[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Materi Pengajaran (Bagian 1/4)

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Materi Pengajaran (Bagian 1/4)

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Akidah Islam adalah landasan hidup seorang muslim yang merupakan satu-satunya asas negara. Dengan sendirinya tidak layak keberadaan sesuatu dalam institusi negara, struktur negara, operasional negara, atau apa pun yang terkait dengan negara kecuali berasaskan akidah Islam.

Berdasarkan hal itu, landasan setiap ilmu pengetahuan yang didapatkan anak didik di dalam negara Khilafah, baik pengetahuan yang terpancar dari akidah Islam, seperti pemikiran tentang akidah dan hukum-hukum syarak, maupun pengetahuan yang didasari atas akidah Islam, seperti sejarah dan ilmu-ilmu lainnya, harus merujuk pada akidah Islam.

Yang dimaksud dengan didasari atas akidah Islam adalah menempatkan akidah Islam sebagai standar. Jika bertentangan dengan akidah, seorang muslim tidak boleh mengambil dan meyakininya. Selama tidak bertentangan dengan akidah maka seorang muslim boleh mengambilnya.

Akidah Islam adalah satu-satunya asas sebagai standar bagi seorang muslim dalam hal keyakinan dan perbuatan untuk menilai apakah sesuatu dapat diambil atau harus ditinggalkan. Tidak ada larangan untuk mengenal akidah dan pengetahuan lain yang bertentangan dengan akidah Islam dan menyimpang dari pemikiran-pemikiran yang terpancar dari akidah Islam guna membantahnya dan mengambil sikap syar’i terhadapnya.

Macam-Macam Materi Pengajaran

Materi pengajaran tidak keluar dari dua macam:

– Ilmu pengetahuan sains (ilmiah) untuk pengembangan akal agar manusia dapat menetapkan hukum atas perkataan, perbuatan, dan suatu benda dari sisi fakta dan karakteristiknya, serta kesesuaiannya dengan fitrah manusia, seperti kimia, fisika, ilmu astronomi, matematika, dan ilmu terapan lainnya. Ilmu pengetahuan ini tidak berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian.

– Ilmu pengetahuan tentang hukum syarak (syar’iyah) mengenai perkataan, perbuatan, dan suatu benda dari sisi penjelasan hukum syarak taklifi yaitu wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram; atau dari sisi penjelasan hukum syarak wadh’i yaitu sabab, syarat, mani’, rukhsah, ‘azimah, sahih, batil, dan fasid. Ilmu pengetahuan ini yang membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) jika hukum-hukum syarak tersebut dihubungkan dengan tujuan pengambilan sikap yang syar’i bagi seorang muslim terhadap suatu benda, perbuatan, dan perkataan, dan dihubungkan dengan kecenderungan jiwanya, serta dengan pengambilan keputusan apakah sesuatu dapat diambil atau harus ditinggalkan ketika melakukan suatu perbuatan untuk memenuhi naluri dan kebutuhan jasmaninya. Dengan demikian, akan terbentuk jiwa islami (nafsiyah islamiah). Dari pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa Islami (nafsiyah islamiah) tersebut akan terbentuk kepribadian islami (syakhshiyah islamiah) yang menempatkan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan kecenderungan jiwanya.

Islam menuntut seorang muslim untuk berpikir mengenai penciptaan alam semesta, manusia, dan kehidupan. Firman Allah Swt.,

“Dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.” (TQS Ali Imran [3]: 191).

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagai- mana dia diciptakan.” (TQS Al-Ghasyiyah [88]: 17).

“Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti.” (TQS Al-Baqarah [2]: 73).

Seorang muslim juga dituntut untuk terikat dengan hukum-hukum syarak dalam hal penetapan hukumnya, perbuatannya, dan kecenderungan jiwanya. Firman Allah Swt.,

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS An-Nisa [4]: 65).

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (TQS Al-Hasyr [59]: 7).

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan.” (TQS At-Taubah [9]: 23)

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.'” (TQS At-Taubah [9]:105).

Sekolah dituntut menjadi pengasuh utama untuk membentuk kepribadian islami yang khas dalam ilmu usul fikih, bahasa, dan tafsir. Sekolah juga dituntut menjadi pengasuh utama untuk membentuk kepribadian islami yang khas dengan ilmu pengetahuan sains, seperti ilmu tentang atom, ilmu antariksa, dan komputer.

Umat Islam memiliki generasi para pemimpin yang luar biasa dalam bidang politik, pemerintahan, dan jihad, seperti Abu Bakar, Khalid, dan Shalahuddin. Umat Islam juga mempunyai generasi para ulama yang luar biasa dalam bidang fikih dan ilmu-ilmu lainnya, seperti Imam Syafi’i, Imam Bukhari, Al-Khawarizmi, dan Ibnu Haitsam.

Jadi, tujuan mempelajari seluruh ilmu pengetahuan pada jenjang sekolah adalah membentuk kepribadian anak didik yang islami dan mempersiapkannya untuk terjun ke dalam kancah kehidupan secara praktis, atau mempersiapkannya untuk mengikuti pendidikan tingkat tinggi guna membentuk kepribadian Islam yang unik yang diperlukan untuk mengangkat derajat umat Islam dalam bidang pemikiran dan keilmuan, juga agar menjadi orang yang mampu memimpin dunia dalam rangka mengeluarkan seluruh umat manusia dari gelapnya kekufuran menuju cahaya Islam, dari ketidakadilan hukum positif menuju keadilan hukum-hukum syariat.

Hal itu dilakukan agar dapat memberdayakan apa yang ada di langit dan di bumi demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia yang berada dalam keridaan Allah, sesuai dengan firman Allah Swt.,

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (TQS Al-Qashash [28]:77). [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/4

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

3 thoughts on “[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Materi Pengajaran (Bagian 1/4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *