[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Pendahuluan

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Pendahuluan

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Tsaqafah (kebudayaan) suatu umat merupakan tulang punggung keberadaan dan keberlangsungan umat tersebut. Di atas tsaqafah dibangun peradaban umat dan ditentukan target dan tujuannya, serta dibedakan corak kehidupannya. Dengan tsaqafah ini individu-individu melebur dalam satu wadah sehingga suatu umat dapat dibedakan dari umat-umat lain yang ada.

Tsaqafah mencakup akidah dan segala sesuatu yang terpancar dari akidah, baik itu berupa hukum, berbagai solusi, sistem, serta ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh akidah tadi, termasuk di dalamnya segala hal yang terjadi dan terkait dengan akidah tersebut, seperti riwayat-riwayat dan sejarah umat. Apabila tsaqafah ini terhapus, tamatlah umat tersebut sebagai umat yang berbeda. Lalu tujuan dan corak kehidupannya berganti, loyalitasnya berubah, dan riwayatnya tenggelam di belakang tsaqafah umat-umat lain.

Tsaqafah Islam adalah pengetahuan yang menempatkan akidah Islam sebagai induk pembahasan, baik untuk pengetahuan yang mengandung akidah Islam, seperti ilmu tauhid, maupun pengetahuan yang dibangun di atas landasan akidah Islam, seperti ilmu fikih, tafsir, dan hadis, ataupun pengetahuan yang dibutuhkan untuk memahami hal yang terpancar dari akidah Islam, yang berupa hukum-hukum. Misalnya saja pengetahuan-pengetahuan yang harus dimiliki untuk melakukan ijtihad, seperti ilmu bahasa Arab, musthalah hadis, dan ilmu usul. Semuanya merupakan tsaqafah Islam, karena akidahlah yang menjadi induk dalam pembahasannya.

Sejarah umat Islam merupakan bagian dari tsaqafah umat Islam, mengingat di dalamnya terdapat berbagai informasi tentang peradaban umat Islam, para pelaku, para pemimpin dan para ulamanya. Lain lagi dengan sejarah Arab sebelum Islam, itu bukan termasuk tsaqafah Islam. Meski demikian, syair-syair Arab sebelum Islam dianggap sebagai tsaqafah asalkan di dalamnya terdapat petunjuk yang membantu memahami lafaz-lafaz dan susunan bahasa Arab yang dapat membantu dalam proses ijtihad, penafsiran Al-Qur’an, dan memahami hadis.

Tsaqafah umat merupakan pembentuk kepribadian individu-individu umat. Tsaqafah yang membentuk akliah (pola pikir) seorang individu dan metode penetapan hukum atas suatu benda, perkataan, dan perbuatan. Tsaqafah juga membentuk kecenderungan seorang individu yang selanjutnya akan memengaruhi pola pikir, jiwa, dan perilakunya. Oleh karena itu, penjagaan dan penyebaran tsaqafah umat di tengah-tengah masyarakat adalah termasuk tanggung jawab yang utama bagi negara. Tidak mengherankan jika pada masa dahulu Uni Soviet “menyusui anak-anaknya” dengan tsaqafah komunis, dan mencegah penetrasi pemikiran apa pun dari kapitalisme atau Islam ke dalam tsaqafah-nya.

Barat juga mendidik anak-anaknya dengan tsaqafah-nya, yaitu kapitalisme, yang berdiri di atas dasar pemisahan agama dari kehidupan. Mereka menjadikan hidupnya berdiri dan didasarkan atas tsaqafah tersebut, menciptakan berbagai peperangan, dan akan senantiasa menciptakan peperangan untuk mencegah penetrasi tsaqafah Islam ke dalam akidah dan tsaqafah-nya.

Negara Islam secara serius juga menanamkan tsaqafah ke dalam diri “anak-anaknya”, mencegah siapa saja yang menyerukan pemikiran selain yang didasarkan pada akidah Islam di dalam negeri, dan mengemban tsaqafah Islam ke negara-negara dan bangsa-bangsa lain melalui dakwah dan jihad. Fenomena seperti itu akan selalu terus berlangsung sampai akhir zaman.

Salah satu jaminan terpenting untuk menjaga tsaqafah suatu umat adalah dengan menjadikannya tersimpan di hati “anak-anaknya” dan di dalam tulisan buku-bukunya, membentuk negara untuk memerintah dan melayani urusan umat sesuai dengan yang terpancar dari akidah tsaqafah tersebut, yang berupa hukum-hukum dan perundang- undangan.

Pendidikan merupakan metode untuk menjaga tsaqafah umat di dalam hati anak-anaknya, termasuk di dalam tulisan buku-bukunya; baik pendidikan itu diatur secara formal maupun informal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang diatur dengan sistem dan perundang- undangan yang ditetapkan oleh negara. Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, seperti menentukan pembatasan umur penerimaan siswa, materi pelajaran, dan metode pengajaran.

Sementara itu, pendidikan informal dilakukan dengan membiarkan kaum muslim mengikuti pendidikan di rumah-rumah, masjid-masjid, kelompok-kelompok, media massa selebaran/publikasi dan sebagainya, tanpa harus mengikuti sistem dan peraturan pendidikan formal. Meskipun demikian, negara tetap bertanggung jawab atas kedua jenis pendidikan ini (formal dan informal) agar berbagai pemikiran dan pengetahuan tetap terpancar dari akidah Islam atau didasarkan pada akidah Islam.

Buku kecil ini membahas landasan pendidikan formal di dalam Negara Khilafah. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *