Perhatian Istimewa Islam terhadap Radā‘ah

Perhatian Istimewa Islam terhadap Radā‘ah

Penulis: Ummu Nashir N. S.

Muslimah News, KOLOM — Islam adalah din sempurna yang mencakup seluruh aspek kehidupan, tidak ada satu pun yang luput. Islam tidak lekang oleh waktu dan ia bisa dilaksanakan oleh siapa pun di belahan dunia mana pun. Allah Swt. telah menurunkan hukum syarak secara lengkap, hanya saja terkadang luput dari perhatian umat Islam. Salah satu di antaranya adalah masalah radā‘ah atau persusuan. Padahal, Allah Swt. telah memberi perhatian istimewa tentang hal ini. Di dalam Al-Qur’an setidaknya ada enam ayat yang tersebar dalam lima surah yang membahasnya secara langsung.

Tidak dimungkiri terkait masalah radā‘ah atau persusuan ini masih memunculkan beberapa pertanyaan mendasar, di antaranya apakah radā‘ah merupakan hak anak, hak ibu, kewajiban ibu, atau justru kewajiban ayah? Lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan proses penyusuan berjalan dengan baik?

Tentu saja hal ini tidak boleh dianggap remeh, karena masalah ini tidak hanya berkaitan dengan hak dan kewajiban, tetapi berkaitan dengan hukum-hukum syarak yang lain sebagai konsekuensi adanya radā‘ah.

Pertanyaan-pertanyaan ini mengajak kita untuk memahami hubungan antara ibu, ayah, dan anak dalam kerangka keluarga Islam. Di sinilah pentingnya umat Islam memahami apa yang dimaksud dengan radā‘ah, siapa yang bertanggung jawab terhadapnya, dan berbagai hal yang berkaitan dengannya.

Makna Radā‘ah atau Persusuan

Radā‘ah adalah sampainya air susu ibu (ASI) ke perut seorang bayi yang belum berumur dua tahun. Seorang ibu yang menyusui seorang bayi (bukan anaknya) yang belum berumur dua tahun, hubungan di antara keduanya menjadi mahram karena radā‘ah.

Pemberian ASI terhadap anak adalah hak dan kewajiban orang tua, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya,

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 233).

Selain itu, menyusui anak adalah tanggung jawab orang tua terhadap anak agar tidak meninggalkan anak dalam keadaan lemah, baik lemah iman maupun fisik. Memberikan nutrisi seperti ASI yang baik berarti orang tua telah menghindarkan keturunannya dari kelemahan fisik. Hal ini sesuai dengan spirit firman Allah Swt. dalam QS An-Nisā ayat 9,

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

ASI merupakan suatu zat ciptaan Allah yang dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi karena ASI sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf serta memiliki kualitas gizi yang terbaik. ASI mengandung nutrisi yang baik bagi bayi, mengandung beberapa komponen yang sangat penting untuk nutrisi dan kekebalan tubuh bayi, dan memiliki kandungan air sebanyak 87,5%. Oleh karenanya, bayi yang mendapat cukup ASI tidak membutuhkan tambahan air walaupun berada di tempat yang bersuhu udara panas.

Hanya saja pada faktanya tidak semua ibu bisa menyusui anaknya secara langsung dengan berbagai uzur, misalnya air susunya tidak keluar atau ia sakit. Islam sebagai din sempurna memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini, di antaranya adalah dengan meminta ibu yang lain untuk menyusui anaknya. Namun, Islam telah memberikan beberapa ketetapan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi.

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, Kewajiban Ibu, atau Kewajiban Ayah

Allah Swt. telah memerintahkan kepada perempuan untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “… Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.” Demikian halnya dalam QS Ath-Thalaq ayat 6, Allah berfirman,

وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

“Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Ustaz Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Emansipasi, Adakah dalam Islam? hlm. 152 menjelaskan bahwa khithab (seruan) pada QS Al-Baqarah ayat 233 bersifat umum untuk semua ibu, baik yang ditalak atau tidak. Ini adalah perintah untuk menyusui dan membatasi waktunya dua tahun penuh bagi yang bermaksud akan menyempurnakan penyusuan. Hal ini diperkuat dengan firman-Nya dalam QS Luqman: 14,

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.”

Ayat ini pun menjelaskan bahwa masa menyusui adalah dua tahun. Di samping itu, masalah menyusukan anak menjadi hak mutlak istri. Maksudnya istri atau ibu kandungnya lebih berhak menyusui anaknya, bukan suaminya yang mencari orang lain sebagai penggantinya, jika istrinya tersebut bersedia menyusui anaknya.

Apabila ia menyusui anaknya, suaminya wajib memberikan nafkah selama istrinya menyusui atau memberikan upah atas penyusuan tersebut pada istri yang telah diceraikannya sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah ayat 233, ” … Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa jika sang istri atau ibu kandung bersedia menyusui anaknya seperti jika anak itu disusukan orang lain, maka tidak ada hak bagi suami untuk menyusukan anaknya kepadà orang lain. Pada saat demikian, suaminya dilarang untuk memisahkan anak dari ibunya, sebab akan menimbulkan dampak negatif bagi ibunya sebagaimana dijelaskan dalam bagian akhir QS Al-Baqarah ayat 233.

Meskipun demikian, diperbolehkan bagi sepasang suami istri untuk bermusyawarah atau mengambil kata sepakat untuk menyapih anaknya sebelum masa dua tahun menyusui, jika memang ada kemaslahatan yang ingin dicapai.  Tidak ada dosa bagi suami istri jika mereka bermaksud menyusukan anaknya kepada orang lain. Ini karena Allah Swt. berfirman, “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak adà dosa atas keduanya.” (QS Al-Baqarah: 233).

Konsekuensi dari Radā‘ah

Demikian pentingnya masalah radā‘ah ini sehingga sudah seharusnya umat Islam memahaminya dengan benar sehingga tidak ada pihak yang terzalimi. Lebih dari itu, ada hal penting lainnya yang harus dipahami pula oleh umat Islam, yaitu berkaitan dengan konsekuensi radā‘ah ini, karena berhubungan dengan hukum syarak lainnya. Di antaranya adalah: 

1. Persusuan menyebabkan kemahraman.

Islam membolehkan seorang bayi menyusu kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya, karena kadang-kadang memang terdapat hajat untuk itu, misalnya meninggalnya ibu kandung si bayi atau ketidakmampuan ibu kandung untuk menyusui karena berbagai sebab, seperti air susunya tidak keluar, bekerja, atau karena sebab lainnya. (Sa’duddin bin Muhammad al-Kibbi, Ahkam ar-Radha’ fi al-Islam; HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hlm. 69). Namun, yang wajib diperhatikan adalah akibat persusuan itu secara syar’i, yaitu timbulnya hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan perempuan yang menyusui.

Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, bayi itu menjadi anaknya, tepatnya anak susuannya dan ia akan menjadi mahramnya. Anak hubungan susuan ini memiliki kesamaan dalam hal mahram, artinya menjadi haram dalam pernikahannya antara ibu susuan atau dengan anak susuannya atau dengan anak kandung dari ibu yang menyusui karena menjadi saudara sesusuan baginya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, “Haram karena faktor persusuan seperti yang diharamkan karena hubungan nasab.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam hadis lain disebutkan, “Persusuan itu akan mengharamkan apa yang diharamkan oleh sebab kelahiran.” (HR Muslim).

Hanya saja tidak setiap bayi yang menyusu kepada selain ibu kandungnya ini secara otomatis langsung menjadi anak susuan, tetapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

2. Susuan yang menjadikan mahram.

Islam sebagai din yang sempurna dan lengkap telah mengatur dengan sangat rinci terkait ketentuan persusuan yang dapat menjadikan mahram antara anak dan ibu yang menyusui, yaitu:

a. Adanya laban (susu).

Syeh Taqiyyudin A-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menyatakan bahwa faktor yang mengharamkan dalam hal persusuan adalah laban atau air susu itu sendiri. Pemilik air susu (shahib al-laban) yang seseorang pernah menyusu padanya menjadi haram bagi seseorang itu dan orang yang menyusu dari pemilik air susu itu. Ini artinya bahwa perempuan tersebut adalah ibu menyusui.

b. Sampai kenyang.

Berkaitan dengan jumlah susuan yang menyebabkan menjadi mahram karena sepersusuan dijelaskan dalam hadis Nabi saw. Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata, “Telah diturunkan dalam Al-Qur’an sepuluh kali persusuan yang dapat menjadikan mahram, lalu dihapus (ketentuan itu) menjadi lima kali, kemudian Rasulullah wafat, sedangkan perkara ini tetap pada hal ini (sebanyak lima kali).” (HR Muslim).

Hal ini dikuatkan dengan hadis. Dari Abdullah bin Haris (diriwayatkan) bahwa Ummu Fadhl menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak mengharamkan satu kali atau dua kali susuan, satu kali atau dua kali isap.” (HR Muslim).

Adapun di antara indikator susuan yang benar adalah susuan mengenyangkan disebabkan rasa lapar, memberikan bekas di perut anak, juga menguatkan tulang dan daging. Hal ini dijelaskan beberapa hadis Nabi saw. dari Masruq (diriwayatkan) bahwa Aisyah ra. berkata, “Nabi saw. masuk rumahku dan di sisiku ada seorang lelaki. Beliau bertanya, ‘Wahai Aisyah siapa ini?’ Aku menjawab, ‘Dia saudara sepersusuanku.’ Nabi bersabda, ‘Wahai Aisyah lihatlah siapa yang menjadi saudaramu, hanyalah persusuan yang (mengharamkan) disebabkan rasa lapar.'” (HR Al-Bukhārī).

Dari Ibnu Mas’ud (diriwayatkan), ia berkata, “Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Dari Ibnu Mas’ud dari Nabi saw. dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata, “Serta menumbuhkan tulang.” (HR Abū Dāwud).

Dalam riwayat lain, “Tidak ada susuan kecuali pada masa bayi dan tidak ada susuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan daging. (Imam Mālik, Al-Muwaṭṭa, bab “Raḍā‘ah; 4/872).

c. Anak yang disusui masih dalam usia susuan.

Menyusui tidak hanya sebagai kewajiban orang tua dalam pemenuhan kebutuhan anak, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada Allah Swt. Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi pada usia penyusuan anak, yaitu 0—2 tahun, sebagaimana termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan… “

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda,“Tidak ada penyusuan melainkan di dalam dua tahun.” (HR Ad-Dāruquṭnī). Berdasaran hadis ini, susuan yang terjadi kepada anak di atas usia dua tahun atau usia balig tidak dapat dibenarkan.

d. Susuan secara langsung maupun tidak langsung sama saja.

Dalam persoalan susuan yang dapat menjadikan kemahraman, tidak hanya dilihat dari jumlah susuannya tetapi juga dapat dilihat dari sifatnya langsung maupun tidak langsung. Seorang donor ASI ini akan dianggap sebagai mahram bagi anak susuannya, baik disusui secara langsung (menyusui dari puting seorang ibu) maupun tidak langsung (melalui dot) yang berisi ASI dari pihak donor.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa bayi yang menyusu baik secara langsung maupun tidak langsung dari seorang ibu, berlaku baginya hukum sebagai anak dan ibu susuan. Mereka memahami bahwa substansi dari proses menyusui itu sendiri yang bisa menyebabkan seorang bayi hilang rasa hausnya dan menjadikan kenyang baginya seperti hadis riwayat Al-Bukhārī, At-Tirmiżī, dan Abū Dāwud (lihat hadis Masruq, Umi Salamah, dan Ibnu Mas’ūd) yang telah tersebut di atas. Seorang bayi yang mengonsumsi ASI dari wadah seperti dot atau lainnya termasuk bagian dari proses susuan secara tidak langsung sehingga ia mendapat konsekuensi dari hukum susuan.

3. Memunculkan saudara sepersusuan.

Dari masalah radā‘ah, di luar ibu kandung akan memunculkan hubungan ‘saudara baru’ di luar hubungan nasab, yang lazimnya disebut sebagai saudara sepersusuan. Anak yang disusui menjadi anak susuan dari ibu tersebut, demikian juga anak-anak lain yang menyusu kepada ibu tersebut, apakah perempuan atau laki-laki, anaknya sendiri atau bukan anaknya. Ini artinya semua anak-anak yang disusui oleh ibu tersebut menjadi saudara, lebih tepatnya saudara sepersusuan. Diharamkan di antara mereka menikah.

Jika seorang anak menyusu pada seorang perempuan, jadilah perempuan tersebut ibunya (ibu susuan) dan suami dari perempuan itu menjadi ayahnya (ayah susuan) dan anak-anak dari ibu-bapak tersebut menjadi saudara sepersusuannya. Sedangkan saudara-saudara dari anak yang menyusu tadi tidaklah termasuk anak susuan sehingga mereka tidak haram menikah dengan anak-anak ibu dan bapak tersebut. Ini karena yang menjadi dasar keharamannya adalah air susu yang diisapnya, bukan yang lain.

Tidak Boleh Dianggap Sepele

Demikianlah Islam mengatur tentang radā‘ah dengan sangat detail, bahkan Allah mengabadikan di dalam Al-Qur’an. Islam telah menetapkan bahwa radā‘ah menjadi hak mutlak seorang ibu. Artinya ibu lebih berhak menyusui anaknya, bukan suaminya yang mencari orang lain sebagai penggantinya. Apabila istrinya menyusui anaknya, maka seorang suami wajib memberikan nafkah padanya atau memberi upah atas penyusuan tersebut pada istri yang telah diceraikannya sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah ayat 233, ” … Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.”

Selain itu, keberadaan radā‘ah ini mengandung konsekuensi terhadap hukum lainnya, di antaranya munculnya kemahraman dan hubungan persaudaraan sebagaimana dalam hubungan nasab. Oleh karena itu, masalah radā‘ah ini tidak boleh dianggap sepele, tapi harus benar-benar dipahami oleh umat Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]

Share

One thought on “Perhatian Istimewa Islam terhadap Radā‘ah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *