Penulis: Hafidz Shaleh, M.A.
Muslimah News, FIKRUL ISLAM —
Kewajiban adanya Islam dalam realitas kehidupan bisa diringkas dalam empat hal; menegakkan sanksi hukum (hudud), mengurusi urusan umat (ri’âyah as-syu’ûn), menjaga celah wilayah negara (tsughûr), dan mengemban dakwah ke seluruh dunia dengan jihad. Poin a—c sudah dibahas di bagian 1/2. Berikut lanjutannya.
d. Mengemban Dakwah ke Seluruh Dunia
Salah satu perkara yang bukan otoritas individu bahkan individu tidak boleh melakukannya adalah mengurusi urusan kaum muslim di luar wilayah teritorial negara mereka dan mengatur hubungan mereka dengan umat dan bangsa lain. Mengemban dakwah ke seluruh dunia adalah fardu bagi kaum muslim yang wajib dilakukan oleh tiap individu dalam kehidupannya di mana saja ia berada, dan dilakukan oleh negara dengan menerapkan sistem Islam kepada seluruh umat manusia supaya mereka bisa menyaksikan cahaya dan keadilan Islam, serta menelaah pemikiran dan akidahnya tanpa cover (penghalang) atau penyesatan sedikit pun.
Negara juga wajib menghilangkan penghalang bersifat fisik yang menghalangi implementasi Islam kepada umat manusia dengan jihad. Hukum-hukum jihad dan hukum-hukum persiapan jihad, penyusunan strategi perang, keputusan perang, penandatangan perjanjian, penetapan jizyah, dan hukum-hukum lain yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara kaum muslim dengan bangsa lain, semuanya ini bukanlah otoritas dan tanggung jawab individu, sebaliknya merupakan tanggung jawab orang yang telah mendapat mandat dari kaum muslim untuk mengimplementasikannya, yaitu khalifah.
e. Dalam Urusan Ibadah yang Merupakan Hubungan Individu dengan Khaliknya
Ada sisi lain yang juga bukan merupakan otoritas dan spesialisasi individu, seperti memelihara praktik ibadah, yaitu menjatuhkan sanksi hukum kepada orang yang meninggalkan kewajiban ritual, semisal salat, puasa, dan zakat. Juga seperti mengurus pelaksanaan ritual, semisal zakat dan pengumpulannya dari masyarakat, memilah-milah buah, memperkirakan tanaman, dan mendistribusikannya kepada delapan ashnaf (yang berhak menerima zakat). Semisal zakat adalah kharaj, semuanya yang memperkirakan, mengumpulkan dan menetapkannya kepada sasarannya bukanlah otoritas individu, tetapi otoritas orang yang diberi mandat oleh kaum muslim untuk melaksanakan apa yang telah dibebankan kepada mereka sebagai sebuah komunitas, yaitu khalifah.
Inilah beberapa perkara yang telah dibebankan kepada kaum muslim sebagai kelompok/komunitas, dan Allah telah mewajibkannya kepada mereka sebagai komunitas. Islam juga tidak akan pernah eksis di tengah realitas kehidupan kecuali dengannya. Perkara-perkara tersebut bukan merupakan otoritas individu, melainkan tanggung jawab pemimpin kaum muslim, yaitu khalifah, dan karena semua perkara itu wajib bagi mereka, maka kewajiban adanya khalifah adalah juga wajib bagi mereka. Ini berdasarkan kaidah,
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu (yang menyempurnakan kewajiban) itu menjadi wajib.”
Oleh karena itu, usaha untuk itu, usaha mengangkat khalifah untuk mengimplementasikan hukum-hukum yang difardukan kepada kaum muslim adalah fardu bagi tiap muslim di mana saja dia berada. Berdiam diri terhadap usaha tersebut merupakan dosa besar, orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan sanksi hukum dari Allah Swt. Pendek kata, adanya khalifah kaum muslim merupakan hukum syarak yang telah ditinggalkan sejak Khilafah dihancurkan pada Maret 1924 M, dan kaum muslim berkewajiban untuk mengembalikannya. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Shaleh, M.A., Metode Dakwah Al-Qur’an
