Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq
Muslimah NEWS, OPINI — Kasus pembunuhan Brigadir J belum ketemu ujungnya. Drama baru silih berganti bagaikan sinetron televisi atau film-film korea bergenre detektif. Penyelesaian masalah ini seakan susah untuk menemukan titik terangnya. Entah sebenarnya sudah terpecahkan atau belum, berita simpang siur terus berganti. Publik hanya diminta menanti hasil persidangan.
Sulitnya Menemukan Titik Terang
Masyarakat yang mengikuti perjalanan kasus ini akan melihat motif dan jalan cerita yang membelalakkan mata. Semua terjadi seperti terstruktur dan sistematis. Namun, tetap saja, lamanya waktu penyeledikan membuat keluarga korban deg-degan. Keluarga tersangka pelaku pun ikut menanti keputusan nasib anaknya.
Kondisi ini berbeda dalam penanganan kasus terkait terorisme. Penegak keamanan seakan sigap, cepat, dan tangkas dalam mencari terduga dan melakukan penangkapan. Bahkan, ada yang berakhir pada penembakan di tempat agar terkesan memperlihatkan kecakapan dan kepiawaian mereka dalam bekerja.
Jadi, tidak salah apabila sebagian masyarakat menilai penyelesaian kasus pembunuhan ini berputar-putar. Kerja penegak hukum dirasa kurang memuaskan karena terlalu banyak bumbu cerita yang dibubuhkan dalam perjalanan penyelidikan sehingga sulit menemukan titik terang.
Demokrasi Membuat Rugi
Sebenarnya, cepat atau lambatnya penyelesaian suatu tindak pidana tidak hanya tergantung pada yang pihak menyelesaikan, tetapi juga pada landasan yang dipakai.
Dalam sistem sekarang, semua kepala seakan memiliki idenya masing-masing. Model penyelidikan yang dilakukan saat ini mengikuti sistem pembuktian dalam pandangan Barat. Pada akhirnya, memakan waktu panjang dan berbelit dalam usaha mencari kebenaran.
Kesaksian tersangka, misalnya, dalam kasus ini berubah-ubah sehingga menyulitkan kerja penyidik. Tidak hanya itu, banyak bukti yang hilang seolah agar niat utama pelaku tidak ketahuan. Bahkan, keterangan saksi pun seperti dibuat-buat yang akhirnya menimbulkan banyak penafsiran. Tentu kondisi ini membuat keluarga korban ketar-ketir dalam mencari keadilan.
Kasus ini hanyalah contoh. Banyak kasus lain yang nyatanya belum terungkap jelas, kasus KM50, misalnya. Para korban justru dianggap bersalah, sedangkan pembunuhnya malah terbebas dari segala tuduhan.
Inilah sistem sanksi dalam demokrasi, hanya melindungi kepentingan orang-orang berdasi. Beberapa perkara menunjukkan bahwa berharap pada demokrasi hanya membuat masyarakat rugi, ujung-ujungnya gigit jari.
Sistem Sanksi Islam
Akan berbeda ceritanya jika situasi semacam ini ada di bawah sistem Islam (Khilafah). Para penegak hukum (hakim) akan mengambil dalil Islam sebagai landasan keputusannya. Islam sendiri memandang pembunuhan (menghilangkan nyawa orang) bukan perkara yang main-main.
Allah Swt. berfirman, “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS Ali Maidah: 32)
Hukuman yang diberikan pun sangat tegas. Hal ini membuat orang yang mau membunuh akan berpikir ribuan kali. Islam mengancam orang yang membunuh seseorang tanpa sebab dengan hukuman kisas (ganti dibunuh).
Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisasi berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS Al Baqarah: 178)
Meski demikian, ada pilihan lain dalam memberi sanksi. Jika keluarga korban memberikan maaf atas peristiwa itu, si pelaku tidak jadi dikisas, melainkan harus membayar diat (denda). Besarnya tidak tanggung-tanggung. Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan, “Untuk pembunuhan seperti sengaja sebesar 100 ekor unta yang 40 ekor adalah unta yang sedang bunting.” Jika diuangkan, diat tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
Penjelasan di atas baru dari sisi hukuman yang sudah membuat orang ngeri untuk merencanakan. Inilah salah satu keunggulan sistem sanksi Islam yang bisa menjadi zawajir (pencegah), yakni hukuman yang berlaku bisa membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan sehingga tidak seenaknya menghilangkan nyawa orang.
Di samping itu, pemberlakuan sanksi Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus). Maksudnya, sanksi yang diterapkan pada pelaku akan menebus dosanya (ketika ia beriman dan bertobat).
Selain sanksi tegas, Islam juga akan melakukan pembuktian (bayyinat). Sebelum memutuskan seseorang bersalah, hakim akan melakukan penyidikan. Dalam hal ini, hakim akan mencari bukti berupa pengakuan, sumpah, kesaksian, dan berbagai dokumen tertulis yang meyakinkan. Semua itu dilaksanakan dengan dorongan keimanan. Tidak ada perbedaan antara muslim dan nonmuslim.
Khilafah akan memberikan sanksi tegas secara merata dan tidak membedakan pejabat, kerabat, atau rakyat. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama. Dahulu, Khalifah Umar bin Khaththab menjatuhkan hukuman cambuk pada anaknya yang meminum khamar. Beliau juga tegas memperingatkan Amr bin Ash yang tidak tepat memberi hukuman pada anaknya, yang seharusnya dicambuk di lapangan, hanya dicambuk di rumah. Akibat peristiwa itu, Khalifah Umar marah dan mencopot jabatan Gubernur Amr bin Ash.
Kisah di atas memperlihatkan betapa gamblangnya Islam dalam menyelesaikan masalah. Islam tidak pilih kasih, tegas dalam memberi sanksi, dan sistem pembuktiannya pun mudah. Semua ini karena bersandar pada wahyu Allah Swt., bukan pikiran manusia.
Dengan demikian, dalam sistem Islam, mencari pembuktian dalam kasus pembunuhan tidak akan sesulit seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Jadi, masihkah kita berpikir berulang kali untuk mengambil Islam lengkap dengan sistem pemerintahannya? Wallahualam. [MNews/Gz]
