Muslimah News, NASIONAL — Menyoal sistem desil dalam penyaluran bantuan, akademisi Dr. Ira Geraldina, S.E., Ak., M.S.Ak., CA., mengungkap setidaknya ada tiga keterbatasan.
Dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Negara untuk Semua atau Hanya untuk Desil 1—4?”, Sabtu (17-10-2026), ia menyampaikan, pertama, realitas dinamis dan data bersiklus. “Misalnya, di desil 5 atau desil 6, tiba-tiba kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha bangkrut atau sakit sehingga akan terjadi perubahan dari desil 5 ke 4 atau desil 6 ke 5. Artinya, ada kondisi baru dan perlu pemutakhiran database,” terangnya.
Namun, ujarnya, pemutakhiran database tidak dapat dilakukan secara instan karena ada proses validasi dan verifikasi yang membutuhkan waktu. “Akibatnya, warga yang membutuhkan bantuan belum tentu dapat segera menerima haknya. Apalagi Badan Pusat Statistik (BPS) hanya melakukan pemutakhiran data per triwulan” ucapnya.
Jadi, ia menilai, menjadi masalah ketika terjadi shock (goncangan), warga harus menunggu pemutakhiran data secara triwulan baru mempunyai hak memperoleh bantuan sosial.
Kedua, kesejahteraan direduksi menjadi estimasi. “Kita semua diestimasikan. Misalnya, penentuan desil berdasarkan hasil estimasi dengan menggunakan karakteristik sosial-ekonomi, seperti aspek perumahan, pendidikan, pekerjaan, aset listrik, kesehatan, dan disabilitas. Berbagai indikator tersebut diolah menggunakan metode Proxy Means Test (PMT),” bebernya.
Penggunaan PMT untuk menentukan tingkat desil seseorang, lanjutnya, belum tentu mencerminkan kondisi kemiskinan yang sebenarnya atau kebutuhannya terhadap bantuan ekonomi.
Ketiga, batas administratif dapat menciptakan cliff effect (dampak perubahan status secara drastis). “Misalnya, ada dua keluarga, keluarga A desil 4 dan keluarga B desil 5, tetapi secara faktual kondisi mereka tidak jauh berbeda, tetapi memperoleh manfaat yang berbeda,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia menegaskan, desil seharusnya tidak hanya berfokus pada penentuan siapa yang paling layak menerima bantuan, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
Jadi, ungkanya, yang perlu dikritisi bukan lagi siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi hak dasar apa yang harus dipenuhi oleh negara sehingga tidak akan ada lagi rakyat yang bertengkar anta desil agar eligibel (memenuhi syarat) memperoleh bantuan.
“Kita harus mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa setiap masyarakat di Indonesia berhak memperoleh hak dasarnya, terpenuhi hak dasarnya, bukan semata-mata memperoleh bantuan,” pungkasnya.[Mnews/Aisyah]
