Kasus Child Abuse Kian Marak, Negara Harus Bertindak

Kasus Child Abuse Kian Marak, Negara Harus Bertindak

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Pilu rasanya jika membaca berita belakangan ini. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang paling aman dan nyaman, nyata tidak semua anak merasa demikian.

Seorang ayah di Gresik tega membunuh putri kandungnya yang berusia 9 tahun dengan 24 tusukan. Sang ayah mengaku tidak menyesal telah membunuh putri semata wayangnya itu. Ia beralasan daripada sang putri menderita dan menanggung dosa orang tuanya, lebih baik ia (si anak) meninggal tanpa membawa dosa dan masuk surga. Pelaku mengaku stres berat setelah istrinya kabur dari rumah untuk menjadi pemandu lagu.

Di Jawa Tengah, Pati, seorang ayah berinisial MS (20) tega membunuh bayi perempuannya yang masih berusia tiga bulan. MS dan istrinya DP (20) pun melapor ke polisi kehilangan anak keduanya, Selasa (2-5-2023). Namun, setelah beberapa saat, akhirnya MS mengakui dirinya yang menghabisi nyawa putrinya dan membuang jasadnya ke sungai. MS mengaku emosi lantaran anaknya rewel sehingga membekap anaknya menggunakan bantal warna merah. (Kompas, 3-5-2023). Mengapa kasus child abuse kian marak?

Child Abuse

Dua kasus di atas hanyalah sekelumit potret betapa bobroknya penerapan sistem sekuler. Contoh kasus lainnya, di Pasaman, Sumatra Barat, seorang pria menganiaya dua anaknya, yang satu mengalami luka, satunya lagi tewas. Di Soppeng, Sulawesi Selatan, seorang ayah menggorok leher anak bungsunya hingga tewas. Dua kasus lainnya terjadi di Pemalang, Jawa Tengah; dan Sorong, Papua Barat, yaitu sang ayah tega membanting dan menganiaya anaknya hingga tewas lantaran kesal karena anak rewel.

Perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa—yang seharusnya menjaga dan melindungi keamanan serta kesejahteraannya—disebut child abuse. Ironisnya, di tengah upaya membela hak dan menyelamatkan anak dari berbagai tindakan kekerasan dan kriminalitas, kejahatan dan pelaku kejahatan justru bermula dari rumah tempat anak tumbuh dan berkembang. Mengapa ini bisa terjadi?

Pertama, kita tidak bisa menampik sistem sekuler saat ini berandil besar dalam pembentukan keluarga, baik dari sisi orang tua maupun anak. Sistem ini menafikan aturan Islam sebagai spirit dalam mendidik dan membangun keluarga.

Orang tua yang saat ini menjadi pelaku kejahatan pada anak-anak mereka, bisa jadi hasil bentukan pendidikan sekuler dari keluarga. Jadilah mereka menjadi orang tua labil, mudah marah, hingga gelap mata tersebab lemahnya pemahaman agama, kurangnya ilmu, dan kontrol diri yang lemah. Orang tua yang tidak dapat mengontrol dan mengendalikan emosi saat kesal atau memarahi anak adalah mereka yang memiliki luka batin, ataupun gangguan kejiwaan dan mengalami stres.

Akibat sekularisme pula, pergaulan laki-laki dan perempuan bebas, bablas, hingga berujung pada angka dispensasi nikah. Pernikahan yang tidak disertai kesiapan, baik aspek fisik, psikis, dan ilmu, tentu lebih rentan dan dekat dengan tindakan kekerasan terhadap anak, suami, ataupun istri. Oleh sebab itu, pemahaman Islam seputar pranikah dan pascanikah mestinya dimiliki setiap calon orang tua.

Kedua, pandangan hidup sekuler membentuk masyarakat kapitalistik, hedonistik, dan materialistis. Padahal, keluarga adalah pilar pendidikan pertama bagi anak. Di sanalah wadah pembentukan generasi bertakwa. Namun, hari ini, pendidikan Islam tereduksi oleh nilai-nilai sekuler dan kapitalistik. Ada yang membentuk anak mereka dengan dijejali kebahagiaan materi tanpa memahami agama. Ada pula yang mengajarkan nilai sekuler dan kebebasan dengan dalih orang tua yang terbuka dengan perkembangan zaman.

Meski demikian, masih banyak orang tua yang memandang pentingnya akidah Islam dan ketaatan kepada Allah untuk membangun kepribadian Islam dalam diri anak. Namun, jumlahnya lebih kecil ketimbang tipe orang tua yang lebih mengutamakan pendidikan yang sifatnya duniawi dan kesenangan materi.

Ketiga, faktor ekonomi. Kesulitan ekonomi hingga kemiskinan adalah salah satu faktor penyebab tingkat stres orang tua meningkat. Walhasil, peran ayah dan ibu kadang kala terbalik. Fitrah ibu yang seharusnya menjadi madrasah pertama, malah bertugas mencari nafkah. Sementara itu, ayah yang semestinya menjadi kepala keluarga dan memberi nafkah, justru menjadi “ayah rumah tangga” yang mengembang tugas domestik para ibu.

Salah satu sebab banyaknya pengangguran terjadi akibat sempitnya lapangan kerja. Para ibu pun didorong “produktif” dengan iming-iming berwirausaha atau menjadi pahlawan devisa demi membantu ekonomi keluarga. Namun, semua ini bukanlah sepenuhnya salah masyarakat, melainkan harus ada andil pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

Keempat, lemahnya hukum di Indonesia. Berbagai regulasi dan UU, seperti UU Perlindungan Anak, kota layak anak, sekolah ramah anak, dan sebagainya, belum sepenuhnya melindungi anak dari tindakan kriminal dan kekerasan. Artinya, sistem dan produk hukum sekuler telah gagal melindungi anak dari aksi kekerasan dan kejahatan.

Menjaga Generasi

Anak adalah anugerah sekaligus amanah. Berapa banyak pasangan suami istri yang mendambakan karunia anak? Bahkan, mereka rela mencurahkan segala daya dan upaya untuk mendapatkan keturunan. Ini karena anak adalah amanah sehingga setiap orang tua wajib memberikan pengasuhan yang baik, mendidik, serta membimbing mereka senantiasa berada dalam ketakwaan.

Merekalah generasi penerus bangsa, aset berharga, dan pilar bangkitnya peradaban Islam. Anak adalah titipan dari Allah yang mesti dijaga dan didik dengan benar. Tersebab mereka titipan, sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk mengajarkannya mengenal dan menaati Allah dan Rasul-Nya.

Kesalahan terbesar bagi orang tua adalah ketika mendidik anak-anak mereka jauh dari Islam dan yang tidak dituntunkan dalam Islam. Oleh karenanya, penting bagi orang tua memahami dengan tepat dan benar cara mendidik anak agar kelak menjadi hamba yang senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Tugas ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan sistem yang baik. Ada tiga pihak yang bertanggung jawab mendidik generasi. Pertama, keluarga yang menjadi tempat pertama pembentukan generasi melalui ayah dan ibu. Kedua, masyarakat tempat di mana generasi itu akan tumbuh dan hidup bersama masyarakat lainnya. Ketiga, negara (Khilafah) yang bertugas menciptakan sistem syariat Islam secara kafah.

Islam Melindungi Generasi

Berikut d antara langkah negara dalam melindungi generasi. Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan merupakan cara melahirkan generasi berkepribadian Islam (bersyahsiah Islam); memiliki bekal ilmu yang diperlukan dalam kehidupan, baik ilmu Islam (tsaqafah Islam) maupun ilmu terapan seperti sains dan teknologi. Negara menerapkan sistem pendidikan melalui kurikulum pendidikan Islam dan UU yang mendukung penerapan kurikulum tersebut.

Sistem pendidikan Khilafah terdiri dari dua macam, yaitu formal dan nonformal. Sistem pendidikan formal dilaksanakan berdasarkan peraturan negara, baik oleh negara ataupun swasta. Diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.

Adapun sistem pendidikan nonformal, dilaksanakan di luar pengaturan negara, seperti pendidikan di rumah, masjid, pondok, ataupun berbagai forum seperti seminar, training, diskusi, kajian, dan sebagainya. Meski pendidikan nonformal dilaksanakan di luar pengaturan negara, Khilafah tetap bertanggung jawab mengontrol dan mengawasi berjalannya pendidikan tersebut, yaitu bahan ajar yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan akidah Islam.

Negara akan menindak tegas terhadap setiap lembaga atau sekolah yang mengajarkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam, seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme, feminisme, hedonisme, maupun seluruh produk pemikiran asing lainnya. Pemikiran asing yang menyalahi Islam hanya boleh diajarkan di jenjang pendidikan tinggi, ini pun sebatas untuk diketahui kekeliruan dan penentangannya terhadap Islam, bukan untuk diyakini.

Kedua, menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Secara tidak langsung, kebijakan politik ekonomi terkait erat dengan pembentukan generasi berkualitas. Sebagai contoh, kebijakan politik dengan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas dilakukan melalui departemen penerangan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media baik media massa maupun digital. Tujuannya, menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak. Contoh lainnya, penerapan sistem ekonomi Islam memungkinkan bagi masyarakat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Negara akan memberlakukan distribusi bantuan kepada rakyat miskin, baik melalui pembagian harta zakat ataupun nonzakat. Negara juga akan menerapkan pendidikan gratis untuk seluruh rakyat karena layanan pendidikan adalah kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyatnya. Penerapan sistem pergaulan akan mencegah generasi bergaul tanpa batas atau bebas aturan.

Ketiga, mewujudkan lingkungan yang islami. Negara akan melarang kebiasaan yang bertentangan dengan Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah selaras dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga generasi dari kemaksiatan.

Keempat, menegakkan sistem sanksi tegas. Jika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetap saja ada kemungkinan bagi manusia melakukan maksiat atau pelanggaran. Oleh karenanya, lapisan terakhir yang bisa dilakukan adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Sanksi Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera. Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dengan keempat sistem inilah, Khilafah akan menjalankan tanggung jawabnya sebagai pihak pertama dan utama yang bertugas menjamin dan melindungi generasi dari kejahatan, kekerasan, dan tindakan kriminal yang mengancam keberadaan mereka. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *