata yang menggambarkan kondisi parpol di Indonesia saat ini. (Kompas, 25/08/2022).
Tidak Mengedukasi
Mengungkap cela parpol dalam demokrasi bukanlah perkara sulit. Biang masalah sebenarnya bukan hanya karena adanya birokrasi internal partai (seperti dinasti politik) dalam tubuh parpol itu, tetapi dari asas dan fungsi parpol dalam sistem demokrasi itu sendiri, misalnya tidak ada fungsi edukasi. Fakta parpol dalam demokrasi justru menambah problem, yakni perilaku destruktif yang ditampilkan oleh parpol itu sendiri.
Sebagai perwakilan rakyat, semestinya parpol dapat memberikan edukasi yang baik di tengah masyarakat. Parpol bertanggung jawab memberikan pendidikan politik dalam makna politik sebagai aktivitas pengurusan umat. Juga memberikan aspirasi dan mengoreksi kebijakan penguasa apabila kebijakan tersebut tidak pro rakyat.
Tidak semestinya parpol mengambil peluang untuk kepentingan pribadi maupun golongannya. Apabila motifnya bukan untuk kepentingan rakyat, segala aktivitas yang dilakukannya akan meniscayakan lahirnya berbagai karakter parpol seperti yang ditudingkan oleh masyarakat tadi.
Perilaku Korup
Di sisi lain, parpol acapkali tidak memiliki keterbukaan soal pengelolaan dana. Bahkan, banyak parpol yang tidak mau diaudit secara keseluruhan terkait anggaran dana partai. Asal dana dan pengalokasiannya juga tidak transparan. Wajar jika parpol begitu mudah melakukan pemborosan hingga mayoritasnya melakukan korupsi.
Anehnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) malah merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan bantuan dana bagi parpol. Kebijakan itu diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi untuk keperluan Pemilu 2024.
Sudah rahasia umum, korupsi menjadi tabiat yang telah melekat bahkan sudah membudaya di dalam sistem demokrasi. Walhasil, bantuan dana itu jelas bukan solusi, melainkan menambah besarnya problem. Keputusan itu justru makin menambah peluang bagi parpol untuk korupsi dengan jumlah yang lebih banyak lagi.
Lagi pula, ini malah menjadi upaya untuk memanjakan parpol dan sangat tidak adil bagi rakyat. Apalagi sebenarnya rakyatlah yang mendanai parpol dari pembiayaan pajak yang dibebankan pada rakyat.
Penegakan etik terkait ini juga tidak pernah terealisasi. Tidak pernah ada ketegasan dari parpol dalam memberikan sanksi kepada kader yang berbuat salah. Bahkan, hukum dan pemerintahan tidak tegas menindak para koruptor. Penegakan etik dan hukum semestinya terukur dan terstruktur tanpa pandang bulu.
Mirisnya lagi, para pelaku yang terjerat KPK didominasi anggota parlemen, baik pusat maupun daerah. Kita bisa lihat kasus di KPK yang paling mendominasi, pelakunya adalah elective officer, anggota parlemen, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Parpol dalam Khilafah
Bentuk negara yang bisa menerapkan aturan Islam kafah hanyalah Khilafah. Pada dasarnya, keberadaan parpol Islam dalam Khilafah didirikan untuk melakukan kontrol dan muhasabah terhadap penguasa, terutama terkait penerapan syariat Islam di dalam negeri, serta berbagai kebijakan luar negeri.
Jika penguasa melakukan penyimpangan, parpol Islam akan melakukan koreksi dan muhasabah terhadap penguasa sembari melakukan tugas-tugas utamanya, yakni mendidik kesadaran politik umat.
Akan tetapi, bukan berarti parpol dalam Khilafah memerankan dirinya sebagai kekuatan oposisi yang akan selalu menentang kebijakan penguasa, atau sebaliknya, mendukung seluruh kebijakan negara. Tidak demikian.
Pada prinsipnya, parpol akan melakukan koreksi tatkala terjadi penyimpangan. Namun, parpol Islam juga harus mendukung kebijakan-kebijakan negara selagi sejalan dengan syariat Islam. Tidak seperti konsepsi parpol dalam sistem demokrasi yang terbelah menjadi dua kekuatan, yakni partai penguasa (perpanjangan tangan pemerintah) dan partai oposisi (senantiasa menyerang kebijakan pemerintah).
Oleh sebab itu, parpol dalam Khilafah tidak berpihak, baik untuk kepentingan penguasa maupun kepentingan rakyat. Ia berdiri untuk beramar makruf nahi mungkar. Jika penguasanya salah, ia akan mengoreksi penguasa. Jika rakyat yang salah, ia akan mengoreksi dan mendidik rakyatnya.
Khatimah
Jelas ada perbedaan secara diametral terkait fungsi dan peran parpol dalam sistem demokrasi dengan sistem Khilafah. Kita melihat terdapat kebaikan yang begitu besar dalam aktivitas parpol dalam sistem Khilafah, lalu dapatkah kita menemukan sisa kebaikan parpol dalam sistem demokrasi?
Rakyat menilai parpol dalam demokrasi telah gagal total, tidak efektif, boros, korup, gombal, hingga rentan nepotisme. Sudah sepatutnya rakyat berharap pada parpol yang berasaskan syariat Islam dengan turut mendukung perjuangan tegaknya Khilafah di bumi ini. Wallahualam. [MNews/Gz]
