[Telaah Kitab] Wajib Menyibukkan Diri dengan Politik Regional dan Internasional sebagaimana Wajib Berjihad

[Telaah Kitab] Wajib Menyibukkan Diri dengan Politik Regional dan Internasional sebagaimana Wajib Berjihad

Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. berfirman, “Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allahlah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang beriman.” (QS Ar-Rum [30]: 1–3).

Diriwayatkan dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barang siapa yang pada pagi hari (bangun) dan tidak tebersit (dalam benaknya) kepedulian terhadap urusan kaum muslim, maka ia bukan termasuk golongan mereka (kaum muslim).”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Umamah bahwa ada seorang laki-laki, pada saat melontarkan jamrah pertama, ia mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, jihad apa yang paling utama?” Rasulullah diam (tidak berkata apa-apa). Pada saat lontaran jamrah kedua, laki-laki itu mengulang pertanyaannya, tetapi Rasulullah tetap diam (tidak berkata apa-apa).

Setelah lontaran jamrah ‘aqabah (yang ketiga), kaki Rasulullah menginjak sanggurdi ketika hendak menaiki tunggangannya. Beliau berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Dijawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Sabda Rasul, “(yaitu) melontarkan kalimat hak di hadapan penguasa yang zalim atau amir yang zalim.”

Dalam riwayat Abu Daud, dari Abi Sa’id dengan sanad marfu’, “Jihad yang paling utama adalah (melontarkan) kalimat yang adil (yakni Islam) di hadapan penguasa zalim.”

Nas-nas tersebut menunjukkan kewajiban untuk menyibukkan diri dalam berpolitik. Ibnu Abi Hathim dari Ibnu Syihab menafsirkan ayat di atas seraya berkata, “Telah sampai kepada kami berita bahwa kaum musyrikin telah berpolemik dengan kaum muslim, sementara mereka masih tinggal di kota Makkah dan Rasulullah saw. belum pergi berhijrah. Mereka (kaum musyrikin) berkata, ‘Orang-orang Romawi telah bersaksi bahwa mereka adalah ahli kitab dan mereka telah dikalahkan oleh orang-orang Majusi. Sementara itu, kalian mengira bahwa kalian akan mampu mengalahkan kami dengan (senjata) kitab yang diturunkan kepada Nabi kalian. Bagaimana bisa Majusi dikalahkan oleh Romawi yang ahli kitab.’ Maka kami (kaum muslim) akan mengalahkanmu, sebagaimana Romawi mengalahkan Persia.”

Turunlah firman Allah Swt., “Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi.” (QS Ar-Rum [30]: 1–2).

Ini menunjukkan bahwa kaum muslim di kota Makkah, sebelum berdirinya negara Islam (di Madinah), mereka telah berpolemik dengan orang-orang kafir mengenai berbagai berita internasional dan informasi tentang hubungan internasional.

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar melakukan taruhan dengan orang-orang musyrik bahwa Romawi akan mengalahkan (Persia). Berita ini sampai kepada Rasulullah saw., dan Rasulullah pun menyetujuinya (dengan taqrir), seraya menegaskan bahwa dirinya pun turut andil di pihak Abu Bakar dalam taruhan tersebut. Ini juga petunjuk lain bahwa mengetahui kondisi berbagai negara saat ini, serta hubungan mereka satu dengan yang lainnya adalah perkara yang biasa dibicarakan oleh kaum muslim (saat itu) dan Rasulullah saw. menegaskannya.

Tambahan lagi bahwa dakwah Islam yang diemban umat ini ke seluruh penjuru dunia tidak akan mudah dilakukan, kecuali dengan mengetahui politik pemerintah negeri-negeri tersebut. Dengan kata lain, umat Islam harus mengetahui politik internasional yang tengah berlangsung.

Ini berarti bahwa mengetahui politik internasional secara umum dan politik masing-masing negara yang bangsanya ingin kita dakwahi atau melawan tipu daya mereka terhadap kita adalah fardu kifayah bagi kaum muslim. Ini karena mengemban dakwah adalah fardu.

Melawan tipu daya musuh-musuh umat juga fardu. Semua itu tidak mungkin tercapai, melainkan dengan mengetahui politik internasional dan politik regional, di mana kita melakukan interaksi dengan mereka dalam rangka menyerukan dakwah Islam terhadap bangsa-bangsa tersebut atau untuk melawan tipu daya mereka.

Terdapat kaidah syarak, “Suatu kewajiban tidak akan sempurna (terlaksana), kecuali dengan (menjalankan) sesuatu, maka sesuatu itu (hukumnya) wajib.”

Jadi, menyibukkan diri dengan politik internasional adalah kewajiban atas kaum muslim. Tatkala kaum muslim dibebankan dengan kewajiban mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, pada saat yang sama mereka diwajibkan pula untuk selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Interaksi yang dijalankan harus dibalut kesadaran dalam rangka memahami kondisi dan masalah-masalah (internasional), serta memahami keinginan berbagai bangsa dan negara-negara. Kaum muslim juga harus mencermati aktivitas-aktivitas politik yang sedang berlangsung di dunia, terutama strategi politik berbagai negara (besar) dan uslub (teknis operasional) penerapan strategi tersebut. Juga mempelajari tata cara hubungan mereka satu dengan yang lainnya yang ditampakkan sebagai manuver politik yang dilakukan negara-negara tersebut.

Berdasarkan hal ini maka kaum muslim wajib memahami hakikat dari konstelasi politik dunia Islam yang menjadi bagian dari konstelasi politik internasional. Dengan demikian, kaum muslim akan mampu menyusun dan menjelaskan langkah-langkah praktis penegakan negara mereka di tengah-tengah hiruk pikuk (politik) internasional, serta dalam rangka memperkuat pengembanan dakwah mereka ke penjuru dunia. Dari sini maka fardu kifayah bagi kaum muslim untuk mengetahui secara sempurna konstelasi politik internasional. Ini dibarengi dengan mengetahui secara rinci perkara-perkara yang berhubungan dengan konstelasi politik internasional sehari-hari, yakni dengan jalan mengikuti perkembangan secara kontinu, memberi perhatian, dan peduli dengan kondisi politik internasional (terutama terhadap manuver negara-negara tertentu yang sangat memengaruhi peta politik internasional) yang senantiasa disebut-sebut dalam peta politik internasional.

Oleh karena itu, fardu kifayah atas kaum muslim untuk menyibukkan diri dalam politik internasional. Jika umat ini melalaikan diri dari perhatiannya terhadap politik internasional, tidak mau tahu terhadap politik internasional maupun regional, mereka semuanya berdosa, sebagaimana halnya jika kaum muslim seluruhnya melalaikan jihad. Ini karena dua perkara tersebut wajib dilakukan. Ini dilihat dari sisi politik internasional.

Adapun dari sisi politik regional, maka yang dimaksudkan di sini adalah menyibukkan diri dengan perkara-perkara kaum muslim secara umum dan memberi perhatian terhadap kondisi kaum muslim, terutama perlakuan pemerintah atau penguasa terhadap mereka. Ini adalah perkara yang telah diwajibkan Allah Swt. atas mereka. Oleh karenanya, haram bagi mereka melalaikannya. Apalagi Rasulullah saw. mendorong untuk memberi perhatian terhadap kondisi kaum muslim dan menganggap bahwa siapa saja yang tidak memedulikan kondisi kaum muslim, berarti ia tidak termasuk golongan kaum muslim.

Rasulullah saw. telah menyampaikan anjuran untuk mengawasi para penguasa yang menjadi pengatur urusan kaum muslim dan memberi perhatian terhadap tindak tanduknya dalam mengatur urusan rakyatnya. Beliau juga menjadikan aktivitas melontarkan kalimat yang hak di hadapan penguasa zalim sebagai bagian dari jihad yang paling utama. Ini berarti, menyibukkan diri dengan kondisi dan perkara (yang dihadapi) kaum muslim dan memberi perhatian terhadapnya merupakan sesuatu yang wajar dilakukan umat.

Terdapat hadis syarif, “Barang siapa melihat penguasa yang zalim melanggar janji Allah, menghalalkan yang Allah haramkan, berperilaku dosa, dan melakukan permusuhan terhadap hamba-hamba Allah, lalu (yang menyaksikan itu) tidak melakukan perubahan, baik dengan ucapan maupun perbuatan, maka Allah berhak memasukkannya ke dalam (neraka).”

Yang dimaksud melakukan perubahan dengan ucapan maupun perbuatan adalah menyibukkan diri dengan aktivitas politik regional. Dari sini jelas bahwa statusnya wajib untuk menyibukkan diri dalam politik regional.

Dengan demikian jelaslah bahwa berpolitik adalah fardu kifayah atas kaum muslim, baik politik regional maupun politik internasional. Sebabnya, politik itu adalah (bagaimana) mengatur dan memelihara urusan-urusan umat, baik di dalam maupun luar negeri. Jadi, wajib atas kaum muslim–tidak terkecuali orang-orang yang bertakwa dan berperilaku baik–untuk menyibukkan dirinya dalam politik internasional dan politik regional. Tanpa aktivitas tersebut, tidak mungkin kita melawan tipu daya (negara-negara) kafir dan tidak mungkin mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia. [MNews/RR-YG]

Sumber: Hadits Shiyam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *