[Kabar] Investasi Asing Tidak Sebanding dengan Penyerapan Tenaga Kerja, Pakar Ekonomi: Tidak Aneh!

[Kabar] Investasi Asing Tidak Sebanding dengan Penyerapan Tenaga Kerja, Pakar Ekonomi: Tidak Aneh!

Muslimah News, NASIONAL — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, investasi yang masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja.

Bahlil menjelaskan, secara ideal penyerapan itu harus berbanding lurus. Namun, pada kenyataannya, tidak demikian kejadiannya di industri padat karya (18-4-2023).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh fokus pada sektor industri saja, tetapi perlu melakukan blending dengan sektor padat karya UMKM.

Tidak Aneh

Permasalahan tenaga kerja ini sejatinya bukan hal baru. Pakar ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., M.E.I., Ak. menyatakan, kondisi demikian tidak aneh jika dilihat dari sudut pandang seorang investor.

“Investor memiliki cara berpikir korporasi. Pada saat ia berinvestasi, yaitu melakukan perluasan usaha, pasti orientasinya adalah profit atau keuntungan. Mereka akan mengelola modal seoptimal mungkin, seefisien mungkin, tetapi bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Artinya, para investor itu tidak bisa diharapkan untuk mempekerjakan rakyat,” jelas Nida.

Nida mengungkapkan, timbulnya masalah ini tidak lain karena negara menganggap bahwa investasi adalah satu-satunya cara untuk membuka lapangan kerja dan untuk membangun perekonomian negara.

Peran Penguasa

Nida menjelaskan, peningkatkan perekonomian sejatinya merupakan tanggung jawab penguasa sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa imam itu adalah perisai sehingga segala sesuatunya menjadi tanggung jawab penguasa.

“Keadaan rakyat, kehidupan mereka, dan kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab penguasa. Penguasa tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya dan berharap ada pihak lain yang akan mengambil alih tanggung jawabnya,” ucapnya.

Jika seperti itu, lanjutnya, sama saja dengan penguasa tidak paham yang menjadi tanggung jawabnya. “Lebih fatal lagi, pada dasarnya tidak layak untuk menjadi penguasa karena tidak paham mengenai sesuatu yang harus diselesaikan,” kritiknya.

Proyek Strategis

Nida mengungkapkan, sebenarnya Islam memiliki konsep proyek strategis. Ia menjelaskan dari isi buku Politik Ekonomi Islam yang ditulis Abdurrahman al-Maliki.

“Beliau menyatakan dalam salah satu bab tentang pendanaan proyek strategis. Jika ada kebutuhan pendanaan proyek strategis dalam jumlah besar, maka seorang penguasa (khalifah) akan mengajinya terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia menekankan, harus memperhatikan pula proyek itu betul-betul dibutuhkan dengan parameter apabila tidak dijalankan, maka akan menimbulkan bahaya dan kerusakan bagi masyarakat. “Namun, kalau misalnya proyek itu tidak vital bagi masyarakat, pengaturannya akan dikaji dalam sudut pandang secara hakiki,” ujarnya.

Nida menjelaskan, apabila kas baitulmal tidak mencukupi untuk mendanai proyek-proyek yang direncanakan, tetapi proyek itu tidak vital—artinya kalaupun tidak dikerjakan juga tidak membahayakan masyarakat luas—, maka bisa saja proyek itu ditangguhkan, tidak kemudian dipaksakan.

“Tidak perlu berjalan dan mencari pembiayaan dengan cara-cara yang membahayakan perekonomian negara, semacam mengundang investasi asing atau berutang kepada negara lain yang akan membawa dampak lanjutan, seperti membahayakan keuangan negara,” terangnya.

Menyerap Tenaga Kerja

Nida juga memaparkan cara Islam menyerap tenaga kerja. Ia menyatakan, ada empat langkah besar untuk menyerap tenaga kerja. “Kebijakan itu khusus untuk laki-laki karena Islam tidak mewajibkan perempuan bekerja. Perempuan menjadi tanggung jawab pihak yang wajib menafkahi,” terangnya.

Nida menuturkan, “Langkah pertama, dalam sistem Khilafah Islam, negara dilarang keras melakukan praktik riba karena riba ini membuat harta bertambah berlipat-lipat tanpa disertai pertumbuhan barang dan jasa. Harta mengalami pelipatan hanya karena aktivitas muamalah ribawi, bukan karena harta bertambah karena ada barang yang bertambah atau jasa yang berpindah.”

Dengan pelarangan ini, lanjutnya, “Barang dan jasa diharapkan akan bisa tumbuh secara produktif dan otomatis. Upaya yang dilakukan untuk menamba produk barang dan jasa adalah melakukan serapan tenaga kerja.”

Nida menjelaskan bahwa langkah yang kedua adalah dengan mengoptimalkan posisi baitulmal sebagai sistem keuangan negara. “Rasulullah pernah mencontohkan memberikan bantuan modal kepada yang membutuhkan, baik dalam bentuk pinjaman tanpa bunga ataupun dengan bantuan berupa hibah, yaitu pemberian dari negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, semua itu diberikan kepada siapa pun di antara rakyat yang membutuhkan ketika akan melakukan usaha dalam bidang pertanian, peternakan, perdagangan yang mengelola atau melakukan usaha memanfaatkan laut dan berbagai macam sektor yang lain.”Sehingga serapan tenaga kerja bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Cara lainnya, menurutnya, dengan menata ulang sistem kepemilikan aset yang ada di bumi ini, aset akan dipilah, mana yang menjadi milik negara, milik individu, dan milik umat.

“Sumber daya alam yang melimpah jika dikelola secara langsung oleh negara tidak dengan memprivasinya, tetapi negara mengelolanya secara langsung, di situlah negara bisa mengambil langkah strategis, yaitu menyusun berbagai proyek yang bersifat padat karya sehingga akan sejalan dengan tujuan bernegara tadi, yakni membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tanpa mengandalkan investasi asing. Kalau itu dilakukan oleh negara, maka negara bisa leluasa menetapkan proyek yang akan dibuka dengan tujuan menyerap tenaga kerja yang besar,” terangnya.

Keempat, sebutnya, negara turun tangan langsung melakukan pengaturan dalam pendidikan tinggi. “Tidak seperti hari ini, ketika pendidikan tinggi di link-kan, dibuat jejaring dengan industri. Hal yang semacam ini fatal, karena negara tidak mengerti betapa strategisnya posisi pendidikan tinggi dengan potensi intelektual yang ada di dalamnya. Dengan berbagai riset yang bisa dilakukan maka sebetulnya bisa dihubungkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan apa yang harus dipersiapkan dalam dunia pendidikan tinggi dan itu akan berjalan jauh lebih efektif kalau ditangani secara langsung oleh negara,” tegas Nida.

Nida mengungkapkan, negara dalam pengaturan syariat Islam tadi memang tidak pernah berorientasi profit ketika melakukan interaksi dengan rakyatnya, tetapi negara tadi berinteraksi dengan rakyatnya dalam posisi sebagai junnah (perisai) yang akan melindungi dan melayani berbagai kepentingan masyarakat. “Ini pernah diterapkan dalam peradaban Islam yang pertama selama 13 abad lebih dan terbukti,” tukasnya.

Ia menekankan, pembangunan ekonomi Islam ini bisa melesat dengan cepat dan kesejahteraan bisa merata ke berbagai kalangan, baik di pihak warga negara yang muslim atau pun yang nonmuslim. “Semua bisa diratakan kesejahteraannya selama berabad-abad dalam kehidupan peradaban Islam yang dinaungi dalam institusi Khilafah Islam. Jadi, sekali lagi, kita lihat bahwa betapa manusia tidak bisa mengatur negara secara baik apabila ia mencampakkan hukum-hukum yang berasal dari Allah dan rasul-Nya,” tegasnya. [MNews/Hen]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *