Muslimah News,NASIONAL — Penulis dan aktivis Forum Lingkar Studi Tsaqofah Islam Ir. Titi Hutami mengkritisi fatwa usaha bulion berdasarkan prinsip syariat hanya menjadi legitimasi bagi praktik ekonomi kapitalisme yang dibalut label syariah.
“Fatwa ini tentu saja untuk meraih dukungan umat Islam di tengah perekonomian sistem kapitalisme di negeri ini. Artinya, keberadaannya dipaksakan dalam kubangan ekonomi yang didominasi dengan transaksi riba agar tampak halal dengan label prinsip syariah,” jelasnya kepada MNews, Senin (19-10-2026).
Menurutnya, fatwa tersebut memberikan kesan bahwa usaha bulion yang berlangsung saat ini telah sepenuhnya sah secara Islam, apalagi berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bulion merupakan seluruh aktivitas bisnis atau layanan jasa perbankan berbasis emas atau logam mulia yang dikelola sesuai dengan prinsip muamalah Islam.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menjelaskan, kebutuhan fatwa tersebut datang dari regulator pemerintah dan pelaku industri, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pegadaian.
Ia menilai, keberadaan fatwa tersebut merupakan bagian dari jeratan ekonomi kapitalisme untuk meredakan keinginan umat Islam yang mendambakan kehidupan berdasarkan aturan Islam.
“Padahal, transaksi emas ini harus ditinjau lebih mendalam berdasarkan dalil-dalil yang terkait dan tidak boleh ada dalil yang ditutupi,” tuturnya.
Transaksi Emas
Titi menilai, emas dalam perspektif fikih Islam berbeda dari barang pada umumnya karena Rasulullah saw. secara tegas memasukkan emas dan perak ke dalam kategori barang ribawi.
Ia pun menyitir hadis riwayat Muslim, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dan dilakukan secara tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.”
“Hadis ini menjadi dalil penting bahwa transaksi emas memiliki ketentuan khusus. Jika emas ditukar dengan emas, harus memenuhi ketentuan kesamaan jumlah gram (semisal) dan yadan bi yadin (tunai). Jika terjadi tambahan yang tidak dibenarkan, maka masuk ke dalam riba. Karena itu, perhatian terhadap riba dalam transaksi emas merupakan bagian penting dari fikih muamalah,” bebernya.
Bahkan, lanjutnya, hadis tersebut mengingatkan bahwa emas memiliki kedudukan khusus dalam hukum ekonomi Islam, tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas finansial untuk memperluas aktivitas investasi tanpa memperhatikan keseluruhan hukum syariat yang berkaitan dengannya.
“Sementara, dalam sistem ekonomi kapitalisme, emas ditempatkan sebagai komoditas, instrumen investasi, aset finansial, atau objek perdagangan yang mengikuti mekanisme pasar dan kepentingan industri keuangan. Ini sangat berseberangan dengan Islam,” terangnya.
Tinjauan Dalil
Menurut Titi, dalil yang digunakan antara lain QS Al-Baqarah ayat 275 tentang halalnya jual beli dan haramnya riba, hadis riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah tentang jual beli yang harus dilakukan atas dasar suka sama suka, serta kaidah fikih al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah, illa an yadulla dalilun ‘ala tahrimiha yang berarti prinsip dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Namun, tambahnya, dalil-dalil umum itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalalkan seluruh bentuk transaksi emas. Hadis riwayat Muslim secara khusus mengatur pertukaran emas dan barang ribawi lainnya, termasuk ketentuan kesamaan takaran dan transaksi tunai ketika emas ditukar dengan emas.
“Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menghalalkan jual beli, ditambah Al-Baqarah ayat 282 yang membolehkan jual beli nontunai secara umum, di-takhshish (dikecualikan) dengan larangan jual beli emas nontunai atau nonfisik dari hadis riwayat Muslim,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, kaidah fikih al-aslu fil mu’amalah al-ibahah, illa an yadulla daliilun ‘ala tahriimiha (prinsip dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil menunjukkan keharamannya), dibatalkan oleh hadis riwayat Muslim tentang emas sebagai barang riba sehingga jual beli emas secara nontunai atau nonfisik tidak lagi mubah, tetapi diharamkan.
“Adapun penggunaan pendapat Ibnu Taimiyah yang membolehkan transaksi emas secara tidak tunai selama emas bukan sebagai uang, ternyata berlawanan dengan pendapat jumhur ulama, termasuk imam mazhab yang empat dengan menganggap emas dalam bentuk apa pun adalah barang riba,” jelasnya.
Ia mengatakan, emas tetap merupakan barang ribawi, baik berfungsi sebagai uang maupun komoditas, sehingga penetapan fatwa usaha bulion yang menjadikan emas sebagai komoditas di lembaga keuangan atau dalam aktivitas yang berkaitan dengan uang perlu dikritisi.
“Sebagai tambahan, terdapat kaidah usul yang menyatakan laa ijtihaadu ‘inda wuruudin naash (tidak boleh ada ijtihad ketika ada nash yang menyatakannya). Maka, pendapat Ibnu Taimiyah atau fatwa DSN-MUI tidak dapat digunakan karena adanya nas hadis riwayat Muslim ini,” sebutnya.
Posisi Ulama
Titi menilai, ulama memiliki posisi penting dalam membimbing umat agar setiap aktivitas kehidupan sesuai dengan hukum Allah, termasuk melalui pendekatan dalil yang tepat dalam menyikapi praktik ekonomi baru seperti bulion.
“Namun, tugas ulama tidak semestinya berhenti pada bagaimana membuat produk dalam sistem yang ada (ekonomi kapitalisme) menjadi sesuai syariat. Lebih jauh, umat perlu diarahkan untuk memahami kewajiban membangun kehidupan ekonomi yang seluruhnya tunduk kepada hukum Allah Swt.,” terangnya.
Bahkan, menurutnya, seluruh aspek kehidupan wajib berlandaskan sistem Islam yang telah sempurna sehingga tidak membutuhkan sistem lain, termasuk kapitalisme.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Ma’idah ayat 3, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu.”
“Ayat ini menegaskan bahwa seluruh persoalan kehidupan telah ada solusinya dalam agama Islam. Jadi, wahai para ulama, yang dibutuhkan umat saat ini adalah penerapan seluruh hukum Islam dalam kehidupan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar umat tidak terus berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalisme yang dinilainya membawa penderitaan dan kehidupan yang tidak sejalan dengan keimanan.
“Jangan biarkan pula, ilmu yang dimiliki para ulama hanya untuk mendukung atau menjadi jeratan sistem kapitalisme,” jelasnya.
Jadi, ia menyatakan, umat Islam semestinya hidup dalam penerapan syariat Islam secara kafah yang tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme maupun demokrasi.
“Rasulullah saw. telah mencontohkan dengan penegakan Daulah Islam di Madinah. Dilanjut oleh para sahabat yang mulia dengan membangun bentuk negara Kekhilafahan. Bentuk negara seperti inilah yang wajib diperjuangkan oleh umat Islam seluruhnya,” pungkasnya. [MNews/Aisyah]
