[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Strategi dan Sistem Pendidikan Negara Khilafah

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Strategi dan Sistem Pendidikan Negara Khilafah

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sistem pendidikan Negara Khilafah disusun dari sekumpulan hukum-hukum syarak dan berbagai peraturan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan formal. Hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan pendidikan formal terpancar dari akidah Islam dan mempunyai dalil-dalil syar’i, seperti mengenai materi pengajaran dan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.

Sedangkan berbagai peraturan administrasi di bidang pendidikan merupakan sarana dan cara yang diperbolehkan (hukumnya mubah) yang dipandang efektif oleh pemerintah dalam menjalankan sistem pendidikan dan merealisasikan tujuan pendidikan. Peraturan-peraturan administrasi di bidang pendidikan merupakan urusan (perkara) duniawi yang dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kondisi. Begitu pula halnya dengan sarana pelaksanaan hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan pokok bagi umat, sama dengan dibolehkannya mengambil apa pun yang pernah dihasilkan oleh umat-umat lain, berupa berbagai eksperimen, keahlian, dan penelitian yang hukumnya mubah.

Sistem tersebut, dengan berbagai hukum syarak dan peraturan-peraturan administrasi, termasuk kebutuhan akan perangkat administrasi, memiliki kelayakan untuk mencapai tujuan asas pendidikan dalam Negara Khilafah, yaitu membangun kepribadian islami dengan cara menjalankan perangkat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan melalui penyusunan kurikulum, pemilihan guru-guru yang kompeten, dan pemantauan prestasi anak didik serta upaya peningkatannya. Hal itu ditempuh juga dengan melengkapi sekolah-sekolah, akademi-akademi, dan universitas-universitas dengan perlengkapan yang diperlukan, seperti laboratorium dan berbagai sarana pendidikan yang sesuai.

Berikut ini kami kutip sebagian besar materi strategi pendidikan yang terdapat di dalam Muqaddimah Dustur yang merupakan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Islam:

Pasal 165

Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.

Pasal 166

Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang Islami (nafsiyah islamiah). Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut.

Pasal 167

Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami (Syakhshiyah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.

Pasal 169

Dalam pendidikan harus dibedakan antara ilmu terapan dan apa yang terkait dengannya, seperti matematika, dengan pengetahuan tsaqafah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terikat dengan tingkatan mana pun dalam jenjang pendidikan. Pengetahuan tsaqafah yang diajarkan di seluruh jenjang pendidikan sebelum tingkat perguruan tinggi disesuaikan dengan kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam. Pada tingkat perguruan tinggi, pengetahuan tsaqafah diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan lainnya, dengan syarat tidak mengarah kepada penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

Pasal 170

Tsaqafah Islam harus diajarkan di seluruh jenjang pendidikan. Pada tingkat perguruan tinggi diadakan berbagai jurusan ilmu-ilmu keislaman, selain jurusan kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam, dan sebagainya.

Pasal 171

Kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan seperti perdagangan, pelayaran, dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat dengan syarat-syarat tertentu. Kesenian dan keterampilan juga dapat digolongkan sebagai tsaqafah jika dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan seni pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

Pasal 172

Kurikulum pendidikan hendaknya seragam. Tidak boleh menggunakan kurikulum pendidikan selain kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta lokal selama mengikuti kurikulum pendidikan negara dan berdasarkan pada rencana pendidikan serta sejalan dengan strategi dan tujuan pendidikan. Dalam proses belajar mengajar hendaknya tidak dicampur antara laki-laki dan perempuan, baik di kalangan pelajar maupun di kalangan pengajar, dan hendaknya tidak dibedakan berdasarkan kelompok, agama, mazhab, ras, dan warna kulit.

Pasal 173

Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan; jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Pasal 174

Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia, serta penemuan, inovasi dan lain-lain sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *