Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Kita tidak akan pernah mendengar bahwa mereka mengetahui metode berpikir mereka sendiri. Oleh karena itu, tidak perlu mengingatkan mereka akan hal itu. Meskipun mereka mengetahui metode berpikir mereka, tetapi mereka tidak akan menggunakannya dikarenakan sebab-sebab yang telah mereka sebutkan. Di dalam metode berpikir mereka terdapat kelancangan terhadap agama dan menginjak-injak hukum yang sahih dan qath’i.
Adapun apa yang mereka contohkan dengan mengutip pendapat sebagian ulama untuk memperkuat pemikiran mereka, di samping contoh-contoh itu tidak sesuai dengan fakta yang mereka serukan, maka pendapat manusia bukanlah hujah yang bernilai di hadapan syarak, tidak termasuk sebagai dalil dan tidak layak digunakan sebagai hujah.
Apabila mereka mengatakan bahwa si fulan berpendapat demikian, demikian, maka kami mengatakan kepada mereka, Allah dan Rasul-Nya berkata dengan perkataan yang benar, qath’i, dan kuat. Apakah dibenarkan kita menghapus perkataan Allah dan Rasul-Nya dengan perkataan manusia, siapa pun ia?!
Pemikiran maslahat telah menguasai para pencetus ide ini sehingga mereka layak disebut sebagai pedagang dakwah. Akan tetapi, pengemban dakwah adalah pedagang yang berjual beli untuk memperoleh keuntungan, bukan kerugian.
Rusaknya pemikiran mereka juga tampak dalam aspek lain, yaitu digunakannya metode dalam qiyas (analogi) yang tidak diakui oleh syarak. Metode qiyas mereka bertumpu pada fiIosofi nas-nas syarak yang bersifat akli dalam melakukan tarjih yang mengedepankan maslahat. Metode istinbat seperti itu tergolong baru dan tidak dikenal oleh umat Islam, sampai-sampai kalangan ulama tidak mengenal sebelumnya.
Mereka mencampakkan istinbat yang benar yang ditunjukkan Rasulullah saw. dan dipraktikkan oleh seluruh ulama salaf saleh dan orang-orang yang mengikuti mereka. Metode istinbat syar’i yang benar justru tidak terlihat memengaruhi tulisan-tulisan mereka. Mereka menggunakan metode dari Barat, berupa qiyas akli dan menggunakan (kaidah) maslahat. Benarlah kiranya hadis Rasulullah saw.,
“Barang siapa di antara kalian berumur panjang, maka ia akan melihat perbedaan yang banyak. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru (syariat). Sesungguhnya setiap perkara (hukum) yang baru adalah bidah, dan setiap bidah itu (tempatnya di) neraka.” (HR Turmudzi dan Abu Daud)
Mereka mengatakan bahwa Islam mengharamkan khamar dan perjudian dan di daIamnya disebutkan adanya manfaat bagi hamba (manusia), tetapi manfaatnya sangat kecil. Maka—menurut mereka—yang ditarjih adalah kerusakan besar yang terdapat di dalam khamar dan perjudian.
Syariat Islam juga mewajibkan perang meskipun perang itu akan membunuh banyak jiwa orang-orang mukmin dan memusnahkan harta benda mereka. Ini karena di dalam perang terdapat kemaslahatan besar yang dicintai Allah Taala, dan di dalamnya juga dijumpai kemaslahatan besar yang akan diperoleh manusia.
Rasulullah saw. tidak jadi meruntuhkan Ka’bah, malah membangun kembali dengan fondasi Nabi Ibrahim karena hal itu mengandung kemaslahatan buat agama. Kerusakan yang akan muncul dari meruntuhkan Ka’bah jauh lebih besar daripada kemaslahatan yang akan diperoleh jika bangunan Ka’bah diperbaiki.
Berdasarkan hal itu, mereka berpendapat tidak ada keraguan Iagi bahwa bergabung dengan sistem pemerintahan jahiliah juga terdapat kerusakan besar. Akan tetapi, banyak gerakan Islam melihat bahwa di sebagian kondisi bergabung dengan sistem pemerintahan seperti itu justru dapat memberikan manfaat yang besar bagi gerakan, Islam, dan kaum muslim.
Malah, bisa jadi mampu menurunkan tagut dan mengangkat yang hak. Mereka telah melontarkan pemikiran-pemikirannya dari tujuan lain yang menunjukkan bahwa metode berpikir mereka telah menyatu dan mendarah daging di dalam diri mereka.
Memahami nas dengan cara seperti itu, lalu mengeluarkan hukum-hukum syarak yang bertentangan dengan Islam adalah perkara yang amat menyakitkan. Kalau dilihat trennya makin santer pada masa sekarang ini, terpengaruh oleh peradaban Barat yang memuja qiyas maslahiy (qiyas akli). .
Padahal, ulama-ulama kita terdahulu berjalan sesuai dengan pokok-pokok Islam, terikat dengan syariat yang diwajibkan oleh tabiat lsiam itu sendiri, terikat dengan syariat Allah dalam setiap perkara, dan tidak membolehkan manusia turut campur dalam perkara tasyri’ (pembuatan hukum). Hal ini akan kami jelaskan insyaallah.
Kami melihat, jika kaum muslim menggunakan metode berpikir bidah ini, berarti mereka telah membuka peluang bagi diri mereka sendiri untuk membuat hukum, dan membolehkan hawa nafsu mereka untuk menilai mana yang manfaat dan mana yang mudarat yang terkait dengan setiap perbuatan yang ingin mereka tegakkan.
Apabila menurut akal mereka manfaat suatu perbuatan jauh lebih besar dari mudaratnya, maka perbuatan itu harus dikerjakan. Dan jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya—menurut akal manusia—maka sudah seharusnya perbuatan itu ditinggalkan. Dengan metode berpikir bidah itu, seorang muslim memosisikan dirinya sebagai musyarri’ karena ia mengukur maslahat dengan akal dan hawa nafsunya.
Mereka bersandar kepada filosofi nas-nas dengan gambaran yang telah disebutkan tadi. Hal itu dapat mengantarkan mereka kepada pengetahuan terhadap hukum suatu perbuatan. Metode seperti ini dipraktikkan di Barat. Dan Barat menjadikan cara berpikir seperti ini sebagai sandarannya.
Metode ini menempatkan maslahat sebagai sesuatu yang disembah oleh seorang muslim, bukan perintah Allah. Alasannya jika kemaslahatan berbenturan dengan hukum syarak yang jelas penunjukkan dalilnya, maka justru hukum syarak yang ditinggalkan dan kedudukannya digantikan dengan hukum yang dibangun berdasarkan maslahat.
Interaksi dengan nas-nas memerlukan prinsip-prinsip pokok yang khas. Hal itu menjadikan seorang muslim yang berjalan dengan Islam tetap (posisinya) sebagai hamba Allah dan menaati perintah-Nya. Hukum yang diistinbat berdasarkan metode yang benar merupakan hukum Allah Swt.. Itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan adanya ilat yang terkandung di dalam nas syarak.
Penetapan (tolok ukur) khair (baik) dan syar (buruk), hasan (terpuji) dan qabih (tercela), halal dan haram ada di tangan Allah semata. Tidak ada hak dan campur tangan manusia di dalam perkara ini selamanya. Seandainya manusia berhak, maka pasti Allah akan memberikan hak itu sejak mula pertama, dan syariat tidak mungkin turut campur menetapkan hukum-hukum yang rinci.
Implikasinya tentu saja seorang muslim hanya dituntut untuk beriman kepada Allah Maha Pencipta saja, tetapi tidak dituntut untuk beriman kepada Allah sebagai Pengatur bagi segala urusan manusia dan Pengatur bagi hidupnya.
Ribuan buku yang telah dikarang oleh kaum muslim pada masa lalu menggunakan metode yang syar’i dalam istinbat. Para fukaha terdahulu mampu menjawab setiap permasalahan berdasarkan metode tersebut. Metode tersebut merupakan metode praktis yang mudah bagi orang yang te!ah memiliki ilmunya dan terikat dengan kaidah-kaidahnya. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Jangan jadikan akal untuk menentukan hukum , tapi hukum Syara’ lah mesti di pedomani dan di ikuti.