Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR Abu Dawud).
Pelaku korupsi dalam Islam disebut khaa’in (pelaku khianat). Ia menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm.31).
Sanksi untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan melainkan sanksi takzir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim). [MNews/RY-YG]
