Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Metode Islam dalam masalah ini dilakukan dengan memahami masalah yang terjadi secara mendalam, kemudian mengambil, memahami, sekaligus mempelajari dalil-dalil syariat yang sesuai untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah itu, baru dilakukan proses penggalian (istinbat) hukumnya.
Keberadaan jemaah atau partai dakwah yang berupaya untuk melakukan perubahan masyarakat sangat berkaitan dengan realitas tempatnya berada. Realitas yang dihadapi oleh jemaah atau partai dakwah ini mengharuskan dirinya mengadopsi sejumlah hukum syariat yang relevan dengan upaya perubahan masyarakat.
Untuk memahami realitas ini jelas diperlukan adanya penelitian yang mendalam. Demikian pula untuk memahami syariat; diperlukan adanya penetapan sumber-sumber dalil-dalil syariat serta kaidah-kaidah ushulnya, yaitu rambu-rambu yang digunakan untuk melakukan proses ijtihad atau penggalian istinbat hukum. Proses ijtihad memerlukan adanya mujtahid yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, yakni yang memiliki kemampuan untuk menerapkan hukum-hukum syariat pada realitasnya dan memproses hukum-hukum syariat dari illat-nya.
Dengan demikian, berdirinya jemaah atau partai dakwah mana pun bergantung pada realitas tempatnya lahir. Realitas inilah yang ingin ia ubah sehingga ia tempatkan sebagai objek pemikiran dan perubahan (mawdhu’ at-tafkir wa at-taghyir). Atas dasar ini, jemaah atau partai dakwah harus mempelajari realitas secara mendalam dan cermat serta menentukan permasalahan yang wajib untuk dijadikan solusi baginya.
Permasalahan yang dihadapi jemaah atau partai dakwah banyak sekali sehingga perlu adanya upaya pemilahan: apakah permasalahan itu lahir (derivat) dari permasalahan lain ataukah permasalahan itu justru menjadi induk yang melahirkan banyak permasalahan lainnya.
Upaya pemilihan ini dapat dilakukan dengan cara membedakan antara substansi masalah dengan gejala lahiriahnya atau antara penyakit yang sebenarnya dengan gejala yang tampak. Dengan cara ini dapat diketahui penyakit yang sebenarnya dan apa yang hanya merupakan gejala. Setelah penyakit tersebut berhasil didiagnosis, barulah dicarikan obat yang sesuai dengan penyakit itu.
Dari sini jelas bahwa seorang dokter ahli tidak boleh terkecoh oleh gejala-gejala lahiriah ketika melakukan diagnosis terhadap suatu penyakit. Jika, misalnya, seseorang menderita sakit di dalam lambungnya sehingga mengakibatkan adanya alergi pada dirinya, lantas alergi itu mengakibatkan kerusakan pada kulit dan kenaikan suhu tubuhnya, sedangkan dokter pemeriksa hanya mengobati dua gejala itu saja yaitu kerusakan kulit dan panas dengan memberikan obat yang sesuai dan tidak mengobati lambungnya, maka pengobatan yang seperti ini jelas tidak cukup dan tidak akan berhasil.
Oleh karena itu, yang pertama kali dilakukan oleh dokter tersebut tentu saja mengobati penyakit lambung pasiennya. Dengan begitu, pasien akan dapat disembuhkan dan gejala-gejala yang mengiringi penyakitnya akan hilang dengan sendirinya.
Dari sinilah, seorang dokter yang ahli akan dapat memastikan apakah gejala-gejala suatu penyakit itu akan hilang dengan pengobatan atau tanpa pengobatan. Pasalnya, sejumlah gejala suatu penyakit kadang-kadang akan hilang dengan sendirinya setelah penyakitnya diobati, dan kadang-kadang meninggalkan penyakit yang memang harus diobati. Akan tetapi, pengobatan terhadap gejala suatu penyakit tetap bersifat parsial, tidak akan dapat menyembuhkan penyakit secara keseluruhan.
Demikian juga halnya dengan realitas tempat kita hidup sekarang ini. Kita mengetahui bahwa ada problem utama yang mengakibatkan lahirnya sejumlah problem keturunan.
Di antara problem utama yang menimpa umat Islam sekarang ini adalah jauhnya hukum-hukum Allah dari kehidupan mereka. Problem ini telah melahirkan banyak problem cabang, seperti kemiskinan yang diakibatkan oleh kerusakan sistem, kebodohan, dekadensi moral, merajalelanya berbagai interaksi sosial, ekonomi, politik budaya yang rusak atau destruktif, dan lain-lain. Dalam konteks inilah, Allah Swt. berfirman untuk menjelaskan sebab utamanya,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124)
Semua problem cabang ini muncul karena adanya problem utama. Oleh karena itu, solusi atas sejumlah problem cabang ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan mendasar dan berkelanjutan terhadap problem utamanya, selama belum ada usaha-usaha untuk meneruskan kehidupan Islam.
Akidah inilah yang mengarahkan seluruh aktivitas seorang muslim dalam kehidupannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Akidah ini pula yang mendorong seorang muslim untuk selalu berupaya menegakkan pemerintahan yang berdasarkan hukum Allah. Selama hal ini belum dapat direalisasikan, segala sisa-sisa penerapan hukum selain hukum Allah tidak akan mungkin dihapuskan.
Jadi, problem utama umat Islam saat ini bukanlah masalah pendidikan, dan bukan pula masalah moralitas atau akhlak atau ekonomi. Topik utama yang harus dibahas juga bukan bagaimana menyelamatkan hak-hak kaum muslim atau meningkatkan taraf ekonomi sosial, dan militer mereka. Topik utamanya adalah masalah “hakimiyah” dalam dua aspeknya yaitu akidah dan amaliah, sementara “hakimiyah” sendiri hanya untuk Allah semata.
Secara faktual, umat Islam wajib untuk mengembalikan kepercayaan (tsiqah) mereka pada hukum-hukum Islam. Caranya adalah dengan mengembalikan kepedulian mereka untuk menciptakan sistem yang lahir dari akidah ini dalam kehidupan mereka yang hilang selama ini dari akidah yang terdapat dalam jiwa-jiwa mereka, juga dengan mengembalikan semangat untuk memperoleh surga dan kerinduan terhadapnya, perasaan takut terhadap jahanam dan upaya menjauhinya, serta perhatian pada permasalahan umat Islam dan manusia seluruhnya sesuai dengan pancaran akidah Islam.
Dengan kesadaran semacam ini, sebuah jemaah atau partai dakwah dapat menentukan penyakit masyarakat yang sebenarnya dan mengetahui dengan pasti bahwa jika penyakit ini telah diobati, akan hilang pula segala gejala yang ditimbulkannya.
Jelas, betapa pentingnya pemahaman terhadap realitas. Hal inilah yang disebut oleh para ulama ushul sebagai manath (objek hukum). Oleh karena itu, harus ada usaha untuk mengelaborasi fakta (tahqiq al-manath) sebelum dimulainya pengumpulan dalil-dalil syariat.
Memahami sekaligus mendalami realitas yang terjadi acap kali lebih sulit daripada memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan realitas tersebut. Memahami realitas memerlukan ketelitian dan kecermatan. Jika kita salah dalam memahami realitas, sedangkan pemahaman itu demikian kita yakini, kemudian kita mencari dalil-dali syariat dalam rangka menyelesaikan realitas tersebut, maka kita pasti akan menggunakan dalil-dalil untuk menyelesaikan realitas, yang telah disalahpahami dalam benak kita, tersebut dan bukan realitas yang sebenarnya. Akibatnya, kita telah menggunakan dalil-dalil tidak pada tempatnya.
Memahami dan mendalami realitas membutuhkan proses berpikir. Dalam hal ini, kita tidak boleh menjadikan realitas sebagai tolok ukur pemikiran (mashdar al-fikr). Alasannya, realitas tidak seharusnya melahirkan satu hukum pun karena ia hanya untuk dipahami apa adanya. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Foto sampul: iStock
